KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

GEMPAR Jatim Soroti Tata Kelola Air Bersih Surabaya, Sampaikan 4 Tuntutan


SURABAYA, KABARGRESS.COM — Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (GEMPAR) Jatim menggelar aksi di depan DPRD Kota Surabaya, Selasa (8/9/2026). Dalam aksi tersebut, GEMPAR Jatim menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pengelolaan dan pelayanan air bersih di Kota Surabaya.

Ketua Umum GEMPAR Jatim, Zahdi, S.H., menyebut ada empat hal utama yang menjadi tuntutan. Pertama, GEMPAR Jatim mendesak penguatan kewenangan PAM Surya Sembada dengan mengambil alih jaringan distribusi air di kawasan perumahan elite yang menggunakan pengelolaan air mandiri oleh pengembang.

Menurut Zahdi, pengelolaan air seharusnya tidak membedakan pelayanan antara warga di kawasan elite dan permukiman umum. Ia menilai seluruh warga Kota Surabaya memiliki hak yang sama atas pelayanan air.

“Saya menuntut legislatif, DPRD Kota Surabaya, PDAM Kota Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya untuk jangan lagi membiarkan privatisasi air di rumah-rumah elit,” kata Zahdi.

Ia meminta pengambilalihan pengelolaan air di kawasan tersebut segera dilakukan. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak dasar masyarakat atas air.

Tuntutan kedua berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana yang dibayarkan pelanggan. Zahdi menyoroti angka Rp11.000 per sambungan rumah (SR) yang tercantum dalam tagihan pelanggan.

Ia mempertanyakan apakah PAM Surya Sembada pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peruntukan dana tersebut.

“Retribusi itu tidak transparansi dan tidak ada sosialisasi,” ujarnya.

Zahdi juga mempertanyakan alur pengelolaan dana tersebut. Ia menyebut dana itu dialirkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bukan langsung ke kas daerah. Berdasarkan perhitungannya terhadap sekitar 656.000 SR, nilai dana tersebut berpotensi mencapai sekitar Rp7,2 miliar per bulan.

Tuntutan ketiga adalah peningkatan kualitas pelayanan. GEMPAR Jatim meminta pasokan air kepada masyarakat lebih stabil dan mengalir selama 24 jam, terutama di wilayah yang selama ini mengalami tekanan air rendah atau gangguan distribusi, termasuk sejumlah kawasan di Surabaya Utara.

Zahdi menyinggung kondisi warga yang masih mengalami kesulitan mendapatkan air pada jam-jam tertentu. Ia menyebut waktu sekitar pukul 04.00 hingga 07.00 menjadi penting bagi warga untuk mempersiapkan aktivitas kerja, sekolah, dan kebutuhan rumah tangga.

Selain persoalan distribusi, Zahdi juga menyoroti kualitas air yang diterima pelanggan. Ia meminta PAM tidak hanya menyampaikan permohonan maaf ketika terjadi gangguan kualitas air, tetapi juga memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak.

“Jangan hanya permohonan maaf. Bayar 50% lah, wong airnya itu kotor, kan gitu. Kok malah dibayar full, kita telat kena denda, gitu loh. Jadi saya minta untuk kompensasi terhadap warga terdampak,” katanya.

Zahdi juga menegaskan bahwa kompensasi menurutnya tidak cukup hanya berupa bantuan air. Ia meminta adanya pengurangan tarif bagi pelanggan yang terdampak.

“Secara langsung harus diturunkan harga tarif airnya. Saya minta itu,” tegasnya.

Tuntutan keempat adalah evaluasi terhadap kinerja direksi PAM Surya Sembada. GEMPAR Jatim meminta Pemerintah Kota Surabaya melakukan evaluasi agar pengelolaan aset dan pelayanan air dapat berjalan secara profesional serta responsif terhadap keluhan masyarakat.

Zahdi mengatakan GEMPAR Jatim memberikan waktu 7 x 24 jam untuk menindaklanjuti persoalan yang mereka sampaikan. Jika tidak ada penyelesaian, ia menyatakan pihaknya siap kembali melakukan aksi.

“Kami tunggu 7 x 24 jam,” ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer Tata Usaha dan Humas Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Louis Andilun Gatu, mengatakan PAM Surya Sembada bersama DPRD tidak tinggal diam menangani persoalan pelayanan air.

Terkait pengelolaan air oleh pengembang di kawasan perumahan elite, Andilun mengatakan pengambilalihan tidak dapat dilakukan secara langsung. Menurutnya, diperlukan proses pembahasan dan koordinasi dengan pihak terkait.

Ia mengatakan PAM Surya Sembada telah berkomunikasi dengan sejumlah pengembang terkait persoalan tersebut. Namun, Andilun menegaskan kewenangan penerbitan izin bagi pengembang bukan berada pada PAM Surya Sembada.

Menurutnya, PAM juga perlu mempertimbangkan iklim investasi dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Terkait dana Rp11.000 per SR, Andilun membantah adanya kepentingan PAM Surya Sembada dalam pengelolaan dana tersebut. Ia menjelaskan PAM berada pada posisi sebagai pihak yang memungut dana sesuai ketentuan, kemudian menyetorkannya ke kas daerah.

Andilun juga menanggapi persoalan kualitas air yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat. Ia menyampaikan permohonan maaf atas gangguan air keruh dan berbusa yang terjadi.

Menurut Andilun, PAM Surya Sembada membeli air baku dan mengharapkan kualitas air yang diterima sesuai dengan kebutuhan pengolahan. Ia mengatakan pada kejadian tersebut terdapat volume air dengan kondisi yang tidak biasa sehingga memengaruhi proses pengolahan.

PAM kemudian melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain melakukan flushing, menambahkan bahan kimia dalam proses pengolahan, membuang air yang terdampak, serta meningkatkan kapasitas produksi.

Untuk persoalan distribusi, Andilun mengakui tekanan air belum merata, terutama di wilayah Surabaya bagian utara. Menurutnya, pemerataan tekanan air membutuhkan investasi besar. PAM Surya Sembada, kata dia, memiliki target tekanan tertentu agar distribusi air dapat lebih merata di seluruh wilayah pelayanan.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, mengatakan DPRD akan menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan yang disampaikan GEMPAR Jatim.

“Di tengah-tengahnya ada kami,” ujar Faridz.

Faridz mengatakan persoalan yang disampaikan GEMPAR Jatim sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPRD. Ia menyebut persoalan pelayanan air bagi warga, termasuk perbedaan kondisi pelayanan di kawasan permukiman, telah disampaikan kepada DPRD.

Ia meminta persoalan distribusi air yang dialami masyarakat segera diperbaiki. Faridz menyampaikan permintaan agar persoalan tersebut ditangani dalam waktu 1 x 24 jam.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, mengapresiasi aksi GEMPAR Jatim. Menurutnya, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat merupakan persoalan yang telah berulang.

“Permasalahan-permasalahan yang sebenarnya permasalahan klasik,” kata Budi.

Ia mengatakan aksi tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi jajaran baru PAM Surya Sembada untuk segera membenahi pelayanan.

“Nah, ini cambuk. Jangan sampai mereka ini tidak tahu,” ujarnya.

Budi juga menyoroti persoalan kualitas air. Menurutnya, karena PAM Surya Sembada membeli air untuk diolah dan disalurkan kepada pelanggan, kualitas air harus menjadi perhatian.

Ia meminta persoalan kualitas air ditelusuri secara transparan dan tidak berhenti pada saling menyalahkan antar pihak.

Budi juga mengusulkan adanya kebijakan terhadap tagihan pelanggan ketika kualitas air mengalami gangguan selama beberapa hari. Menurutnya, pelanggan tidak semestinya menanggung seluruh beban ketika pelayanan yang diterima mengalami gangguan.

Selain itu, ia meminta penggunaan dan pembayaran air oleh hotel maupun pelaku usaha besar turut diperiksa agar pengelolaan air di Surabaya dapat dilakukan secara lebih tertib.

Budi mengatakan Komisi B DPRD Surabaya akan menjadwalkan pembahasan bersama PAM Surya Sembada untuk mengidentifikasi persoalan yang perlu segera ditangani. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya, meski tanggal pastinya belum ditentukan.

GEMPAR Jatim meminta pemerintah dan PAM Surya Sembada menindaklanjuti empat tuntutan yang mereka sampaikan, terutama terkait pemerataan pelayanan air, transparansi pengelolaan dana, kualitas air, serta evaluasi terhadap kinerja direksi. (ZAK)
GEMPAR Jatim Soroti Tata Kelola Air Bersih Surabaya, Sampaikan 4 Tuntutan GEMPAR Jatim Soroti Tata Kelola Air Bersih Surabaya, Sampaikan 4 Tuntutan Reviewed by KabarGress.com on September 08, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.