SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Empat bulan berlalu. Namun, Rp 14,4 miliar dana hasil pengelolaan parkir yang menjadi kewajiban PT Indonesia Sarana Service (ISS) kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum juga jelas kapan masuk ke kas daerah.
Di tengah kepastian hukum yang semestinya menjadi ujung dari sebuah sengketa, justru muncul pertanyaan baru. Mengapa putusan yang sudah inkrah belum berujung pada kepastian pengembalian uang kepada daerah?
Pertanyaan itu kini mengarah pada proses eksekusi. Dinas Perhubungan Sidoarjo sebagai pihak yang berkepentingan atas pemenuhan kewajiban kerja sama dituntut menjelaskan langkah penagihan, sementara Pengadilan Negeri Sidoarjo memiliki kewenangan dalam proses eksekusi putusan sesuai mekanisme hukum.
Nilai yang dipertaruhkan bukan kecil. Berdasarkan perhitungan dalam adendum kerja sama pengelolaan parkir, PT ISS memiliki kewajiban setoran Rp 7,2 miliar per tahun. Untuk periode 2024-2025, nilai yang dipersoalkan mencapai Rp 14,4 miliar.
Perkara ini sebelumnya bergulir di pengadilan. Pengadilan Tinggi Jawa Timur melalui putusan tertanggal 5 Mei 2026 mengabulkan banding Dinas Perhubungan Sidoarjo sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo.
PT ISS tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan tingkat banding pun berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, perdebatan mengenai hasil putusan telah selesai pada ranah hukum. Yang kini ditunggu ialah pelaksanaannya.
Direktur Center for Participatory Development (CePAD), Kasmuin, mempertanyakan mengapa proses penyelesaian perkara itu belum memberikan kepastian terhadap dana yang menjadi hak daerah.
“Saya juga heran. Kenapa sampai sekarang perkara ini tak kunjung selesai. Padahal putusan inkrah sudah berjalan sekitar empat bulan dan tinggal eksekusinya saja kok begitu lama. Bahkan terkesan mengambang begini, ada apa?” kata Kasmuin, Senin (31/8/2026).
Menurut Kasmuin, Dishub Sidoarjo semestinya aktif berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Sidoarjo dan pihak terkait lainnya agar pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan.
“Begitu putusan sudah inkrah, tidak ada kalimat sulit bagi pihak terkait melaksanakan,” ujarnya.
Menurut dia, apabila pihak yang berkewajiban tidak mampu memenuhi pembayaran secara sukarela, mekanisme eksekusi terhadap aset dapat ditempuh sesuai prosedur hukum dan nilai kewajiban yang harus dipenuhi.
Pandangan itu menempatkan persoalan pada satu titik penting: bagaimana memastikan putusan pengadilan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar memberikan kepastian terhadap hak daerah.
Sebab, dana Rp 14,4 miliar bukan hanya angka dalam sengketa kontrak. Ketika berkaitan dengan kewajiban setoran kepada kas daerah, penyelesaiannya menyangkut kepentingan publik.
Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses penagihan telah dilakukan, apa kendala eksekusi, serta langkah apa yang sedang ditempuh pemerintah daerah untuk memastikan kewajiban itu dipenuhi.
Kasmuin menilai lamanya penyelesaian wajar memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan pihak terkait.
“Jadi tinggal kemauan saja. Wajar bila publik mulai mempertanyakan keseriusan pihak Dishub menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ia kembali mengingatkan bahwa hasil pengelolaan parkir yang menjadi kewajiban setoran kepada kas daerah merupakan bagian dari kepentingan keuangan publik.
“Hasil pengelolaan parkir yang belum disetor PT ISS ke Kasda ini merupakan uang rakyat dan harus bisa diselamatkan,” tegasnya.
Kini perhatian publik tidak lagi tertuju pada siapa yang memenangkan perkara. Putusan sudah memberikan jawabannya.
Pertanyaan berikutnya jauh lebih konkret: setelah putusan inkrah, kapan proses eksekusi benar-benar dilakukan dan kapan Rp 14,4 miliar itu masuk ke kas daerah?Empat bulan berlalu, pertanyaan itu masih menunggu jawaban. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 31, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: