KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Lebih Bayar Rp667 Juta Dikembalikan, Pidana Tetap Mengintai


SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Sebuah tanda tangan di atas surat pertanggungjawaban dapat mengembalikan uang negara. Namun tanda tangan yang sama belum tentu mengakhiri perkara.

PT Karya Mandiri Konstruksi (KMK) menyatakan kesanggupan mengembalikan Rp667 juta kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dana tersebut merupakan kelebihan pembayaran dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 2 Prambon senilai sekitar Rp6,2 miliar. Temuan itu tercatat dalam pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Timur.

Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sudah diteken. Inspektorat Kabupaten Sidoarjo kini menagih kewajiban tersebut. Targetnya, uang kembali sebelum akhir Agustus.

Di saat yang sama, berdasarkan Informasi yang berkembang Polda Jawa Timur juga hendak menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

Dua perkara berjalan pada jalur berbeda. Inspektorat mengejar pemulihan keuangan negara. Polisi mengurai kemungkinan adanya perbuatan pidana.

Pertanyaan hukum kemudian muncul: ketika Rp667 juta telah dikembalikan, apakah persoalan pidananya otomatis selesai?

Yunus Susanto, Ketua DPC Persatuan Advokat Indonesia Kabupaten Sidoarjo, memberikan jawaban tegas. Pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan.

“Kalau unsur mens rea terpenuhi, meski dana lebih bayar dikembalikan pihak rekanan, tentunya tidak menghilangkan tindak pidananya,” kata Yunus.

Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Karena itu, titik penting penyelidikan berada pada proses sebelum uang dibayarkan. Bagaimana volume pekerjaan dihitung? Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan? Siapa yang menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak? Mengapa pembayaran akhirnya lebih tinggi dari kewajiban yang semestinya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini berhenti sebagai persoalan administrasi atau berkembang menjadi perkara pidana.

Nilai kelebihan pembayaran menjadi salah satu hal yang menarik perhatian. Dari proyek senilai sekitar Rp6,2 miliar, terdapat selisih Rp667 juta. Angkanya lebih dari sepuluh persen nilai pekerjaan.

Proyek tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2025. Tirto Adi ketika itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Indar Hidayanto menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Muh. Lutfi menjadi Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam proyek pemerintah, pembayaran tidak lahir dari satu meja. Ada dokumen, pemeriksaan, pengawasan, persetujuan, kemudian pencairan. Setiap tahapan meninggalkan jejak administratif.


Karena itu penyidik mempunyai ruang untuk menelusuri rantai keputusan tersebut.

Yunus meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pengembalian uang. Menurut dia, penyelidikan perlu melihat ada tidaknya kesengajaan serta peran setiap pihak yang terlibat dalam proyek.

Informasi lain yang juga muncul adalah dugaan praktik “pinjam bendera”. PT KMK disebut sebagai perusahaan pemenang tender, sementara pekerjaan di lapangan diduga dikerjakan kontraktor berinisial DB.

Ada informasi mengenai fee sekitar dua persen dari nilai proyek. Namun informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Kasus SMPN 2 Prambon juga muncul dalam lanskap yang lebih luas. Sejumlah proyek fisik di Sidoarjo pada 2025 tercatat mengalami kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan BPK.

Pembangunan double deck parkir RSUD Sidoarjo disebut memiliki lebih bayar sekitar Rp403 juta. Gedung Hemodialisa RSUD Sidoarjo Barat sekitar Rp192 juta. Proyek pembangunan RSU Sedati dan revitalisasi Alun-Alun Sidoarjo juga disebut masuk dalam daftar persoalan serupa.

Daftar kewajiban pengembalian muncul pada sejumlah perusahaan. CV Rafi Utama Abadi tercatat sekitar Rp67,64 juta. CV Teguh Sampurno Rp30,91 juta. CV Agung Perdana Rp81,75 juta. CV Dhana Pratama sekitar Rp28,59 juta.

Dua perusahaan disebut sudah mulai mencicil. CV Teguh Sampurno membayar Rp15 juta, sedangkan CV Agung Perdana Rp10 juta. Dua perusahaan lain masih tercatat memiliki kewajiban.


Persoalan bahkan menyeberang ke tahun anggaran 2024.

Lima paket proyek fisik pada tahun tersebut disebut mengalami lebih bayar dengan total Rp374,35 juta. Pengembalian baru sekitar Rp35,5 juta. Masih ada sekitar Rp338,85 juta yang belum dipulihkan.

Pada proyek tahun anggaran 2023, CV Rafi Utama Abadi juga tercatat memiliki kewajiban sekitar Rp194,89 juta. Pembayaran baru Rp50 juta.

Deretan angka tersebut menimbulkan pertanyaan yang lebih besar daripada satu proyek sekolah: mengapa kelebihan pembayaran terus muncul dalam proyek pemerintah?

Jawabannya tidak cukup dicari pada kontraktor. Sistem pengawasan, pengendalian pekerjaan, pemeriksaan volume, hingga proses pembayaran perlu dilihat secara utuh.

Bagi publik, kembalinya Rp667 juta tentu penting. Uang yang sempat keluar secara berlebih dapat kembali ke kas negara.

Namun proses hukum mempunyai ukuran lain: ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, kerugian negara, serta unsur kesengajaan yang harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti.


Polda Jawa Timur kini berada pada tahap menentukan arah perkara.

Jika penyidik menemukan unsur pidana, pengembalian uang tidak otomatis menutup perkara. Jika unsur tersebut tidak terbukti, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran tetap harus diselesaikan.

Pada akhirnya, Rp667 juta hanya satu angka dalam perkara ini. Di balik angka tersebut terdapat dokumen kontrak, pekerjaan fisik, pengawasan, pembayaran, serta rangkaian keputusan pejabat dan rekanan. Semua jejak itu kini menunggu untuk dibaca satu per satu. (Ery)

Lebih Bayar Rp667 Juta Dikembalikan, Pidana Tetap Mengintai Lebih Bayar Rp667 Juta Dikembalikan, Pidana Tetap Mengintai Reviewed by KabarGress.com on Agustus 20, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.