KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KEADILAN TRANSFORMATIF MELALUI REKAYASA SOSIAL: INOVASI KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK PEMULIHAN PECANDU NARKOBA

Penanganan pecandu narkoba membutuhkan kebijakan yang tidak berhenti pada rehabilitasi dan penegakan hukum. Melalui FGD, tim peneliti mendorong inovasi kebijakan berbasis keadilan transformatif agar proses pemulihan berlanjut menuju reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi


SURABAYA, KABARGRESS.COM — Penanganan pecandu narkoba tidak cukup berhenti pada pendekatan hukum dan pemidanaan. Pemulihan membutuhkan kebijakan publik yang mampu menghubungkan rehabilitasi, reintegrasi sosial, pemberdayaan ekonomi, keluarga, dunia usaha, hingga dukungan masyarakat.

Gagasan itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Keadilan Transformatif melalui Rekayasa Sosial: Menganalisis Peran Inovasi Kebijakan Publik dalam Mendukung Intervensi terhadap Pecandu Narkoba agar Menjadi Anggota Masyarakat yang Produktif”, Rabu (26/8/2026).

FGD yang digelar secara daring selama sekitar empat hingga lima jam itu menjadi bagian dari penelitian untuk merumuskan model intervensi terhadap pecandu narkoba yang terintegrasi, berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial-ekonomi.

Ketua tim peneliti, Siti Ngaisah, SH, MH, mengatakan persoalan narkotika memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada persoalan pelanggaran hukum. Di dalamnya terdapat persoalan kesehatan, psikologis, keluarga, pendidikan, ekonomi, lingkungan sosial, kesempatan kerja, serta stigma masyarakat.

“Apakah persoalan narkotika cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum pidana dan pemidanaan?” kata Siti dalam pengantar kegiatan.

Menurut dia, perspektif keadilan transformatif perlu dikembangkan dalam penanganan pecandu narkoba. Pendekatan ini melihat pemulihan individu sekaligus perubahan lingkungan sosial agar seseorang yang telah menjalani rehabilitasi dapat kembali menjalankan fungsi sosial secara produktif dan bermartabat.

“Tujuan akhirnya bukan hanya menghentikan penggunaan narkoba, tetapi mengembalikan manusia kepada kehidupan sosial yang produktif dan bermartabat,” ujarnya.

Siti menilai keberhasilan rehabilitasi tidak dapat dibebankan kepada satu institusi. BNN, kepolisian, pemerintah daerah, lembaga rehabilitasi, dunia pendidikan, dunia usaha, keluarga, serta masyarakat memiliki peran yang saling berkaitan.

BNN memiliki peran dalam pencegahan dan rehabilitasi. Kepolisian berperan dalam penegakan hukum sekaligus mendukung pendekatan pemulihan. Dinas sosial berperan dalam reintegrasi sosial, sedangkan dunia pendidikan dapat memperkuat pencegahan dan peningkatan kesadaran.

Pada sisi lain, dunia usaha dinilai memiliki posisi strategis dalam membuka kesempatan kerja bagi individu pascarehabilitasi. Keluarga dan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung proses pemulihan serta mengurangi stigma.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian penelitian adalah kesenjangan antara proses rehabilitasi dengan kehidupan setelah seseorang kembali ke tengah masyarakat. Setelah menyelesaikan rehabilitasi, seseorang masih dapat menghadapi penolakan keluarga, stigma sosial, kesulitan memperoleh pekerjaan, keterbatasan keterampilan, hingga lingkungan yang berisiko memicu kekambuhan.

Karena itu, rehabilitasi perlu ditempatkan sebagai pintu menuju reintegrasi sosial dan kemandirian ekonomi. Pendampingan tidak berhenti ketika seseorang keluar dari lembaga rehabilitasi.

Model intervensi yang dikaji dalam FGD mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi kompetensi, kewirausahaan, akses permodalan, penempatan kerja, pendampingan psikososial, penguatan keluarga, serta kemitraan dengan dunia usaha.

Penelitian juga memberi perhatian pada inovasi teknologi informasi. Sistem informasi terpadu dinilai dapat mendukung proses asesmen, rehabilitasi, pendampingan, pemberdayaan, hingga pemantauan pascarehabilitasi.

Namun, pemanfaatan teknologi harus berjalan bersama perlindungan data pribadi, kerahasiaan informasi, keamanan data, hak individu, dan prinsip etika. Teknologi tidak boleh berubah menjadi instrumen yang justru memperkuat stigma terhadap penerima layanan.

FGD menghadirkan berbagai unsur pemangku kepentingan, mulai dari BNN, kepolisian, kejaksaan, DPRD, pemerintah daerah, dinas sosial, lembaga pelatihan kerja, akademisi, dinas pendidikan, lembaga rehabilitasi, tokoh masyarakat, hingga unsur pesantren.

Forum juga diarahkan untuk mengidentifikasi hambatan koordinasi antarinstansi. Fragmentasi program dinilai dapat membuat proses rehabilitasi tidak berlanjut secara optimal ketika seseorang kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

Melalui diskusi lintas sektor, tim peneliti menggali pengalaman lapangan mengenai program yang sudah berjalan, tingkat keberhasilannya, hambatan koordinasi, kebutuhan pascarehabilitasi, penerimaan masyarakat, serta kemungkinan keterlibatan dunia usaha.

Siti menegaskan penelitian tidak diarahkan untuk sekadar menghasilkan jawaban normatif. Pengalaman praktis dari setiap pemangku kepentingan diharapkan menjadi data empiris untuk menyusun model kebijakan yang realistis dan dapat diterapkan.

“Penelitian yang baik bukan hanya penelitian yang selesai dipublikasikan, tetapi penelitian yang mampu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian persoalan nyata di masyarakat,” kata Siti.

Hasil FGD selanjutnya diarahkan untuk menghasilkan pemetaan aktor dan kelembagaan, kebutuhan pemberdayaan sosial-ekonomi, bentuk inovasi kebijakan, mekanisme kolaborasi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, indikator keberhasilan rehabilitasi dan reintegrasi, serta rancangan awal Model Intervensi Terintegrasi Berbasis Keadilan Transformatif.

Model itu diharapkan dapat menjadi pijakan penyusunan rekomendasi kebijakan atau policy brief pada tingkat daerah maupun nasional.

Pada akhirnya, forum menempatkan pecandu narkoba sebagai manusia yang membutuhkan kesempatan untuk pulih dan kembali berkontribusi. Perspektif tersebut mendorong perubahan cara pandang: keadilan tidak hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga pemulihan, pemberdayaan, dan transformasi sosial. ( Ery )

KEADILAN TRANSFORMATIF MELALUI REKAYASA SOSIAL: INOVASI KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK PEMULIHAN PECANDU NARKOBA KEADILAN TRANSFORMATIF MELALUI REKAYASA SOSIAL: INOVASI KEBIJAKAN PUBLIK UNTUK PEMULIHAN PECANDU NARKOBA Reviewed by KabarGress.com on Agustus 26, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.