SIDOARJO, KABARGRESS.COM — DPRD Kabupaten Sidoarjo mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam memperkuat penataan perangkat daerah sekaligus mendorong penyerapan tenaga kerja lokal. Respons tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Tanggapan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo disampaikan Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (20/8/2026). Bupati Sidoarjo Subandi tidak hadir dalam rapat tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih bersama jajaran wakil pimpinan DPRD. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati turut hadir mengikuti jalannya rapat bersama jajaran kepala organisasi perangkat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Dalam tanggapannya, Mimik menyampaikan apresiasi pemerintah daerah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut pemerintah daerah, penataan perangkat daerah diperlukan untuk menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah. Perubahan struktur organisasi diarahkan untuk membuat pemerintahan lebih efektif, efisien, adaptif, serta mampu bergerak cepat.
DPRD melihat arah kebijakan tersebut sebagai bagian penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Penataan organisasi diharapkan tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi berdampak terhadap kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.
Perhatian fraksi-fraksi juga diarahkan pada persoalan ketenagakerjaan. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memberikan apresiasi terhadap pandangan Fraksi Partai Demokrat dan NasDem mengenai peningkatan kesempatan kerja serta prioritas bagi tenaga kerja lokal.
Mimik menjelaskan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan kerja berbasis kompetensi. Program tersebut ditujukan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal dengan kemampuan yang sesuai kebutuhan pasar kerja.
Kebijakan itu diharapkan memperbesar peluang tenaga kerja lokal terserap perusahaan di Sidoarjo. Kebutuhan industri dan kompetensi pencari kerja akan dipertemukan melalui penguatan koordinasi antarlembaga.
Pemkab Sidoarjo juga mendorong optimalisasi tim koordinasi daerah untuk memfasilitasi pencari kerja lokal melalui lembaga pelatihan kerja dan Bursa Kerja Khusus (BKK). Pemerintah daerah akan berupaya mempertemukan pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah juga dapat memberikan rekomendasi perekrutan tenaga kerja lokal dengan kualifikasi dan jenis pekerjaan tertentu. Pelaksanaannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menangani urusan penanaman modal.
Persoalan perlindungan pekerja perempuan turut menjadi bagian dari tanggapan pemerintah. Mimik menyampaikan bahwa ketentuan mengenai diskriminasi dalam hubungan kerja telah diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Untuk penegakan dan pengawasan kepatuhan perusahaan, kewenangan berada pada pemerintah provinsi melalui pengawas ketenagakerjaan. Namun, Pemkab Sidoarjo tetap berkomitmen melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah provinsi serta instansi terkait.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mendukung perlindungan pekerja, pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan, termasuk pekerja migran, serta penegakan norma ketenagakerjaan sesuai kewenangan masing-masing.
DPRD Sidoarjo selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Raperda tersebut bersama pemerintah daerah. Harapannya, penataan perangkat daerah menghasilkan birokrasi yang lebih efektif sekaligus memperkuat kebijakan yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kesempatan kerja bagi masyarakat Sidoarjo.( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 20, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: