Sidoarjo, KabarGress.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terkait pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City menuai sorotan tajam dari DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Usman, M.Kes., menyayangkan langkah hukum yang ditempuh Pemkab bersama Bagian Hukum. Menurutnya, upaya banding justru memperpanjang konflik antara pemerintah daerah dengan masyarakat yang menjadi penggugat.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan warga dan menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo membongkar tembok pembatas di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo, tidak sah. Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan Pemkab membangun kembali tembok pembatas seperti kondisi semula.
Alih-alih menjadikan putusan tersebut sebagai bahan evaluasi, Pemkab Sidoarjo memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jawa Timur dengan alasan putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Usman menilai langkah tersebut patut dipertanyakan. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan fungsi sebagai pengayom masyarakat, bukan terus membawa sengketa dengan warga ke jenjang peradilan berikutnya.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang memenangkan gugatan adalah warga Kabupaten Sidoarjo sendiri. Karena itu, kemenangan tersebut harus dibaca sebagai sinyal adanya mekanisme maupun hak masyarakat yang dinilai terabaikan saat pembongkaran dilakukan.
Menurutnya Kemenangan warga di PTUN merupakan sinyal bahwa ada mekanisme dan hak masyarakat yang terabaikan. Pemerintah tidak sepatutnya memosisikan rakyat sebagai pihak yang harus dikalahkan hingga ke tingkat banding.
" Putusan itu mestinya menjadi bahan evaluasi," ujar Usman, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, Usman menilai keputusan Pemkab tetap mengajukan banding berpotensi memperkuat persepsi publik mengenai adanya kepentingan korporasi di balik polemik pembongkaran tembok pembatas tersebut.
Politisi PKB dari Daerah Pemilihan I Sidoarjo yang meliputi Kecamatan Sidoarjo, Buduran, dan Sedati itu mengatakan, sejak awal persoalan fasilitas umum maupun fasilitas sosial berupa integrasi jalan antarperumahan terkesan dipaksakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Menurutnya, kegigihan Pemkab mempertahankan kebijakan pembongkaran hingga mengajukan banding semakin memunculkan dugaan publik adanya kepentingan korporasi yang ikut memengaruhi kebijakan tersebut.
Meski demikian, Usman meminta seluruh proses hukum tetap dihormati. Ia berharap pemerintah membuka secara transparan dasar hukum dan pertimbangan administratif yang melandasi kebijakan pembongkaran agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Wartawan, memastikan pemerintah akan mengajukan banding karena putusan PTUN dinilai belum memiliki kekuatan hukum tetap.
"Terhadap putusan PTUN itu pastinya akan kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Sebab putusan ini belum inkracht," kata Komang Rai.
Ia menambahkan, selama proses banding masih berlangsung, kondisi tembok pembatas tetap seperti saat ini. Pelaksanaan putusan PTUN, termasuk pembangunan kembali tembok pembatas, baru dapat dilakukan apabila telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 22, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: