KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Normalisasi LGBTQ, Ancaman Nyata Bagi Peradaban Umat


Oleh Arini Faiza 

Pegiat Literasi 

Akhir-akhir ini publik dibuat resah dengan maraknya perilaku menyimpang yang dipertontonkan di ruang publik terutama media sosial. Merespon keresahan masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan konten edukasi yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) yang diatur dalam Perpres Nomor 111 tahun 2025.


Menurut Wamenag, Romo Muhammad Syafi'i, jika merujuk pada Perpres tersebut, penyebaran perilaku LGBTQ dianggap sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Kemenag perlu mengambil langkah yang jelas terkait hal ini karena menyangkut nilai agama, martabat kemanusiaan, pendidikan dan ketahanan bangsa.


Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah dan legislatif agar segera merumuskan peraturan yang tegas untuk menjerat pelaku dan penyebar LGBTQ. Menurut MUI, untuk menyelamatkan generasi negeri ini idealnya hukuman bagi mereka lebih berat dari pada delik perzinaan. Sebab mereka melakukan dua kesalahan sekaligus, yakni bertindak asusila dan berperilaku menyimpang. (mui.or.id, 11 Juni 2026)


Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sayangnya, predikat ini tidak mampu mencegah penyebaran perilaku menyimpang yang semakin masif dan terorganisir merasuki kehidupan masyarakat Indonesia padahal perilaku itu bertentangan dengan fitrah manusia. Selain itu hubungan sejenis merusak moral dan rentan terhadap berbagai penyakit mematikan seperti HIV. Yang lebih menyesakkan hati, tidak sedikit di antara para pelaku dan pembela LGBTQ adalah umat Islam. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya pengguna media sosial yang mendukung dan antusias menonton konten-konten yang dibuat oleh para kreator penyuka sesama jenis tersebut.


Berkembangnya perilaku LGBTQ tidak dapat dilepaskan dari lemahnya penegakan hukum yang ada saat ini. Bahkan perilaku menyimpang tidak dapat dikenai sanksi jika tidak ada korban yang melapor. Jadi selama perbuatan tersebut dilakukan suka sama suka dan tidak merugikan orang lain mereka bisa bebas dari hukuman, bahkan berlindung dibalik narasi Hak Asasi Manusia. Padahal jika berbicara kerugian, banyak sekali dampak merugikan dari perilaku menyimpang ini. Ada keluarga yang hancur, anak-anak yang menjadi korban, dan yang paling penting generasi pun bisa terputus. 


Selain itu, LGBTQ nyatanya bukan sekadar penyimpangan perilaku individu, melainkan agenda global yang terorganisir dan didukung oleh kekuatan Barat yang memiliki modal besar. Tujuannya bukan hanya mendapatkan pengakuan di tengah masyarakat, lebih luas lagi mereka memiliki target politik yakni membuat undang-undang yang melegislasi pernikahan sesama jenis, menormalisasi perilaku menyimpang, dan merusak generasi kaum muslimin. Melalui Hak Asasi Manusia dan kampanye gender, mereka perlahan masuk ke dalam lembaga-lembaga terkait demi tujuan tersebut.


Maka, sangat jelas maraknya LGBTQ di negeri ini bukanlah suatu kebetulan tetapi agenda global untuk menghancurkan akidah umat. Meskipun penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam, namun faktanya kehidupan masyarakat tidak diatur oleh hukum syariat. Negeri ini diatur oleh kapitalisme sekuler yang menjadikan kebebasan sebagai asasnya. Dalam sistem ini manusia bebas melakukan apapun sekehendaknya, selama tidak merugikan orang lain. Karenanya, negara tidak bisa menjerat pelaku penyimpangan meskipun hal itu dilarang dalam agama. Bahkan Perpres yang diharapkan dapat mempidana pun tidak akan efektifitas selama paradigma yang diterapkan masih sekulerisme. 


Islam adalah agama sekaligus aturan hidup bagi manusia. Allah Ta'ala menciptakan manusia dalam dua jenis yakni laki-laki dan perempuan. Sebagaimana Firman-Nya:

“Dan sesungguhnya Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan perempuan.” (QS. An-Najm: 45) 


Dari ayat dia atas sungguh sangat jelas bahwa LGBTQ merupakan perilaku yang diharamkan sekaligus ancaman yang serius bagi peradaban manusia. Karenanya Islam memberikan sanksi tegas bagi para pelakunya. Homoseksual atau liwat merupakan pelanggaran berat yang dikenai hukuman mati. Rasulullah saw. bersabda:


“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objek yang dilakukan padanya.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah


Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai hukum zina. Jika transgender diberi sanksi pengusiran atau takzir sesuai ijtihad Khalifah maupun Qadi. Negara yang menerapkan sistem Islam akan bertindak serius dan menerapkan saksi tegas bagi pelaku penyimpangan, bahkan memeranginya. Sebab kemaksiatan bukan lagi hanya di ranah individu, tetapi telah menimbulkan bahaya bagi umat manusia.


Islam memiliki mekanisme pencegahan agar perilaku LGBTQ tidak tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Yakni melalui penerapan sistem pergaulan (nidzamul ijtima'iy) yang menjaga agar interaksi antara manusia tetap dalam fitrahnya, baik laki-laki dan perempuan. Batasan ini akan diajarkan kepada setiap individu melalui keluarga, masyarakat, hingga negara melalui sistem pendidikan Islam.


Dengan sanksi dan aturan yang tegas dari negara masyarakat akan berada dalam suasana kondusif jauh dari perilaku menyimpang yang dilaknat oleh Allah Swt. Namun, semua mekanisme ini hanya dapat diterapkan dalam institusi negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh. Bukan sistem kapitalisme liberal seperti saat ini. Wallahualam bissawab

Normalisasi LGBTQ, Ancaman Nyata Bagi Peradaban Umat Normalisasi LGBTQ, Ancaman Nyata Bagi Peradaban Umat Reviewed by KabarGress.com on Juli 22, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.