KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH


Jakarta, KABARGRESS.COM - Komisi  Pengawas  Persaingan  Usaha  (KPPU)  dan  Majelis  Ulama Indonesia (MUI) memperkuat kolaborasi untuk mengawal kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong persaingan usaha yang sehat di sektor syariah melalui penandatanganan Nota Kesepahaman di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan edukasi, advokasi, penelitian, perlindungan pelaku usaha, serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar. 

Nota Kesepahaman ditandatangani Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Umum  MUI  K.H.  Anwar  Iskandar  dalam  rangkaian  Mudzakarah  Hukum  Nasional  dan Apresiasi Penegakan Hukum Sahabat Dhuafa dan Fakir Miskin yang Mencari Keadilan yang diselenggarakan Komisi Hukum MUI. Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan, pejabat pemerintah, akademisi, serta tokoh MUI. Melalui kerja sama ini, KPPU dan MUI sepakat memperkuat internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat melalui  kegiatan  sosialisasi,  edukasi,  advokasi,  penelitian,  pengembangan,  serta perlindungan terhadap kemitraan UMKM.  


Dalam sambutannya, Ketua KPPU M. menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi persaingan usaha menjadi kebutuhan untuk menjawab dinamika perekonomian nasional, termasuk  perkembangan  ekonomi  berbasis  syariah.  "Masih  terdapat  sejumlah  tantangan dalam implementasi Undang-Undang Persaingan Usaha. Karena itu, proses revisi undang-undang yang saat ini sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat menjadi momentum penting untuk memperkuat efektivitas penegakan hukum persaingan usaha," ujarnya.  

Menurutnya, isu persaingan usaha juga perlu mendapat perhatian dalam berbagai forum kajian hukum yang diselenggarakan MUI. Hal tersebut sejalan dengan mandat KPPU dalam  mengawasi  pelaksanaan  kemitraan  antara  pelaku  usaha  besar  dan  UMKM  agar berlangsung secara adil dan saling menguntungkan.  

Selain  memperkuat  kolaborasi  di  tingkat  nasional,  KPPU  juga  mendorong berkembangnya  diskursus  internasional  mengenai  persaingan  usaha  dalam  ekonomi berbasis syariah. "KPPU telah berdiskusi dengan sejumlah otoritas persaingan usaha di kawasan Timur Tengah, termasuk Arab Saudi dan Mesir. Mereka menyambut baik gagasan penyelenggaraan  konferensi  internasional  negara-negara  Islam  untuk  membahas  isu persaingan usaha," kata Ketua KPPU.  

Sementara  itu,  Ketua  Umum  MUI  menilai  masih  terdapat  ketimpangan  dalam hubungan kemitraan antara UMKM dan pelaku usaha besar, terutama pada pola kemitraan inti-plasma.  Menurutnya,  kondisi  tersebut  memerlukan  penguatan  advokasi  hukum  agar pelaku UMKM memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang memadai.   

Ia menjelaskan, Mudzakarah Hukum Nasional bertujuan memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok dhuafa dan masyarakat miskin sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam merumuskan rekomendasi kebijakan strategis. "Kerja sama MUI dan KPPU menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi untuk mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan dan berintegritas," ujar K.H. Anwar Iskandar. 

Mudzakarah Hukum Nasional merupakan bagian dari rangkaian Pra-Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang mengangkat tema "Advokasi dan Perlindungan Hukum Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin di Indonesia." Forum tersebut mempertemukan unsur pemerintah, lembaga penegak hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat guna memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan sistem hukum yang inklusif, berkeadilan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat. (Ro) 
KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH KPPU DAN MUI PERKUAT KOLABORASI KAWAL KEMITRAAN UMKM SERTA PERSAINGAN USAHA DI SEKTOR SYARIAH Reviewed by KabarGress.com on Juli 03, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.