KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KPPU DAN KTP2JB PERKUAT KOLABORASI AWASI TATA KELOLA PLATFORM DIGITAL


Jakarta, KABARGRESS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komite Tanggung Jawab  Perusahaan  Platform  Digital  untuk  Mendukung  Jurnalisme  Berkualitas  (KTP2JB) menandatangani  Perjanjian  Kerja  Sama  (PKS)  sebagai  langkah  memperkuat  koordinasi dalam mendukung tata kelola ekonomi digital yang sehat sekaligus pelaksanaan tanggung jawab perusahaan platform digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024.  

PKS  tersebut  ditandatangani  oleh  Pelaksana  Tugas  Sekretaris  Jenderal  KPPU Lukman Sungkar dan Koordinator Bidang Organisasi dan Hubungan Antarlembaga KTP2JB Alexander Suban. Penandatanganan disaksikan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean, Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo, beserta jajaran kedua lembaga, pada 29 Juli 2026.  

Ketua KPPU menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga merupakan kebutuhan dalam menghadapi dinamika ekonomi digital yang kian kompleks. Menurutnya, meskipun memiliki  mandat  yang  berbeda,  KPPU  dan  KTP2JB  berbagi  tujuan  yang  sama,  yakni mewujudkan ekosistem ekonomi digital yang sehat, adil, dan mampu memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.  


Melalui PKS ini, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi melalui pertukaran data dan  informasi,  penyusunan  kajian  bersama,  peningkatan  kapasitas  kelembagaan, pelaksanaan sosialisasi, serta berbagai bentuk kerja sama lain yang sejalan dengan tugas dan kewenangan masing-masing.  

"Kerja sama ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat tata kelola ekonomi digital Indonesia  agar  semakin  adil,  kompetitif,  inovatif,  dan  berintegritas.  Kami  mengapresiasi komitmen KTP2JB dalam membangun kemitraan yang diharapkan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat, dan perkembangan ekonomi digital nasional," ujar Gopprera.  

Ketua  KTP2JB  menyampaikan  harapannya  agar  kerja  sama  tersebut  dapat memperkuat koordinasi dalam mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, khususnya terkait pemenuhan tanggung jawab perusahaan platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas. Ia menjelaskan bahwa hingga kini tingkat pemenuhan tanggung jawab oleh perusahaan platform digital masih tergolong rendah sepanjang satu tahun terakhir.  


"Kami berharap kerja sama ini segera diimplementasikan sehingga memberikan dampak nyata bagi keberlanjutan industri media. Sinergi dengan KPPU diharapkan dapat mendukung pengawasan  pelaksanaan  tanggung  jawab  platform  digital  sesuai  dengan  kewenangan masing-masing lembaga," kata Suprapto.  

Melalui  kerja  sama  ini,  KPPU  dan  KTP2JB  menegaskan  komitmennya  untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung terciptanya ekosistem ekonomi digital yang sehat dan kompetitif. Sinergi kedua lembaga diharapkan tidak hanya memperkuat iklim persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia. (Ro) 

KPPU DAN KTP2JB PERKUAT KOLABORASI AWASI TATA KELOLA PLATFORM DIGITAL KPPU DAN KTP2JB PERKUAT KOLABORASI  AWASI TATA KELOLA PLATFORM DIGITAL Reviewed by KabarGress.com on Juli 29, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.