Jakarta, KABARGRESS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah I di Medan tengah mendalami kenaikan harga dan keterbatasan pasokan semen di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kota Tanjungbalai. Langkah ini dilakukan setelah KPPU menerima laporan dari masyarakat dan pelaku usaha mengenai lonjakan harga serta berkurangnya pasokan sejumlah merek semen sejak awal Juni 2026.
Pemantauan awal yang dilakukan pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di wilayah tersebut berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, bergantung pada merek, jenis produk, berat kemasan, dan lokasi penjualan. Sebelumnya, masyarakat dan pelaku usaha melaporkan bahwa harga di beberapa titik sempat mencapai Rp75.000–Rp85.000 per sak. Sejumlah toko bahan bangunan juga mengaku harus membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek mengalami keterbatasan.
"KPPU akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan, pola pembatasan pembelian, serta pembentukan harga pada setiap tingkat distribusi. Kami akan memastikan kapan pasokan mulai berkurang, merek yang terdampak, wilayah yang mengalami gangguan, serta sejauh mana kondisi tersebut memengaruhi harga yang dibayar konsumen," ujar Ketua KPPU, Gopprera Panggabean.
Pendalaman ini dinilai penting mengingat industri semen nasional masih berada dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi. Berdasarkan data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI), produksi semen nasional pada 2025 mencapai sekitar 64,7 juta ton, dengan penjualan domestik sekitar 63,9 juta ton. Sementara itu, kapasitas terpasang industri berada pada kisaran 119–120 juta ton per tahun.
Meskipun demikian, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak serta-merta menjamin ketersediaan semen di setiap daerah. Pasokan di masing-masing wilayah dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain alokasi produksi, jaringan pergudangan, ketersediaan armada angkutan, biaya logistik, pasokan bahan bakar, hingga kebijakan distribusi masing-masing produsen. Atas dasar itu, KPPU akan mengkaji penyebab keterbatasan pasokan di sejumlah wilayah Sumatera Utara meskipun kapasitas produksi nasional masih jauh melampaui kebutuhan pasar.
Pemantauan awal KPPU menunjukkan harga Semen Padang di Sumatera Utara sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan Semen Merdeka dan Semen Merah Putih berkisar Rp70.000–Rp75.000 per sak. Sebagai pembanding, harga Semen Padang di Pekanbaru tercatat sekitar Rp78.000 per sak, Semen Merdeka Rp72.000, dan Semen Merah Putih Rp74.000 per sak. Sementara itu, di Banda Aceh, harga Semen Padang sekitar Rp65.000 per sak, sedangkan Semen Andalas berada di kisaran Rp66.000 per sak.
Perbandingan tersebut masih bersifat awal. KPPU akan memverifikasi kesetaraan jenis produk, berat kemasan, periode transaksi, tingkat distribusi, serta mekanisme penjualan agar hasil analisis benar-benar mencerminkan kondisi yang dapat diperbandingkan secara objektif. "Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah. Karena itu, seluruh faktor yang memengaruhi harga, termasuk struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, kondisi persediaan, hingga perilaku pelaku usaha, akan diuji berdasarkan data dan alat bukti," kata Gopprera.
Selain itu, KPPU akan menelusuri pembentukan harga pada setiap mata rantai distribusi, termasuk komponen biaya angkutan, bahan bakar, bongkar muat, pergudangan, dan pengantaran. Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga sekitar 25–40 persen dibandingkan harga normal. Besaran kenaikan tersebut akan diverifikasi berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, berat kemasan, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan harga.
"Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila disebabkan oleh kenaikan biaya logistik yang nyata, hal tersebut harus dapat dibuktikan. Namun, apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gopprera.
Dalam pendalaman ini, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu oleh faktor operasional, seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, hambatan transportasi, atau faktor lain yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha. KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, asosiasi, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan, pembatasan penjualan tanpa alasan yang objektif, maupun kesepakatan harga.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan persaingan usaha dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan. KPPU juga mengajak masyarakat, kontraktor, pengembang, toko bahan bangunan, serta pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi mengenai kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan semen untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi KPPU sebagai bagian dari proses pendalaman. (Ro)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 27, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: