Komisi B DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Arisan MEOW, Korban Klaim Rugi Rp2,08 Miliar, Owner Janji Kembalikan Dana Bertahap
Surabaya, KABARGRESS.COM – Komisi B DPRD Kota Surabaya memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aduan sejumlah anggota Arisan MEOW yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2.080.000.000. Rapat berlangsung di Ruang Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/7/2026), dengan menghadirkan pihak pengelola arisan, perwakilan korban, serta Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemerintah Kota Surabaya.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mochamad Machmud bersama jajaran anggota Komisi B lainnya. Pertemuan tersebut bertujuan mencari penyelesaian secara musyawarah sebelum persoalan berlanjut ke ranah hukum.
Dalam rapat, Komisi B mempertemukan pihak owner Arisan MEOW yang berinisial MCL, dengan para anggota yang merasa dirugikan. Hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam resume rapat yang ditandatangani para pihak.
Berdasarkan resume rapat, owner Arisan MEOW menyatakan bersedia mengembalikan dana pokok anggota yang telah menyetor penuh namun belum menerima manfaat maupun pengembalian.
Skema pengembalian dibedakan berdasarkan jenis arisan yang diikuti anggota.
Untuk arisan menurun, pengembalian dilakukan secara bertahap atau diangsur. Sementara untuk arisan flat, take over, dan DAPIN (Dana Pinjaman), pengembalian disepakati dilakukan secara langsung dan utuh tanpa sistem angsuran.
Resume juga mengatur bahwa anggota yang sudah menerima manfaat sesuai nominal yang melebihi dana yang disetor wajib mengembalikan selisih tersebut kepada owner. Sebaliknya, apabila dana pokok anggota masih kurang setelah dilakukan perhitungan, kekurangannya akan dikembalikan oleh pihak owner.
Komisi B juga menjadwalkan pertemuan lanjutan pada 3 Agustus 2026 untuk menghitung hak dan kewajiban masing-masing anggota, sedangkan perhitungan khusus bersama pelapor Chester Jeveline Thaniago dijadwalkan pada 4 Agustus 2026.
Apabila seluruh poin kesepakatan tidak dilaksanakan, maka penyelesaian akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, H. Budi Leksono (Bulek), berharap seluruh pihak mengedepankan itikad baik agar persoalan tidak semakin melebar ke proses hukum.
Menurutnya, dari hasil diskusi terlihat adanya kesalahpahaman komunikasi di antara para pihak, meski sebagian persoalan sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mediasi.
"Harapan kami cuma satu, segera ada itikad baik. Karena persoalan ini sudah ada yang melapor ke ranah hukum. Kalau masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu akan lebih baik," ujar bulek.
Ia menilai kasus dengan jumlah korban yang cukup banyak akan semakin rumit apabila seluruhnya berproses hukum secara bersamaan. Karena itu, DPRD berupaya membuka ruang dialog agar tercapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
Bulek juga meminta owner memenuhi komitmen yang telah disepakati dalam resume rapat.
"Kalau memang masih ada upaya bertemu, melakukan verifikasi data dan menghitung hak masing-masing, saya berharap persoalan ini tidak sampai terus berlanjut ke proses hukum," ucap legislator PDI-P ini.
Selain itu, Bulek mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati mengikuti investasi maupun arisan dengan iming-iming keuntungan tinggi.
Menurutnya, banyak masyarakat mudah tergiur karena mendengar testimoni keuntungan besar tanpa memahami risiko yang mungkin muncul di kemudian hari.
"Jangan mudah tergiur keuntungan besar. Pelajari dulu mekanismenya. Jangan sampai kondisi ekonomi masyarakat justru dimanfaatkan dengan janji keuntungan yang akhirnya menimbulkan kerugian besar," pesannya.
Sementara itu, salah satu anggota Arisan MEOW, Chester Jeveline Thaniago, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,08 miliar.
Ia mengatakan selama beberapa bulan terakhir dirinya kesulitan memperoleh kepastian pengembalian dana meski telah berulang kali berkomunikasi dengan pihak pengelola.
"Saya hanya minta kejelasan tentang uang saya. Sampai sekarang tidak ada kepastian, selalu diulur-ulur," ujarnya.
Chester menjelaskan dirinya mulai mengikuti Arisan MEOW sejak awal 2025 setelah diajak temannya. Pada awalnya pembayaran berjalan lancar hingga kemudian ditawarkan skema lain berupa sistem flat yang menjanjikan keuntungan sekitar 10 persen setiap sepuluh hari.
Menurutnya, persoalan mulai muncul sejak Februari 2026 hingga akhirnya seluruh transaksi dihitung ulang dan diketahui dana pokok yang masih menjadi haknya mencapai sekitar Rp2,08 miliar.
Ia berharap hasil mediasi benar-benar menghasilkan kepastian pembayaran. Apabila tidak ada penyelesaian, dirinya mempertimbangkan menempuh jalur hukum.
Di kesempatan yang sama, owner Arisan MEOW, MCL, menyatakan ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ia mengaku kesulitan memenuhi seluruh kewajiban karena sebagian anggota yang telah menerima dana justru berhenti melanjutkan pembayaran sehingga mengganggu arus kas.
"Kami ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Saya tetap punya niat membayar, tetapi dilakukan dengan sistem cicilan sesuai kemampuan dan dana yang masuk dari anggota lainnya," katanya.
Ia menyebut Arisan MEOW berdiri sejak 2025 dengan jumlah anggota sekitar 200 orang. Menurutnya, persoalan baru muncul dalam beberapa bulan terakhir setelah ada sejumlah anggota yang tidak lagi memenuhi kewajibannya.
Ia juga menjelaskan bahwa Arisan MEOW berjalan berdasarkan hubungan pertemanan dan bukan lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Komisi B DPRD Kota Surabaya menegaskan akan mengawal pelaksanaan seluruh poin yang telah disepakati dalam resume rapat. DPRD berharap proses verifikasi data dan penghitungan hak masing-masing anggota dapat berjalan sesuai jadwal sehingga penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus berlarut-larut di jalur hukum.
Namun apabila owner maupun anggota tidak melaksanakan kesepakatan yang telah ditandatangani, DPRD mempersilakan para pihak menempuh proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 29, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: