KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Demi Kelancaran Penertiban di Pasar Tradisional, DPRD Kota Surabaya Dorong Investor Bangun Fasilitas RPU


Surabaya, KABARGRESS.com – Rencana penertiban aktivitas pemotongan unggas di pasar-pasar tradisional Surabaya kembali menjadi sorotan. Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya dan PT Pasar Surya Perseroda menunda langkah tersebut hingga fasilitas Rumah Potong Unggas (RPU) yang memadai benar-benar tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan pedagang.

Permintaan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Surabaya yang menghadirkan Satpol PP, PT Pasar Surya Perseroda, Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, perwakilan pedagang unggas, serta kuasa hukum mereka, Kamis (4/6/2026).

Meski aturan larangan pemotongan unggas di dalam pasar telah lama berlaku, DPRD menilai penerapannya saat ini masih menghadapi persoalan mendasar, yakni keterbatasan infrastruktur pendukung. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada kelangsungan usaha pedagang apabila penertiban dilakukan sebelum tersedia alternatif yang memadai.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada regulasi, melainkan kesiapan fasilitas RPU. Saat ini, RPU yang beroperasi di kawasan Jeruk hanya mampu menampung sekitar 5.000 ekor unggas per hari, sementara kebutuhan pemotongan unggas di seluruh pasar Surabaya mencapai sekitar 18.000 ekor per hari.

“Kapasitas yang tersedia masih jauh dari kebutuhan. Jika penertiban dilakukan sekarang, pedagang akan kesulitan menjalankan usahanya karena belum ada tempat pemotongan yang mampu menampung seluruh kebutuhan pasar,” ujarnya.

Dalam rekomendasinya, Komisi B meminta pemerintah dan PT Pasar Surya Perseroda melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai tahapan penataan dan penertiban. Selain itu, aktivitas penyembelihan unggas nantinya hanya diperbolehkan dilakukan di fasilitas RPU yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan.

Sebagai langkah percepatan, Pasar Wonokromo dan Pasar Babakan akan dibersihkan terlebih dahulu guna mendukung pembangunan RPU baru. DPRD juga mendorong keterlibatan investor swasta dalam pembangunan fasilitas serupa untuk mengejar kebutuhan layanan pemotongan unggas yang terus meningkat.

Menurut Machmud, keberadaan RPU yang dekat dengan lokasi pasar menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas harga. Jarak yang terlalu jauh berpotensi menambah biaya transportasi dan distribusi yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen.

Di sisi lain, Komisi B turut mengusulkan pembangunan RPU mini dengan memanfaatkan stan kosong di area pasar. Gagasan ini dinilai dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus mempercepat terciptanya sistem pemotongan unggas yang lebih higienis dan terstandar.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, memastikan penertiban akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung siap digunakan. Namun demikian, pihaknya tetap menyampaikan surat penertiban kepada pedagang sebagai bentuk pelaksanaan aturan yang selama ini sudah berlaku.

Polemik ini menunjukkan bahwa upaya menciptakan pasar yang lebih sehat dan tertib tidak cukup hanya mengandalkan penegakan aturan. Ketersediaan infrastruktur yang memadai menjadi kunci agar kebijakan penataan tidak menimbulkan dampak ekonomi bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. (ZAK)

Demi Kelancaran Penertiban di Pasar Tradisional, DPRD Kota Surabaya Dorong Investor Bangun Fasilitas RPU Demi Kelancaran Penertiban di Pasar Tradisional, DPRD Kota Surabaya Dorong Investor Bangun Fasilitas RPU Reviewed by KabarGress.com on Juni 04, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.