Oleh Irma Faryanti
Pegiat Literasi
Terungkapnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) beberapa waktu lalu mengundang keprihatinan Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr Siti Ma’rifah. Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan secara verbal maupun fisik, keduanya tidak bisa dibenarkan. Baik dipandang dari sisi norma agama, moral maupun hukum.
Aspek pornografi diduga membawa pengaruh besar dari terjadinya peristiwa ini. Padahal UU terkait yaitu undang-undang no 44 tahun 2008 telah diberlakukan. Siti Ma'rifah juga memberikan apresiasinya pada UI yang telah menonaktifkan para pelaku dan melakukan investigasi terkait penyebab, kronologi juga akibat yang ditimbulkan. Hal itu dimaksudkan agar bisa menentukan sanksi yang harus ditetapkan atas mereka. Ia juga mendorong agar memberikan pembinaan dan rehabilitasi dari kecanduan pornografi. (mui.or.id, Jumat 17 April 2026)
Para pengamat pendidikan menganggap kasus pelecehan seksual ini sebagai situasi darurat di lembaga pendidikan, dan berpeluang terus meningkat. Tidak bisa dinilai per kasus melainkan telah menjadi pola sistemik. Sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang yang aman. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), 233 kasus kekerasan telah terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang Januari-Maret 2026. Dan 46% diantaranya adalah kekerasan seksual, 34% penganiayaan fisik, dan 19% lainnya perundungan.
Kendati 16 pelaku yang merupakan mahasiswa angkatan 2023 telah menyampaikan permohonan maafnya melalui grup percakapan angkatan, tapi menurut Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, selaku Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), permintaan maaf itu dinilai tidak memiliki konteks yang jelas, masih ada pesan-pesan dan lelucon juga di dalamnya yang merendahkan martabat rekan-rekannya di FH-UI. Pihak kampus pun menyatakan komitmennya untuk melawan segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual. Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah memastikan jika ditemukan pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum pidana, maka fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak berwenang.
Dari berbagai kasus yang terjadi, jelas nampak bahwa negara telah gagal melindungi warga. Kendati undang-undang tindak kekerasan seksual telah ditetapkan, tapi faktanya peristiwa serupa masih terus terjadi. Terlebih dari sisi pemberian sanksi pun dinilai masih terlalu ringan, bahkan usulan hukuman kebiri justru mendapat penentangan karena bertentangan dengan hak asasi manusia.
Namun pada dasarnya, kejahatan seksual semakin meningkat bukan karena ringannya sanksi semata. Karena akar permasalahan sesungguhnya adalah diterapkannya aturan kapitalisme sekuler yang rusak. Apa yang dilakukan negeri ini lebih fokus pada tindakan kuratif berupa persanksian yang tidak memberi efek jera, dan mengabaikan preventif (pencegahan). Sehingga tidak heran kejadian serupa terus terjadi bahkan semakin meningkat.
Penyebaran tayangan, bacaan dan konten pornografi yang semakin tidak terkendali, sementara pandangan terhadap kaum perempuan dianggap sebagai objek pelampiasan hawa nafsu. Alhasil, kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan terus terjadi dan semakin meningkat. Mirisnya, kaum hawa saat ini justru secara sukarela mengeksploitasi tubuh mereka, menjadi foto model dan membintangi adegan yang tidak patut.
Berbeda dengan kapitalis, syariat menyolusikan masalah kejahatan seksual ini secara preventif dan kuratif, sehingga terselesaikan permasalahan yang terjadi dari akar hingga solusi. Diantaranya: Pertama, meletakkan iman dan takwa sebagai landasan dalam segala sesuatu, termasuk dalam hal interaksi pria dan wanita. Mereka akan menjadi penolong satu dengan lainnya dalam koridor ketakwaan dan penegakan dakwah. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam QS. at Taubah ayat 71, yang artinya:
“Kaum Mukmin, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian yang lain. Mereka melakukan amar makruf nahi mungkar,”
Kedua, Islam mewajibkan kaum muslim dan muslimah untuk menutup aurat dan saling menjaga pandangan. Karena kedua hal itu bisa menjadi sarana yang merusak pemikiran laki-laki dan perempuan. Firman Allah Swt. dalam al Qur'an:
“Katakanlah kepada kaum Mukmin, Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tahu atas apa saja yang mereka perbuat.” (TQS an-Nur [24]: 30)
Ketiga, melarang interaksi yang bisa membuka celah kejahatan seksual (pesta, klub malam, berdua-duaan dengan lawan jenis,dll). Interaksi di media sosial pun akan diawasi untuk menghindari pelanggaran hukum syariat seperti pelecehan, rayuan dan bentuk pornografi lainnya. Empat, mengharamkan perbuatan mendekati zina dan perzinahan, karena hal itu bisa merusak kehormatan, nasab dan dapat mengundang bencana. Allah Swt. berfirman dalam QS. al Isra ayat 32, yang artinya:
“Janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Kelima, syariat menetapkan sanksi berat bagi para pelaku kejahatan seksual, baik verbal maupun fisik. Hukumannya bisa berupa penjara, cambuk ataupun diasingkan, tergantung dari jenis kemaksiatan yang dilakukan. Hukuman ini berlaku bagi pria dan wanita, tidak dibedakan satu dengan lainnya.
Namun Islam tidak akan menetapkan hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, karena bertentangan dengan syariat Allah. Rasulullah saw. sendiri pernah menolak permintaan para sahabat untuk melakukan kebiri. Sebagaimana tercantum dalam HR Bukhari Muslim:
“Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi saw. sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi saw.), “bolehkah kami melakukan pengebirian?” Maka Nabi saw. melarang yang demikian itu.”
Demikianlah cara Islam menyolusikan tindakan kejahatan seksual. Namun itu semua hanya bisa diterapkan sempurna dalam naungan sebuah kepemimpinan, yang akan mewujudkan hukum-hukum Allah Swt. di setiap aspek kehidupan, dan menjadi rahmat bagi semesta alam.
Wallahu alam bisawwab
Tidak ada komentar: