Surabaya, KABARGRESS.com – Ketua DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri, melanjutkan agenda silaturahmi kelembagaan dengan mengunjungi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (21/5/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga sekaligus menyerap berbagai persoalan pelayanan hukum yang ada di Kota Surabaya.
Dalam kunjungan itu, Kaji Ipuk, sapaan akrabnya, didampingi para Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan disambut langsung oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya. Pertemuan berlangsung hangat dan membahas sejumlah persoalan, mulai dari kapasitas sarana prasarana hingga pelayanan hukum kepada masyarakat.
Kaji Ipuk mengatakan, agenda silaturahmi yang dilakukannya tidak hanya menyasar organisasi masyarakat dan Forkopimda, namun juga lembaga penegak hukum, termasuk Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kenapa saya mulai dari kunjungan silaturahmi ke tokoh-tokoh ormas sampai ke aparat penegak hukum, termasuk hari ini ke Pengadilan Negeri Surabaya, karena saya ingin mengetahui kondisi Surabaya secara menyeluruh,” kata ucap Legislator PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya, Pengadilan Negeri Surabaya menjadi salah satu lembaga penting untuk memahami berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Terlebih, PN Surabaya merupakan pengadilan kelas IA yang menangani banyak perkara dari berbagai bidang hukum.
“Kalau bicara persoalan hukum, peristiwa hukum, hingga penanganan perkara, semuanya cukup lengkap di sini. Karena ini pengadilan kelas satu, maka penanganan kasusnya juga jauh lebih kompleks,” ujar mantan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya itu.
Dalam pertemuan tersebut, Kaji Ipuk mengaku mendapatkan sejumlah masukan terkait keterbatasan sarana dan prasarana di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterbatasan ruang sidang dan ruang pengarsipan perkara.
Ia menjelaskan, keterbatasan fasilitas itu berdampak pada proses penanganan perkara yang membutuhkan waktu lebih panjang. Bahkan dalam beberapa kasus, proses persidangan harus menunggu antrean karena ruang sidang yang tersedia belum memadai.
“Tadi kami mendengar langsung penyampaian dari Ketua Pengadilan bahwa fasilitas yang ada masih belum mencukupi. Ruang sidang dan pengarsipan masih terbatas sehingga proses penanganan perkara kadang harus menunggu,” jelasnya.
Persoalan tersebut juga terjadi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Saat ini, sidang Tipikor di Surabaya hanya didukung dua ruang sidang sehingga penggunaannya harus dilakukan secara bergantian oleh beberapa majelis hakim.
Selain itu, lokasi persidangan Tipikor yang berada di luar pusat kota dinilai menjadi tantangan tersendiri bagi pelayanan hukum maupun akses informasi publik.
“Kalau memungkinkan nanti bisa kita pikirkan bagaimana pelayanan hukum ini lebih terpusat dan lebih cepat penanganannya. Karena masyarakat juga membutuhkan kepastian dan kemudahan akses layanan hukum,” ungkap Kaji Ipuk.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa DPRD tidak dalam posisi menerima permohonan bantuan dari pengadilan. Menurutnya, prinsip independensi lembaga peradilan tetap harus dijaga. Namun sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki kepedulian terhadap peningkatan pelayanan publik, termasuk pelayanan hukum.
“Pengadilan tidak boleh meminta, karena independensinya harus dijaga. Tapi kami yang memiliki kepedulian terhadap pelayanan hukum tentu bisa melakukan koordinasi dan mencarikan solusi,” katanya.
Kaji Ipuk menambahkan, kunjungan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPRD membangun komunikasi lintas sektor demi memahami kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.
“Belum cukup bicara Surabaya kalau belum keliling Surabaya. Karena persoalan kota ini bukan hanya ada di DPRD, tetapi juga di semua sektor, termasuk pengadilan,” tuturnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Pujiono, SH., MH., menyampaikan apresiasinya atas kunjungan pimpinan DPRD Kota Surabaya tersebut. Menurutnya, silaturahmi tersebut menjadi bentuk perhatian DPRD terhadap kondisi pelayanan hukum di Surabaya.
“Alhamdulillah hari ini kami menerima kunjungan dari Ketua DPRD Kota Surabaya beserta jajaran. Beliau ingin mengetahui secara langsung kondisi Pengadilan Negeri Surabaya dan berbagai persoalan yang ada,” kata Pujiono.
Ia menyebut, dalam pertemuan tersebut Saifuddin Zuhri juga menanyakan berbagai kebutuhan yang dapat menunjang kenyamanan persidangan maupun pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
“Beliau juga menanyakan kira-kira apa saja yang menjadi kendala, termasuk soal kenyamanan sidang dan pengunjung. Namun kami juga menyampaikan bahwa pengadilan tidak diperbolehkan meminta. Jadi tadi lebih kepada inisiatif dan perhatian dari beliau,” ujarnya.
Pujiono berharap kunjungan tersebut dapat memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kota Surabaya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Mei 21, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: