KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Pesta Babi, Oligarki, dan Pembungkaman Suara Rakyat


Oleh: Fitria Hizbi

(Aktivis muslimah) 

Polemik film dokumenter Pesta Babi membuka mata publik tentang wajah pembangunan dalam sistem kapitalisme hari ini. Film yang mengangkat persoalan alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate itu menuai kontroversi setelah sejumlah agenda nonton bareng (nobar) dan diskusi publik di berbagai daerah dibatalkan bahkan dibubarkan. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pemutaran film, melainkan memperlihatkan bagaimana kritik terhadap kekuasaan dan kepentingan oligarki semakin sulit mendapatkan ruang.

Film tersebut menyoroti dampak proyek pembangunan yang diklaim demi kepentingan nasional, tetapi dalam praktiknya justru mengorbankan masyarakat lokal. Hutan yang selama ini menjadi ruang hidup rakyat Papua dialihkan menjadi kawasan proyek besar yang lebih banyak menguntungkan korporasi dan pemilik modal. Akibatnya, masyarakat kehilangan tanah, sumber penghidupan, bahkan identitas sosial yang selama ini melekat dengan alam tempat mereka hidup.

Ironisnya, ketika persoalan ini diangkat melalui karya dokumenter dan forum diskusi publik, respons yang muncul justru berupa pembatasan dan pembubaran kegiatan. Dalih keamanan, ketertiban, atau potensi kegaduhan sosial digunakan untuk menghentikan pemutaran film tersebut. Padahal, kritik terhadap kebijakan negara seharusnya menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Kritik adalah bentuk kontrol publik agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang.

Peristiwa ini memperlihatkan kontradiksi besar dalam sistem demokrasi kapitalistik. Demokrasi sering dipromosikan sebagai sistem yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan hak menyampaikan kritik. Namun kenyataannya, kebebasan itu sering kali hanya berlaku selama tidak menyentuh kepentingan penguasa dan oligarki. Ketika kritik mulai mengarah pada proyek-proyek besar yang melibatkan kekuatan modal dan kekuasaan politik, ruang kebebasan mendadak menyempit. Kritik dipandang ancaman, bukan masukan.

Lebih jauh lagi, perampasan lahan yang terjadi hari ini sesungguhnya bukan sekadar penyimpangan oknum atau kesalahan teknis kebijakan. Semua itu lahir dari sistem demokrasi kapitalistik itu sendiri yang memberikan ruang bagi lahirnya berbagai regulasi yang melegalkan penguasaan tanah rakyat atas nama pembangunan dan investasi. Dalam demokrasi, hukum dibuat berdasarkan kompromi politik dan kepentingan para pemilik modal yang memiliki pengaruh besar terhadap penguasa dan lembaga legislatif. Akibatnya, lahirlah undang-undang yang secara konstitusional memberi legitimasi terhadap pengambilalihan tanah rakyat demi kepentingan proyek strategis, investasi, atau korporasi.

Dengan kata lain, apa yang terjadi hari ini sering kali legal secara hukum dan konstitusi, meskipun nyata-nyata menzalimi rakyat. Perampasan tanah tidak lagi dilakukan secara terang-terangan dengan kekerasan semata, tetapi melalui payung hukum yang disusun negara. Rakyat yang mempertahankan tanahnya justru bisa dianggap melawan hukum, sementara korporasi memperoleh perlindungan legal untuk menguasai lahan dalam skala besar. Inilah watak demokrasi kapitalistik: hukum tidak lahir untuk menjaga keadilan hakiki, melainkan untuk menjaga kepentingan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi dan politik.

Karena itu, persoalan utama bukan hanya pada pelaksanaan proyek tertentu, melainkan pada sistem yang melahirkannya. Selama demokrasi kapitalistik tetap menjadi dasar pengaturan negara, maka regulasi akan terus berpihak kepada pemodal. Penguasa membutuhkan dukungan kekuatan modal untuk mempertahankan kekuasaan, sementara pemilik modal membutuhkan negara untuk melindungi kepentingan bisnis mereka. Hubungan saling menguntungkan inilah yang kemudian melahirkan oligarki.

Dalam sistem kapitalisme, ukuran keberhasilan pembangunan sering hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan besarnya investasi. Selama proyek menghasilkan keuntungan dan menarik modal, dampak sosial maupun ekologis kerap dianggap sebagai konsekuensi yang harus diterima. Akibatnya, kerusakan lingkungan, konflik agraria, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat adat terus berulang. Rakyat kecil menjadi pihak yang paling banyak menanggung kerugian, sementara keuntungan terkonsentrasi pada segelintir elit ekonomi dan politik.

Islam memandang persoalan ini secara sangat berbeda. Dalam Islam, pengelolaan tanah dan sumber daya alam tidak boleh diserahkan kepada kepentingan oligarki atau korporasi yang hanya mengejar keuntungan. Syariat Islam telah menetapkan aturan kepemilikan secara jelas dan adil. Ada kepemilikan individu yang wajib dilindungi negara sehingga tidak boleh dirampas secara zalim. Ada pula kepemilikan umum seperti hutan, tambang, air, dan sumber daya strategis lainnya yang haram dikuasai individu atau swasta karena diperuntukkan bagi kemaslahatan seluruh rakyat.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.”

(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya vital yang menyangkut kehidupan publik tidak boleh dimonopoli segelintir pihak. Negara dalam Islam berperan sebagai pengelola amanah umat, bukan fasilitator kepentingan pemodal. Karena itu, pengelolaan hutan, lahan, dan kekayaan alam wajib diarahkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya oligarki.

Islam juga menetapkan bahwa pembangunan tidak boleh menimbulkan kezaliman. Negara haram menggusur rakyat secara semena-mena atau mengambil hak masyarakat demi proyek tertentu tanpa dasar syar’i. Pembangunan harus berjalan sesuai prinsip kemaslahatan dan keadilan. Jika suatu kebijakan justru merusak kehidupan rakyat, menghilangkan mata pencaharian mereka, atau menimbulkan kerusakan lingkungan, maka kebijakan itu wajib dikoreksi.

Selain itu, Islam menjadikan amar makruf nahi mungkar sebagai bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan negara. Kritik terhadap penguasa bukanlah tindakan kriminal, melainkan kewajiban ketika terdapat kezaliman atau penyimpangan.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Penghulu para syuhada adalah Hamzah dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya kemudian ia dibunuh.”

(HR. al-Hakim)

Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kritik kepada penguasa merupakan tindakan mulia dalam Islam. Penguasa tidak boleh antikritik, apalagi membungkam suara rakyat demi menjaga citra kekuasaan. Negara justru wajib membuka ruang koreksi agar kebijakan tetap berjalan sesuai syariat dan keadilan.

Karena itu, polemik film Pesta Babi sesungguhnya menggambarkan problem yang lebih mendasar: adanya sistem yang memberi ruang luas bagi oligarki untuk menguasai sumber daya, sekaligus mempersempit ruang kritik masyarakat. Selama kapitalisme dan demokrasi sekuler tetap menjadi dasar pengelolaan negara, konflik antara kepentingan rakyat dan kepentingan pemodal akan terus terjadi. Pembangunan hanya akan menjadi alat akumulasi keuntungan bagi elit, sementara rakyat diminta diam atas nama stabilitas.

Sistem Islam menawarkan jalan yang berbeda. Islam tidak membangun negara berdasarkan kepentingan modal atau kompromi politik manusia, tetapi berdasarkan wahyu Allah SWT. Hukum tidak dibuat untuk melayani oligarki, melainkan untuk menjaga hak-hak rakyat dan menegakkan keadilan. Dalam sistem Islam, kekayaan alam dikelola demi kemaslahatan umat, kritik dijaga sebagai mekanisme kontrol terhadap penguasa, dan negara berdiri sebagai pelindung rakyat, bukan pelayan oligarki. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, pembangunan tidak lagi menjadi alat penindasan, melainkan sarana mewujudkan keadilan dan rahmat bagi seluruh manusia.

Wallahualam Bissawab

Pesta Babi, Oligarki, dan Pembungkaman Suara Rakyat Pesta Babi, Oligarki, dan Pembungkaman Suara Rakyat Reviewed by KabarGress.com on Mei 21, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.