Perkuat Kepercayaan Pasar Khususnya Investor Global melalui 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal
Surabaya, KABARGRESS.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meningkatkan standar seleksi guna menjaga kredibilitas emiten dan melindungi investor melalui 8 rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal. "Langkah ini sekaligus menjadi upaya memperkuat kepercayaan pasar, terutama dari investor global," ungkap Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa, di acara Workshop Wartawan Daerah Jawa Timur, di Kantor BEI Surabaya, Rabu (6/5/2026).
Dari delapan rencana aksi tersebut, salah satunya adalah kebijakan baru free float, yakni menaikkan batas minimum free float emiten atau perusahaan tercatat menjadi 15% sesuai standar global. “Standar free float di Indonesia sebelumnya tergolong rendah jika dibandingkan dengan praktik di pasar global. Bahwa ambang batas lama sebesar 7,5 persen belum cukup untuk menciptakan likuiditas yang sehat,” urainya.
Pasar internasional umumnya menuntut porsi saham publik yang jauh lebih besar. Bahkan, di beberapa bursa regional, kepemilikan publik bisa mencapai mayoritas dari total saham yang beredar. “Meskipun regulator telah menaikkan batas minimal free float, angka tersebut masih belum ideal untuk mendorong transaksi yang aktif. Perusahaan yang ingin memiliki likuiditas tinggi setidaknya perlu melepas 20 hingga 25 persen sahamnya ke publik,” lanjutnya.
Selain itu, masih kata Cita Mellisa, emiten juga dihadapkan pada kewajiban jumlah pemegang saham minimum sebagai syarat tetap tercatat di bursa. "Untuk papan utama, perusahaan harus memiliki setidaknya 1.000 investor, sementara papan pengembangan dan akselerasi masing-masing mensyaratkan 500 dan 300 pemegang saham," terangnya.
Ia menjelaskan, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga penghentian sementara perdagangan (suspensi). “Dalam kondisi ekstrem, perusahaan bahkan dapat didorong untuk kembali menjadi perusahaan tertutup atau go private,” timpalnya.
Ditambahkan, dari total 56 emiten, sebagian besar masih memiliki kepemilikan saham yang terkonsentrasi pada kelompok tertentu, termasuk keluarga atau pemegang saham pengendali. Akibatnya, ruang partisipasi investor publik menjadi terbatas. (Ro)
Reviewed by KabarGress.com
on
Mei 06, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: