Komisi B DPRD Surabaya Soroti Aduan Pinjaman Berkedok Investasi Penelitian, Dinkes Sebut Bukan Ranahnya
Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan Kota Surabaya pada Selasa (12/05/2026) terkait aduan masyarakat mengenai persoalan pinjaman yang disebut berkaitan dengan investasi penelitian kesehatan pribadi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyampaikan permohonan maaf karena Kepala Dinas Kesehatan tidak dapat hadir akibat tugas lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Pihak Dinas Kesehatan juga mengaku belum memahami keterkaitan persoalan investasi yang dimaksud dalam aduan tersebut dengan tupoksi dinas kesehatan.
“Terkait penelitian untuk investasi itu kami tidak terlalu memahami. Biasanya penelitian kesehatan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan atau BRIN. Kalau penelitian yang masuk ke kami biasanya berupa izin penelitian ke masyarakat melalui puskesmas atau rumah sakit,” ujar perwakilan Dinas Kesehatan dalam rapat tersebut.
Dijelaskan pula bahwa selama ini penelitian kesehatan yang melibatkan masyarakat biasanya diajukan secara resmi melalui surat ke Dinas Kesehatan sebelum diteruskan ke fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit daerah.
Namun dalam kasus yang dibahas kali ini, Dinas Kesehatan menilai persoalan tersebut lebih mengarah pada sengketa utang-piutang pribadi dibanding persoalan investasi kesehatan ataupun penelitian yang menjadi kewenangan dinas.
Menanggapi hal tersebut, pimpinan rapat menyampaikan bahwa pembahasan akan dijadwalkan ulang agar pihak-pihak terkait dapat dihadirkan secara lengkap untuk memperjelas duduk perkara sebenarnya.
“Karena ini berkaitan dengan masalah utang-piutang, nanti akan kita jadwalkan kembali dan komunikasikan bersama pihak-pihak terkait,” ujar pimpinan rapat.
Dalam forum itu juga disampaikan bahwa selama ini penelitian kesehatan umumnya mendapatkan fasilitasi dari lembaga resmi seperti BRIN maupun institusi pendidikan, bukan menggunakan pembiayaan pribadi secara penuh.
“Biasanya penelitian ada komunikasi dengan universitas atau lembaga riset. Ini baru dengar penelitian menggunakan dana pribadi sampai seperti itu,” ungkap salah satu peserta rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochamad Machmud, menjelaskan bahwa aduan yang masuk awalnya berjudul “penyelesaian pinjaman investasi”, sehingga Komisi B mengira persoalan tersebut berkaitan dengan investasi usaha atau investasi di Kota Surabaya yang mengalami kendala.
Namun setelah dilakukan pendalaman, ternyata permasalahan sebenarnya adalah kredit pribadi yang macet.
Machmud menjelaskan, aduan tersebut berkaitan dengan seorang dokter spesialis bernama Edi Zakarbi yang disebut melakukan penelitian secara pribadi dengan menjaminkan rumahnya untuk mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan.
“Awalnya kami mengira ini investasi usaha atau investasi di Surabaya yang bermasalah. Ternyata setelah didalami, ini lebih kepada persoalan pinjaman pribadi,” kata Mochamad Machmud usai rapat.
Menurutnya, setelah pandemi Covid-19, pihak yang bersangkutan meninggal dunia sehingga pinjaman senilai sekitar Rp2,5 miliar menjadi macet dan terus menumpuk.
Karena itu, pihak keluarga kemudian mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kota Surabaya dengan harapan mendapat fasilitasi mediasi.
“Permintaannya sebenarnya untuk mediasi utang, bukan mediasi investasi. Jadi memang tidak terlalu nyambung dengan pengaduan awalnya,” ujarnya.
Machmud menambahkan, Komisi B DPRD Surabaya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah lanjutan terkait aduan tersebut, termasuk kemungkinan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam rapat berikutnya. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Mei 12, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: