KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Judi Online Tumbuh Subur, Islam Punya Solusinya


Oleh Arini Faiza

(Pegiat Literasi) 

Pemberitaan terkait kriminalitas, judol dan pinjol telah menjadi konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia. Pada 9 Mei 2026 lalu, publik kembali dibuat geleng-geleng kepala dengan berita penangkapan 321 WNA pelaku sindikat judi online di area gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Menurut Bareskrim Polri para tersangka yang ditahan saat itu hanya berperan sebagai operator dan koordinator, sementara bos mereka masih buron.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa para pelaku masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, artinya mereka tidak memiliki izin kerja. Sang bandar menyewa gedung di area perkantoran tersebut sebagai markas dan diduga telah beroperasi lintas negara secara terorganisir selama dua bulan. (detik.com, 10 Mei 2026)

Permasalahan judi online di negeri ini seolah tidak ada habisnya. Satu kasus terbongkar, tak berselang lama kemudian bermunculan lagi kasus yang lain. Masyarakat pun seolah mulai terbiasa dengan pemberitaan semacam ini. Bukannya tidak resah atau khawatir dengan maraknya judol, tapi publik tidak tahu harus berbuat apa untuk mencegahnya. Memang benar pada pasal 303 KUHP disebutkan perjudian sebagai kejahatan, dan UU ITE pasal 27 ayat 2 juga berisi ancaman enam tahun penjara dan denda satu miliar bagi orang yang mendistribusikan konten perjudian, namun ancaman hukuman ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Selama ini upaya pemberantasan judi online dengan cara memblokir situs-situs judol dan memburu para bandar terus dilakukan oleh pemerintah, tapi nyatanya aktivitas ini justru tumbuh semakin subur.

Sistem kapitalisme yang telah lama mencengkeram negeri ini menyebabkan masyarakat hampir di semua lapisan, telah terjangkiti gaya hidup liberal dan hedonistik. Menjamurnya judi online membuktikan bahwa kehidupan mayoritas masyarakat berorientasi pada pencapaian materi semata, mereka tergiur untuk mendapatkan uang dengan cara yang instan tanpa perlu bekerja keras. Ini juga berkaitan erat dengan sistem pendidikan yang berfokus menghasilkan generasi yang pintar dan berdaya sehingga mudah untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa dibekali dengan pemahaman tentang halal haram dan pondasi akidah yang kuat. Karenanya, ketika mengalami tekanan ekonomi mereka akan mudah terjerumus judol.

Di sisi lain, sistem ekonomi kapitalisme telah menyebabkan kemiskinan struktural. Harta hanya berputar di antara orang kaya saja, sementara sebagian besar rakyat terjebak dalam kemiskinan. Bagi bandar judol orang-orang miskin merupakan target untuk meraup cuan. Apalagi dengan perkembangan teknologi yang kian masif mampu menjangkau berbagai kalangan, judi online semakin mudah diakses melalui media sosial dengan berbagai fitur yang menggiurkan.

Bagi masyarakat bawah iklan judi online terkadang menjadi jawaban ketika kebutuhan semakin mendesak, sementara uang tidak ada. Dengan modal HP, kuota dan sedikit uang, judi online menjelma menjadi peluang yang seolah memberikan harapan untuk keluar dari himpitan ekonomi. Padahal kemenangan yang ditawarkan hanya harapan semu, yang justru semakin menjerumuskan mereka pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Bagi yang telah kecanduan, demi memenuhi nafsu berjudi terkadang mereka nekat melakukan berbagai perbuatan kriminal. Kemudahan mengakses situs judi online telah membuat semua lapisan masyarakat menjadi rusak.

Dengan jumlah penduduk yang besar dan mayoritas perekonomian yang rendah, menjadikan Indonesia sebagai target pasar yang potensial bagi para bandar judi internasional. Lemahnya perlindungan negara membuat para mafia judi online mudah untuk beroperasi di negeri ini, mereka membayar admin, operator, influencer, membuka rekening-rekening. Sementara server mereka berada di luar negeri seperti Kamboja atau Filipina. Sehingga begitu satu situs diblokir, mereka dengan mudah dapat membuat situs yang lain.

Hingga saat ini pihak berwenang hanya berhasil mengamankan para operator dan admin judol, sementara bandarnya nyaris tak tersentuh. Yang bisa dilakukan hanyalah memblokir rekening yang ada di Indonesia, sedangkan ekstradisi pelaku di Kamboja atau Thailand sulit dilakukan karena terganjal sistem hukum yang lemah antar negara. Maka telah jelas bahwa dalam kapitalisme, judi online hanya dianggap tindak kejahatan biasa, penanganannya pun hanya bersifat parsial, para mafia judi online dengan modal besar tetap eksis, situs-situs baru bermunculan, dan masyarakat terus menjadi korban.

Permasalahan judi apapun jenisnya hanya akan terselesaikan apabila aturan Islam diterapkan dalam sebuah pemerintahan. Syariat menegaskan bahwa perjudian apapun bentuknya adalah haram. Sesuai dengan Firman Allah Swt.:

“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)

Negara yang menerapkan sistem Islam akan menindak tegas bisnis yang bertentangan dengan syariat. Tidak ada celah bagi perjudian, khamr, dan yang sejenisnya. Sebab, negara akan mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan judi mulai dari akarnya. Di antaranya memberlakukan sistem pendidikan yang berdasarkan akidah Islam, yang akan membentuk cara bersikap dan berpikir sesuai dengan Islam. Sehingga standar dalam berperilaku adalah halal haram dan rida Allah. Bukan hanya sekedar mengajar materi maupun kesenangan dunia. Literasi digital juga menjadi bagian dari kurikulum, sehingga setiap individu mengerti bahwa setiap mereka memasuki dunia digital ada aturan Islam yang menyertainya.

Selain itu, negara juga akan menerapkan ekonomi Islam yang memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, baik kebutuhan dasar seperti sandang, pangan papan, maupun kebutuhan kolektif seperti pendidikan. Kesehatan, dan keamanan. Mengelola sumber daya alam secara mandiri dan sesuai syariat, sehingga penguasa memiliki dana yang cukup untuk mengurus rakyatnya. Pengelolaan SDA ini secara otomatis akan menciptakan lapangan yang luas pekerjaan bagi para laki-laki.

Pemerintahan Islam juga akan mengawasi penggunaan Internet, media, dan semua yang berkaitan dengan dunia digital. Semuanya harus tunduk pada syariat, bukan hanya manfaat semata. Negara semestinya mampu membangun infrastruktur digital secara mandiri, agar mampu mengendalikan aplikasi dan konten apa saja yang boleh dikonsumsi oleh masyarakat. Masyarakat juga akan didorong untuk senantiasa melakukan amar makruf nahi mungkar dan tidak membiarkan maksiat terjadi di tengah mereka.

Jika ada pelanggaran, negara akan menerapkan sanksi tegas yang memberikan efek jera. Pelaku judi dijatuhi sanksi takzir sesuai dengan kesalahannya. Yakni hukuman bagi perbuatan maksiat yang tidak memiliki ketentuan had dan kafarat dalam nash, besar kecilnya hukuman ditentukan oleh khalifah maupun hakim (kadi). Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Abdurrahman al-Maliki dalam kitab Nizham al-Uqubat wa Ahkam al-Bayyinat hlm. 219, bahwa khalifah dapat menentukan sendiri ukuran takzir atau menyerahkannya kepada hakim. Untuk judi, sanksi dapat berupa penjara, cambuk, atau hukuman lain sesuai keputusan khalifah atau hakim.

Demikianlah Islam dalam menyelesaikan masalah judi online, dengan penerapan syariat kaffah dalam sebuah pemerintahan, maka kemaksiatan dapat tersolusikan mulai dari akarnya. Tidak seperti dalam kapitalisme yang justru menumbuh suburkan judol, pinjol dan perbuatan haram lainnya. Kebahagiaannya dinilai dari seberapa banyak materi yang dimiliki, sehingga banyak orang yang menghalalkan segala cara untuk meraihnya. Karenanya, tidak kah kita rindu kembalinya kepemimpinan Islam yang terbukti mampu memberikan kesejahteraan selama 13 abad?

Wallahualam bissawab.

Judi Online Tumbuh Subur, Islam Punya Solusinya Judi Online Tumbuh Subur, Islam Punya Solusinya Reviewed by KabarGress.com on Mei 21, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.