KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Wali Kota dan DPRD Surabaya Sahkan Raperda Hunian yang Layak menjadi Perda


Surabaya, KABARGRESS.com – DPRD Kota Surabaya resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian yang Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (30/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak, Syaifuddin Zuhri, menyampaikan laporan hasil pembahasan pansus yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.

Ia menjelaskan, pembahasan dimulai sejak 18 Februari 2025 dan baru rampung pada 22 Februari 2026. Lamanya proses tersebut, menurutnya, disebabkan oleh intensitas koordinasi dan diskusi mendalam antara pansus dengan Wali Kota Surabaya, khususnya dalam merumuskan regulasi terkait rumah kos dan kos-kosan.

“Pansus terus melakukan dialektik dan koordinasi langsung dengan wali kota untuk memberikan penjelasan yang komprehensif, terutama terkait fenomena rumah kos dan kos-kosan di Surabaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyusunan perda ini berlandaskan pada amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak. Hunian layak, lanjutnya, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara.

Selain itu, regulasi ini juga menjawab dinamika di masyarakat, termasuk kebijakan pembatasan satu rumah maksimal tiga kepala keluarga (KK), yang kemudian mendorong kebutuhan akan pengaturan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) sebagai alternatif hunian.

Sementara itu, melalui Biro Hukum dan Kerja Sama, Pemerintah Kota Surabaya memaparkan rincian draf perda yang telah disepakati bersama. Dalam konsideransnya, perda ini menegaskan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 2, Pasal 28H ayat 1, dan Pasal 28J ayat 1 UUD 1945.

Perda tentang hunian layak ini diselenggarakan berdasarkan berbagai asas, di antaranya keadilan, keterjangkauan, kemanfaatan, keberlanjutan, serta keamanan dan ketertiban. Adapun ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan hunian, penyediaan oleh pemerintah daerah, penataan kawasan kumuh, peran masyarakat, pembiayaan, hingga pengawasan dan sanksi administratif.

Sekretaris DPRD Kota Surabaya dalam rapat tersebut juga membacakan keputusan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya terkait persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Perda Hunian Layak terdiri atas 12 bab dan 80 pasal, yang mengatur secara komprehensif mulai dari ketentuan umum hingga ketentuan penutup.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyambut baik pengesahan perda ini. Ia menilai regulasi tersebut menjadi langkah strategis dalam memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, khususnya bagi generasi muda.

“Alhamdulillah, kita memiliki perda tentang hunian layak. Salah satunya, pemerintah kota akan membentuk rusunami, yaitu rumah susun milik, bukan sewa seperti rusunawa,” kata Eri.

Menurutnya, konsep rusunami memungkinkan masyarakat, terutama pasangan muda yang baru menikah, untuk memiliki hunian sendiri dengan sistem kepemilikan seperti apartemen. Pemerintah Kota Surabaya menargetkan pembangunan rusunami dimulai pada 2026 dan dapat beroperasi pada 2027.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pengaturan lingkungan hunian yang aman dan tertib, termasuk penegasan perbedaan antara rumah kos dan kos-kosan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga kualitas lingkungan sosial dan mendukung terwujudnya kota layak anak.

“Perda ini akan memperjelas aturan, sehingga lingkungan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak sosial yang negatif,” tegasnya.

Eri juga mengapresiasi kerja sama DPRD dalam pembahasan perda ini. Ia optimistis, keberadaan Perda Hunian Layak akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, sejalan dengan capaian indikator pembangunan seperti meningkatnya indeks pembangunan manusia, menurunnya rasio ketimpangan, dan berkurangnya angka kemiskinan di Surabaya.

Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap kebutuhan dasar masyarakat terhadap hunian yang layak dapat terpenuhi secara merata dan berkelanjutan. (ZAK)

Wali Kota dan DPRD Surabaya Sahkan Raperda Hunian yang Layak menjadi Perda Wali Kota dan DPRD Surabaya Sahkan Raperda Hunian yang Layak menjadi Perda Reviewed by KabarGress.com on Maret 30, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.