Sah! DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda Penyelenggaraan UKS, Madrasah, dan Pos Kesehatan Pesantren Menjadi Perda
Sidoarjo, KABARGRESS.com — DPRD Kabupaten Sidoarjo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Madrasah, dan Pos Kesehatan Pesantren dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (12/03/26) sore.
Perwakilan juru bicara fraksi-fraksi DPRD Sidoarjo, Ir. Sanun Lubisar, S.I.Kom., menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Sidoarjo pada 12 Maret 2026. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang penyelenggaraan UKS, madrasah, dan pos kesehatan pesantren.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan, mutu pendidikan, serta prestasi peserta didik dengan menanamkan perilaku hidup bersih dan sehat. Menurutnya, pembinaan dan pengembangan berbagai upaya kesehatan diperlukan untuk mewujudkan sekolah dan madrasah yang sehat di Kabupaten Sidoarjo.
Selain di lingkungan sekolah dan madrasah, peningkatan derajat kesehatan juga perlu dilakukan di lingkungan pondok pesantren melalui penyelenggaraan pos kesehatan pesantren. Upaya tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan kesehatan berbasis masyarakat melalui sinergi berbagai pemangku kepentingan serta pemanfaatan perkembangan teknologi.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan UKS, madrasah, dan pos kesehatan pesantren,” ujar Sanun Lubisar.
Dalam kesempatan kedua disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, H. Abdillah Masih, S.M. dalam sambutannya, ia meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan dalam rapat paripurna terkait pengesahan Raperda tersebut.
“Apakah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang penyelenggaraan UKS, madrasah, dan pos kesehatan pesantren dapat disetujui?” tanyanya kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab serempak dengan kata “Setuju”.
Dengan persetujuan tersebut, Raperda tentang Penyelenggaraan UKS, Madrasah, dan Pos Kesehatan Pesantren resmi disahkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan ditetapkan dalam berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo.
Sambutan terakhir disampaikan oleh Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn. ia menyampaikan bahwa kesehatan peserta didik masih menghadapi berbagai tantangan nyata, mulai dari stunting, perundungan, hingga penerapan pola hidup bersih dan sehat.
Menurutnya, program UKS dan pos kesehatan pesantren selama ini telah berjalan, namun belum optimal serta belum terintegrasi secara menyeluruh. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat agar terdapat kepastian regulasi, pedoman yang jelas, serta sinergi antar pihak terkait.
“Raperda ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut dengan tujuan membentuk peserta didik dan santri yang sehat, berkarakter, serta memiliki daya saing,” kata Subandi, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa pembentukan Raperda ini didasarkan pada sejumlah landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah dan Madrasah.
Selain itu, regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Pos Kesehatan Pesantren.
Dengan adanya peraturan daerah ini, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan layanan kesehatan di sekolah, madrasah, dan pesantren dapat berjalan lebih terarah dan merata sehingga tidak terjadi kesenjangan layanan kesehatan di seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Sidoarjo. (ZAK)
Reviewed by KabarGress.com
on
Maret 11, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: