KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Ricuh Pembongkaran Tembok Pembatas Mutiara Regency, DPRD Sidoarjo Panggil OPD


Sidoarjo, KABARGRESS.com – Bentrokan antara warga dengan Satpol PP imbas pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City. DPRD Kabupaten Sidoarjo memanggil OPD terkait untuk menjelaskan tindakan tersebut, Rabu (04/02/26).

Dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, diundang beberapa OPD diantaranya Satpol PP, Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR), Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), serta Bagian Hukum.


Di situasi yang cukup panas dalam rapat itu, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih bersama Komisi A dan Komisi C mempertanyakan apa dasar hukum perihal pembongkaran tembok pembatas antar dua perumahan tersebut.

Menanggapi berbagai lontaran pertanyaan dari para Dewan, Kadis P2CKTR, Mochamad Bachruni Aryawan menjelaskan, Pemkab Sidoarjo punya regulasi kuat untuk membuka akses jalan dari kedua perumahan itu. Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, menjadi kebijakan pemerintah untuk melakukan upaya tersebut.


“Konektivitas ini memang diperintahkan oleh regulasi. PSU Mutiara Regency sudah diserahkan kepada Pemkab sejak 2017, sehingga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah,” terang Bachruni, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, dari Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman, melalui surat yang diterima Pemkab Sidoarjo, menginstruksikan agar dilakukan pengintegrasian jalan diantara perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency.

Di kesempatan selanjutnya, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo, Komang Rai Darmawan turut membeberkan beberapa dokumen pendukung, yang diantaranya menunjukkan ada pertemuan antar warga Desa Banjarbendo dengan pihak pengembang Mutiara Regency.


“Kami juga mengacu pada keputusan rapat Forkopimda sebelum pembongkaran dilakukan. Semua prosedur sudah mengikuti mekanisme,” tegas Komang.

Penyampaian dilanjutkan oleh Kasatpol PP Sidoarjo Drs Yani Setiawan. Dia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan sesuai instruksi langsung dari Pemda. “Kami bertindak berdasarkan instruksi. Satpol PP mengamankan kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah,” terang Setiawan.

Diakhir rapat, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Abdillah Nasih menuturkan, Dewan memberi rekomendasi untuk diberhentikan sementara segala aktivitas di lokasi pembongkaran hingga diputuskan hasil dari kajian selanjutnya.

“Kita sepakat tidak ada aktivitas apapun di lokasi, termasuk Satpol PP harus membongkar tenda dan meninggalkan area. Kita tunggu hasil kajian regulasi berikutnya,” pungkasnya. (ZAK)

Ricuh Pembongkaran Tembok Pembatas Mutiara Regency, DPRD Sidoarjo Panggil OPD Ricuh Pembongkaran Tembok Pembatas Mutiara Regency, DPRD Sidoarjo Panggil OPD Reviewed by KabarGress.com on Februari 04, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.