Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) melaksanakan kegiatan koreksi normatif terhadap sejumlah Peraturan Desa melalui penyusunan surat rekomendasi dalam rangkaian program Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan di tingkat desa dengan menelaah kesesuaian Peraturan Desa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta prinsip kepastian hukum sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan koreksi normatif tersebut dilatarbelakangi oleh kedudukan Peraturan Desa sebagai produk hukum yang secara langsung mengatur hak, kewajiban, serta perilaku masyarakat desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Desa merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dan memiliki kekuatan mengikat dalam lingkup desa. Oleh karena itu, Perdes dituntut untuk disusun secara cermat, memiliki dasar hukum yang sah, serta dirumuskan secara jelas dan tidak multitafsir.
Hasil telaah menunjukkan masih ditemukannya permasalahan normatif dalam beberapa Peraturan Desa, khususnya pada aspek dasar hukum dan perumusan norma. Sejumlah Perdes masih mencantumkan undang-undang dan peraturan pelaksana yang telah dicabut atau digantikan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Secara yuridis, penggunaan dasar hukum yang tidak lagi berlaku berpotensi menimbulkan cacat formil, karena bertentangan dengan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Selain itu, ditemukan pula pengaturan sanksi yang tidak disertai dengan batasan dan parameter yang jelas, terutama terkait sanksi sosial. Dalam perspektif hukum, norma yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi melanggar asas kepastian hukum, karena membuka ruang penerapan yang subjektif dan tidak terkontrol. Padahal, asas kepastian hukum menuntut agar setiap norma dapat dipahami, diprediksi, dan diterapkan secara konsisten oleh aparat maupun masyarakat. Permasalahan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan istilah-istilah umum dan multitafsir, seperti larangan perbuatan asusila atau ritual yang dianggap menyimpang dari ketentuan agama tanpa indikator normatif yang jelas. Norma semacam ini berisiko mencampurkan penilaian hukum dengan pertimbangan moral atau keyakinan subjektif, sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak proporsional serta bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi. Selain itu, ditemukan pula ketidakseimbangan pengaturan antara kewajiban masyarakat dan kewajiban pemerintah desa, khususnya dalam Perdes yang mengatur kebersihan lingkungan dan ketertiban umum, di mana tanggung jawab lebih banyak dibebankan kepada masyarakat tanpa dukungan sarana dan mekanisme yang memadai dari pemerintah desa.
Berdasarkan temuan tersebut, disusunlah surat rekomendasi hasil koreksi normatif yang berisi catatan dan saran perbaikan terhadap Peraturan Desa. Surat rekomendasi ini disusun secara argumentatif dan berbasis hukum, dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta teori pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah desa dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan regulasi. Penyusunan surat rekomendasi hasil koreksi normatif merupakan bentuk kontribusi akademik dalam mendorong Peraturan Desa yang lebih tertib, jelas, dan berkeadilan. Ia menilai bahwa Perdes yang disusun berdasarkan landasan yuridis yang mutakhir, rumusan norma yang tegas, serta pengaturan hak dan kewajiban yang seimbang akan memperkuat kepastian hukum dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Ke depan, surat rekomendasi diharapkan dapat menjadi instrumen evaluatif yang berkelanjutan dalam membangun pemerintahan desa yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Tim)
DAFTAR PUSTAKA
Febriyanti, W. D. R. (2025). Penemuan Hukum (Rechtsvinding) dan Pembentukan Hukum (Rechtsschepping) dalam Sistem Hukum Peradilan Indonesia. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 13(2), 165. https://doi.org/10.20961/jolsic.v13i2.107752
Reviewed by KabarGress.com
on
Februari 27, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: