Blitar, kabargress.com – Kesadaran hukum lingkungan menjadi salah satu aspek penting dalam membangun perilaku masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Namun, pemahaman mengenai hak, kewajiban, serta aturan dalam menjaga lingkungan sering kali belum diperkenalkan secara sistematis sejak usia dini. Padahal, kebiasaan menjaga kebersihan dan mengelola sampah yang ditanamkan sejak anak-anak dapat menjadi fondasi perilaku sadar lingkungan di masa depan.
Berangkat dari kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) melaksanakan program kerja bertajuk “Penanaman Kesadaran Hukum Lingkungan Sejak Dini” di MI Miftahul Ulum Banggle 2, Desa Banggle, Kabupaten Blitar, pada Rabu (4/2/2026) pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 60 siswa kelas III dan IV. Program ini dipimpin oleh Khayla Najwa Nashuka selaku Person in Charge (PIC) dengan dukungan anggota kelompok KKN lainnya yang berperan sebagai fasilitator dan pendamping siswa. Kegiatan ini dirancang sebagai bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian kepada masyarakat, melalui edukasi hukum lingkungan yang aplikatif dan kontekstual bagi anak usia sekolah dasar.
Kegiatan diawali dengan sesi edukasi yang membahas pentingnya menjaga lingkungan, hak dan kewajiban setiap individu terhadap lingkungan hidup, aturan terkait kebersihan lingkungan, serta jenis dan dampak sampah. Materi juga menekankan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai dasar pengelolaan sampah berkelanjutan. Penyampaian materi dilakukan secara komunikatif melalui media visual dan diskusi interaktif, sehingga siswa dapat memahami konsep hukum lingkungan secara sederhana dan aplikatif. Mahasiswa KKN juga memberikan contoh konkret perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap aturan lingkungan dalam kehidupan sehari-hari.
Setelah sesi edukasi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung membersihkan lingkungan sekitar sekolah. Siswa dibagi ke dalam empat kelompok, masing-masing terdiri dari sekitar 20 siswa dan didampingi oleh dua mahasiswa KKN. Dalam praktik ini, siswa dilatih memilah sampah ke dalam dua kategori utama, yaitu sampah organik dan anorganik. Kegiatan praktik ini bertujuan untuk menginternalisasi pemahaman siswa melalui pengalaman langsung, sehingga konsep hukum lingkungan tidak hanya dipahami secara teoritis, tetapi juga diwujudkan dalam perilaku nyata.
Sebagai penguatan materi, mahasiswa KKN juga memasang papan edukasi yang berisi informasi mengenai lamanya sampah terurai di alam. Media visual tersebut memberikan gambaran konkret kepada siswa mengenai dampak jangka panjang sampah terhadap lingkungan, khususnya sampah plastik yang membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai. Salah satu siswa kelas IV, O.S., mengungkapkan bahwa kegiatan ini membuatnya lebih memahami dampak sampah terhadap lingkungan. “Saya baru tahu kalau sampah plastik bisa lama sekali terurai, jadi sekarang saya mau pakai tumblr kalau beli minum” ujarnya.
Sementara itu, salah satu guru MI Miftahul Ulum Banggle 2 menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa. “Anak-anak jadi lebih paham tentang kebersihan dan tanggung jawab terhadap lingkungan. Kegiatan seperti ini sangat membantu pembelajaran di sekolah,” tuturnya.
Selama kegiatan berlangsung, siswa menunjukkan antusiasme tinggi dan aktif berpartisipasi dalam diskusi serta praktik pemilahan sampah. Meskipun pelaksanaan kegiatan harus menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran sekolah dan tidak dilakukan pre-test maupun post-test secara kuantitatif, peningkatan pemahaman siswa dapat diamati melalui kemampuan mereka menjawab pertanyaan dan mempraktikkan pemilahan sampah dengan benar. Program Penanaman Kesadaran Hukum Lingkungan Sejak Dini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun budaya sadar hukum lingkungan di kalangan siswa sekolah dasar. Mahasiswa KKN mendorong pihak sekolah untuk melanjutkan program ini melalui pembiasaan kebersihan kelas, lomba kelas bersih, serta integrasi materi kesadaran hukum lingkungan dalam pembelajaran. Dengan adanya sinergi antara mahasiswa, sekolah, dan siswa, diharapkan generasi muda di Desa Banggle dapat tumbuh sebagai individu yang memiliki kesadaran hukum lingkungan dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan hidup. (Tim)
Reviewed by KabarGress.com
on
Februari 17, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: