KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Tanah SHM Warga Terancam Lepas Diblokir, Komisi A DPRD Kota Surabaya: BPN Jangan Lalai


Surabaya, KABARGRESS.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya temui kejanggalan Terkait tanah warga berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang saat ini terancam lepas akibat terblokir.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko mengatakan, Persoalan mengenai tanah Seperti ini kerap muncul dalam setiap rapat atau hearing yang digelar oleh DPRD Kota Surabaya, bersama para warga, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Persoalan masalah tanah seperti ini kerap muncul karena BP belum mampu memberikan penjelasan yang bisa diterima seluruh peserta rapat, sehingga masih menyisakan banyak pertabyaan, termasuk dalam kasus terbaru yang dialami warga pemilik SHM," ucap Yona, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, ketika warga tersebut hendak memecah sertifikat guna keperluan warisnya, namun dalam prosesnya tersebut terdapat hambatan dikarenakan sertifikat yang dimiliki terblokir.

Saat dikonfirmasi ke BPN, lanjutnya, warga mendapat penjelasan bahwa tanah tersebut diklaim masuk aset Pemkot Surabaya dan diblokir oleh BPKAD. “Padahal warga ini punya SHM. SHM yang mengeluarkan dulu siapa? BPN,” tegasnya.

Pemblokiran sertifikat tersebut didasarkan pada perbedaan penulisan tanggal antara SHM dan warkah yang dimiliki oleh BPN.

"Dalam dokumen SHM tercantum tanggal 25 Januari, sementara di warkah tertulis 23 Januari, atau selisih dua hari," terang Yona.

Dia berpendapat bahwa perbedaan dalam administratif seperti itu tidak membebani warga sebagai pemilik sah atas tanah mereka. Terlebih, dari Kejati dan Kejari pun memberi rekomendasi agar pemblokiran tersebut dibuka.

“Dalam konteks seperti ini yang dirugikan siapa? Warga, pemilik tanah, karena ini sudah SHM,” tutur Yona.

Dia berpesan, jika sampai terjadi kelalaian administratif di internal BPN, institusi tersebut harus bertanggungjawab penuh serta tidak melempar persoalan itu kembali kepada warga.

“Harusnya ada tanggung jawab moral maupun material kepada warga, kalau memang BPN dinyatakan salah terkait kelalaian penulisan penanggalan dan lain-lain. Ini bukan urusan warganya,” pungkas Yona. (ZAK)

Tanah SHM Warga Terancam Lepas Diblokir, Komisi A DPRD Kota Surabaya: BPN Jangan Lalai Tanah SHM Warga Terancam Lepas Diblokir, Komisi A DPRD Kota Surabaya: BPN Jangan Lalai Reviewed by KabarGress.com on Januari 21, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.