KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

WAW… SIPP! PEMKAB SIDOARJO BEBASKAN DENDA PAJAK DAERAH HINGGA 30 MARET 2027


SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Kabar gembira bagi warga masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) resmi memberlakukan program pembebasan denda pajak daerah mulai 5 November 2026 hingga 30 Maret 2027.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa harus membayar denda keterlambatan. Denda akan otomatis dihapus saat pembayaran dilakukan, sehingga masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.

Program tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Pembebasan denda mencakup Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai dengan masa pajak tahun 2026.

Selain itu, kebijakan serupa berlaku untuk Pajak Daerah Lain (PDL), meliputi Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Jenis PBJT tersebut mencakup makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

Khusus pembebasan denda PDL, program berlaku untuk Tahun Pajak 2025 serta masa pajak Januari hingga September 2026.

Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, insentif tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani akumulasi denda keterlambatan.

"Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda. Kami berharap masyarakat memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya,” ujarnya.


Subandi menegaskan, pajak daerah menjadi salah satu pilar utama yang menopang pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Keberlanjutan berbagai program pemerintah daerah membutuhkan partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

"Pajak adalah kontribusi kita bersama untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program kesejahteraan lainnya. Kepatuhan wajib pajak sangat penting untuk mendukung pembangunan Sidoarjo yang berkelanjutan,” tuturnya.

Dia lebih lanjut menjelaskan, penerimaan pajak daerah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan fasilitas umum. Di antaranya pemerataan infrastruktur jalan, peningkatan layanan kesehatan, serta optimalisasi fasilitas pendidikan.

Karena itu, kesadaran membayar pajak memiliki arti penting bagi keberlangsungan pembangunan daerah. Partisipasi masyarakat menjadi bagian dari semangat gotong royong untuk mewujudkan Sidoarjo yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.

“Kepatuhan pajak merupakan wujud nyata dari semangat gotong royong dan kepedulian bersama antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam pembangunan,” ucapnya.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal yang telah tersedia, mulai dari layanan perbankan, gerai ritel modern, hingga platform pembayaran digital seperti QRIS dan virtual account.

Informasi lebih lanjut terkait program pembebasan denda pajak daerah dapat diakses melalui laman informasi resmi BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tautan bit.ly/BPPDKabSidoarjo atau dengan memindai QR code yang telah disediakan.

Program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat dukungan terhadap pembangunan Kabupaten Sidoarjo.

@mahery

WAW… SIPP! PEMKAB SIDOARJO BEBASKAN DENDA PAJAK DAERAH HINGGA 30 MARET 2027 WAW… SIPP! PEMKAB SIDOARJO BEBASKAN DENDA PAJAK DAERAH HINGGA 30 MARET 2027 Reviewed by KabarGress.com on November 05, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.