SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan komitmen memperkuat budaya antisuap dan antigratifikasi di lingkungan pemerintahan serta penegakan hukum. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendapat kepercayaan masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Subandi saat menghadiri Sosialisasi dan Penguatan Integritas Terpadu bertema Penguatan Budaya Anti Suap dan Anti Gratifikasi dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Hukum yang Bersih, di Pendopo Delta Wibawa, Kamis (5/11/2026).
Kegiatan yang digelar Pemkab Sidoarjo bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut menghadirkan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting, sebagai narasumber.
Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, jajaran Forkopimda, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Dalam sambutannya, Subandi menyampaikan bahwa pemerintahan yang bersih menjadi fondasi utama pelayanan publik dan pembangunan daerah. Praktik suap, pungutan liar, serta gratifikasi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan menghambat kemajuan daerah.
“Suap dan gratifikasi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penyakit birokrasi yang merusak keadilan, menghambat investasi, dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Subandi kemudian memaparkan sejumlah indikator pencegahan korupsi di Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2025, Sidoarjo memperoleh nilai 88,8. Namun, nilai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masih berada di angka 59,88. Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK mencatat indeks integritas Pemkab Sidoarjo sebesar 72,82 dengan kategori rentan.
“Data tersebut menunjukkan tingkat kerawanan korupsi masih cukup tinggi. Sistem pencegahan harus terus diperkuat dan tata kelola pelayanan publik harus semakin bersih dari penyalahgunaan wewenang, suap maupun gratifikasi,” ujarnya.
Menurut Subandi, sektor perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pelayanan publik menjadi sejumlah area yang perlu mendapat perhatian dalam upaya pencegahan korupsi. Karena itu, penguatan integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti pada kegiatan sosialisasi.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sidoarjo telah menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap gratifikasi melalui Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Penyelenggara Pemerintahan di Kabupaten Sidoarjo.
Subandi juga menekankan tiga langkah penting, yakni menjadikan pimpinan dan aparatur sipil negara (ASN) sebagai teladan integritas, memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam pencegahan dan edukasi, serta menyediakan akses pelaporan yang mudah dan aman bagi masyarakat.
“Komitmen membangun integritas harus dilakukan bersama-sama, mulai dari kepala OPD, camat hingga kepala desa. Kita harus berani berubah dan terus berbenah. Alhamdulillah, saat ini transformasi pemerintahan digital terus kita lakukan agar pengawasan lebih mudah dan potensi kebocoran dapat diminimalkan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ridwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa lembaganya telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) serta memperkuat pelayanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Pelayanan kami sudah melalui PTSP, tanpa imbalan apa pun. Kami terus mengingatkan seluruh jajaran agar menjaga integritas dan tidak melakukan perbuatan tercela,” tegasnya.
Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Johnson Ridwan Ginting mengapresiasi inisiatif Pemkab Sidoarjo dan Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam memperkuat budaya antikorupsi. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Semoga upaya yang dilakukan Pemkab Sidoarjo dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat terwujud dengan baik,” ujarnya.
Kolaborasi Pemkab Sidoarjo, KPK, dan Pengadilan Negeri Sidoarjo tersebut diharapkan memperkuat penerapan budaya antisuap, antigratifikasi, serta integritas di lingkungan pemerintahan dan penegakan hukum. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan semakin bersih, transparan, dan akuntabel. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
November 05, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: