SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Effort strategis memperkuat penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Sidoarjo memasuki babak penting. Komisi D DPRD Sidoarjo mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan yang diproyeksikan menjadi landasan baru bagi kebijakan pengentasan kemiskinan agar lebih tepat sasaran dan sesuai kondisi riil masyarakat.
Pembahasan Raperda inisiatif legislatif tersebut berlangsung Selasa (3/11/2026). Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang dinilai perlu diperbarui seiring perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, perkembangan regulasi, serta kebutuhan penanganan kemiskinan yang semakin kompleks.
Memasuki tahap harmonisasi, rapat dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Dhamroni Chudlori, didampingi Wakil Ketua Komisi D Bangun Winarso. Hadir dalam pembahasan tersebut Tim Kementerian Hukum RI, Kabag Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Ray Waryawan, perwakilan Bappeda dan Dinas Sosial, serta kalangan akademisi, Dr. Mahir dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel ( UINSA) Surabaya.
Pembahasan dilakukan dengan membedah pasal demi pasal. Fokusnya memastikan materi Raperda memiliki landasan hukum kuat, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab persoalan nyata dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Salah satu isu strategis yang mengemuka ialah kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pendataan dan pemetaan warga miskin. Persoalan ini menjadi penting karena data penerima bantuan sosial selama ini masih menyisakan kesenjangan antara catatan administrasi dan kondisi faktual masyarakat di lapangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, pendataan dan pengelolaan data fakir miskin menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, dalam praktiknya, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masih memunculkan persoalan di tengah masyarakat. Sejumlah warga yang dinilai layak menerima bantuan justru belum tercatat, sementara sebagian penerima bantuan dipertanyakan kesesuaiannya dengan kondisi ekonomi terkini.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Dhamroni Chudlori, yang akrab disapa Cak Dham, menilai ketidaktepatan sasaran bantuan sosial perlu mendapat perhatian serius. Persoalan tersebut juga ditemukan di Sidoarjo, terutama pada penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.
“Banyak warga yang semestinya berhak mendapatkan bantuan berdasarkan fakta di lapangan, tetapi tidak tercatat sebagai penerima. Sebaliknya, ada warga yang semestinya tidak berhak, tetapi justru mendapatkan bantuan itu,” ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin rumit karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemkab hanya dapat mengusulkan tambahan atau perbaikan data. Namun, usulan tersebut dinilai belum memberikan hasil optimal karena tidak seluruhnya ditindaklanjuti.
“Terbukti banyak warga yang faktanya masuk kategori tidak mampu tetap tidak tercatat sebagai penerima bantuan. Selama ini mereka juga tidak pernah mendapatkan bantuan, dan jumlahnya cukup banyak,” tegas Cak Dhamroni.
Berangkat dari persoalan itu, Komisi D memandang perlu memasukkan pengaturan khusus dalam Raperda tentang pendataan warga miskin berbasis kondisi faktual di daerah. Pendataan tersebut tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan pemerintah pusat, tetapi menjadi instrumen pendamping untuk memetakan warga yang membutuhkan sekaligus memperkuat ketepatan kebijakan bantuan sosial.
Dengan pendekatan tersebut, Pemkab Sidoarjo diharapkan memiliki gambaran lebih utuh tentang kondisi sosial ekonomi masyarakat. Warga yang belum terakomodasi dalam data pusat dapat diidentifikasi, diverifikasi, dan dipertimbangkan sebagai sasaran program penanggulangan kemiskinan yang dibiayai melalui APBD.
“Bantuan itu bisa berasal dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Melalui data yang kita susun, warga miskin yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan bisa disisir. Mereka bisa dicover melalui program pengentasan kemiskinan dengan anggaran APBD,” jelasnya.
Dhamroni bersama Bangun Winarso menegaskan, materi Raperda harus mampu memperjelas tugas dan kewenangan Pemkab Sidoarjo dalam penanggulangan kemiskinan. Pengaturan tidak cukup berhenti pada pembagian peran antarperangkat daerah, tetapi perlu memastikan program berjalan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan hasil pendataan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Cak Dham, meskipun angka kemiskinan Sidoarjo menunjukkan penurunan, tingkat kemiskinan masih berada di angka 4,38 persen. Tantangan berikutnya ialah memastikan indikator kesejahteraan tetap relevan dengan perkembangan biaya hidup dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Lalu dia mencontohkan perubahan standar penghasilan dalam mengukur kondisi kesejahteraan. Jika sebelumnya penghasilan Rp600 ribu per bulan sudah menjadi gambaran warga kurang mampu, kini kemampuan ekonomi masyarakat perlu dilihat dalam konteks perkembangan kebutuhan hidup dan upah minimum yang telah berada di atas Rp4 juta.
Karena itu, pembaruan Perda Nomor 2 Tahun 2016 menjadi kebutuhan strategis agar kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak tertinggal dari perubahan zaman. Melalui Raperda ini, DPRD Sidoarjo berharap lahir regulasi yang lebih adaptif, memperkuat peran pemerintah daerah, serta memastikan bantuan dan program pengentasan kemiskinan benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan. Ketepatan data menjadi pintu masuk, sedangkan keberpihakan pada kondisi nyata masyarakat menjadi tujuan akhirnya.
@mashery
Reviewed by KabarGress.com
on
November 03, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: