SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Proses pengadaan tanah untuk pembangunan Flyover Gedangan terus dimatangkan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan seluruh tahapan pembebasan lahan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan dukungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur.
Pengumuman daftar nominatif bidang tanah yang terdampak proyek tersebut menjadi salah satu tahapan yang segera dilakukan. Kepastian itu mengemuka setelah Bupati Sidoarjo H. Subandi mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Timur, Rabu (28/10/2026), untuk membahas mekanisme teknis pengadaan tanah.
Dalam kunjungan tersebut, Subandi didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo M. Ainur Rahman beserta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Rombongan diterima langsung Kepala Kanwil BPN Jawa Timur M. Naim bersama jajarannya.
Naim menyatakan dukungan terhadap pengadaan tanah Flyover Gedangan yang harus dilaksanakan secara bertahap sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.
“Kami sangat mendukung langkah Pak Bupati bahwa pengadaan tanah ini dilaksanakan melalui tahapan sesuai UU 2/2012 beserta seluruh turunannya,” ujar Naim.
Meski mendapat dukungan, proses pengadaan tanah membutuhkan waktu yang tidak singkat. Naim memperkirakan seluruh tahapan memerlukan waktu sekitar 200 hari kerja. Dengan demikian, pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan tidak memungkinkan direalisasikan pada akhir 2026 dan baru dapat dilaksanakan pada 2027.
“Proses pengadaan tanah membutuhkan waktu sekitar 200 hari hingga selesai. Mengenai anggaran tahun 2026, tentu akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) karena tidak bisa dibayarkan di akhir tahun. Jika hal ini tidak menjadi kendala bagi Pemkab Sidoarjo, maka besok dapat langsung kita lakukan pemaparan (ekspos) untuk memulai tahapannya,” jelasnya.
Naim menegaskan, setiap prosedur wajib dijalankan tanpa melewatkan satu pun tahapan. Namun, pelaksanaan di lapangan akan diselaraskan dengan data yang telah tersedia agar proses pengadaan tanah dapat berlangsung lebih efisien.
Ia menjelaskan, setelah pemaparan bersama instansi yang membutuhkan tanah, Surat Keputusan (SK) penugasan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dijadwalkan terbit pada Senin. Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo dapat membentuk satuan tugas (satgas) pengadaan tanah Flyover Gedangan.
“Izin Pak Bupati, besok kami mengundang kembali untuk pendalaman materi melalui ekspos instansi yang membutuhkan. Setelah ekspos besok, Surat Keputusan (SK) penugasan ke Kantah Sidoarjo akan terbit pada hari Senin, sehingga Kakantah dapat langsung membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengadaan Tanah Flyover Gedangan,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyambut positif kesepahaman yang dicapai bersama Kanwil BPN Jawa Timur. Menurutnya, pembangunan Flyover Gedangan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) harus berjalan dengan mengedepankan kehati-hatian, terutama dalam aspek hukum, administrasi, serta pengelolaan aset dan keuangan daerah.
Subandi menjelaskan, keputusan untuk mengikuti prosedur pengadaan tanah sesuai tahapan perundang-undangan merupakan tindak lanjut atas saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Langkah tersebut diperlukan sebagai bagian dari mitigasi risiko hukum dan tata kelola pemerintahan.
“Saya pribadi atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan langkah ini menjadi yang terbaik bagi Kabupaten Sidoarjo, sebab proyek nasional ini sudah ditunggu-tunggu bertahun-tahun oleh masyarakat. Dengan adanya sinyal hijau dari Pak Kanwil, proses pelaksanaan pembangunan Flyover Gedangan optimistis berjalan lancar,” ungkap Subandi.
Pemkab Sidoarjo telah menyiapkan anggaran sebesar Rp450 miliar untuk pembebasan lahan Flyover Gedangan melalui APBD. Anggaran tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni Rp200 miliar pada 2026 dan Rp250 miliar pada 2027.
Subandi menegaskan, pergeseran realisasi pembayaran ganti rugi ke tahun 2027 tidak menjadi persoalan bagi pemerintah daerah, sepanjang tahapan pengadaan tanah tetap berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu perencanaan pembangunan.
“Terkait pembayaran ganti rugi yang baru bisa direalisasikan pada tahun 2027, bagi kami tidak ada masalah. Yang terpenting proses ini tidak mengganggu pelaksanaan maupun penganggaran yang sudah direncanakan,” pungkasnya.(Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 28, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: