KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KOMISI B DPRD SIDOARJO BAHAS PERMOHONAN DISKON RETRIBUSI PBG PT JAVA METALINDO PRIMA INDUSTRI


SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim), Bagian Hukum, serta perwakilan PT Java Metalindo Prima Industri untuk membahas permohonan pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (13/10/2026). Rapat berlangsung di Rupatama Gedung DPRD Sidoarjo, dipimpin Ketua Komisi B Bambang Pujianto.

Hearing turut dihadiri Kepala Dinas Perkim Ir. Bachruni, perwakilan Bagian Hukum Komang Ray Waryawan, SH, serta anggota Komisi B Atok Ashari, Sulamulhadi, dan Benny Airlangga Yogaswara, SH. Pihak perusahaan hadir bersama perwakilan manajemen dan tim hukumnya untuk menjelaskan dasar pengajuan permohonan keringanan retribusi.

Ketua Komisi B Bambang Pujianto mengatakan, rapat digelar untuk menindaklanjuti surat permohonan perusahaan sekaligus meminta penjelasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. DPRD ingin memperoleh gambaran utuh tentang dasar penghitungan retribusi, kewenangan pemberian keringanan, serta ketentuan hukum yang dapat menjadi pijakan pengambilan keputusan.

Perwakilan hukum PT Java Metalindo Prima Industri, Didik, menjelaskan bahwa kewajiban retribusi PBG yang dibebankan kepada perusahaan mencapai sekitar Rp2,67 miliar. Nilai tersebut dinilai cukup besar sehingga perusahaan meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pengurangan pembayaran sesuai ketentuan peraturan daerah.

Menurut Didik, perusahaan telah berupaya meminta penjelasan kepada dinas terkait dan mengajukan permohonan kepada kepala daerah. Namun, perusahaan mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kemungkinan pemberian keringanan. Karena itu, DPRD diminta memfasilitasi pembahasan agar persoalan tersebut mendapatkan jawaban yang jelas.

Pihak perusahaan menegaskan permohonan pengurangan retribusi diajukan dengan merujuk Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 110. Perusahaan berharap ketentuan tersebut dapat menjadi dasar pertimbangan pemberian keringanan. Dalam hearing, perwakilan perusahaan juga menyampaikan permintaan pengurangan hingga 50 persen.

Kepala Dinas Perkim Ir. Bachruni menjelaskan, penghitungan retribusi PBG menggunakan sistem aplikasi yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2021. Hasil penghitungan sistem menjadi dasar munculnya nilai kewajiban retribusi. Menurut dia, pemberian pengurangan perlu memiliki dasar hukum dan dokumen pendukung yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan saat pemeriksaan auditor.

Perwakilan Dinas Pendapatan turut menjelaskan bahwa penghitungan retribusi dilakukan berdasarkan komponen yang dimasukkan ke dalam aplikasi. Ketentuan daerah membuka ruang pemberian keringanan berdasarkan kemampuan membayar, tetapi mekanisme dan kriteria penerapannya masih perlu ditelaah lebih lanjut, termasuk keterkaitannya dengan sistem penghitungan yang digunakan.

Sementara itu, perwakilan Bagian Hukum, Komang Ray Waryawan, SH, menyampaikan bahwa perusahaan dapat mengajukan kembali permohonan keringanan kepada Bupati Sidoarjo dengan melampirkan dokumen yang relevan. Dokumen itu antara lain surat ketetapan retribusi daerah, penjelasan kondisi keuangan perusahaan, serta uraian tentang objek bangunan yang diajukan dalam permohonan.

Bagian Hukum juga menyoroti perlunya aturan teknis yang lebih terperinci sebagai pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kejelasan regulasi dinilai penting agar kewenangan pemberian keringanan dapat dijalankan secara terukur, transparan, dan memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pembahasan, Komisi B menekankan perlunya kehati-hatian sebelum memberikan rekomendasi. Kebijakan pengurangan retribusi kepada satu perusahaan harus memiliki dasar yang jelas dan mempertimbangkan perlakuan terhadap pelaku usaha lain dalam kondisi serupa. DPRD juga perlu memastikan setiap keputusan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo, Sulamulhadi yang akrab disapa Gus Wawan, mempersilakan PT Java Metalindo Prima Industri kembali mengirimkan surat permohonan keringanan retribusi kepada Bupati Sidoarjo. “Monggo perusahaan berkirim surat ulang ke Pak Bupati,” tukas Gus Wawan. Surat baru itu diharapkan dilengkapi dokumen pendukung agar pemerintah daerah dapat menelaah permohonan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Komisi B berharap pengajuan ulang tersebut dapat membuka jalan bagi kepastian hukum terkait permohonan pengurangan retribusi PBG yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Keputusan akhir tetap berada pada kewenangan pemerintah daerah sesuai regulasi, dengan mempertimbangkan kelengkapan administrasi, kemampuan perusahaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah. ( Ery)

KOMISI B DPRD SIDOARJO BAHAS PERMOHONAN DISKON RETRIBUSI PBG PT JAVA METALINDO PRIMA INDUSTRI KOMISI B DPRD SIDOARJO BAHAS PERMOHONAN DISKON RETRIBUSI PBG PT JAVA METALINDO PRIMA INDUSTRI Reviewed by KabarGress.com on Oktober 13, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.