SURABAYA, KABARGRESS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Timur menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada masyarakat rentan, khususnya pekerja informal dari kalangan kurang mampu.
Ketua Baznas Jatim, Muhammad Ghofirin, menjelaskan kerja sama tersebut dilakukan melalui pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk membantu membayarkan iuran jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Ghofirin, kebijakan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah untuk membantu kelompok rentan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ada fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mana uang zakat, infak, dan sedekah bisa kita tasyarufkan untuk memberikan perhatian kepada kaum rentan, yaitu para pekerja informal dari kalangan miskin dan masyarakat yang membutuhkan perhatian,” ujarnya, Minggu (11/10/2026).
Ia menegaskan, program tersebut bertujuan agar masyarakat kurang mampu tidak semakin terbebani ketika menghadapi persoalan kesehatan maupun risiko kecelakaan kerja. Melalui kerja sama ini, Baznas Jatim berharap masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh perlindungan tanpa harus kebingungan memikirkan biaya.
“Kita tidak ingin sudah miskin, kalau sakit bingung. Oleh karena itu, kami menjalin hubungan dengan BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, sehingga dana yang ada di Baznas Jawa Timur kita tasyarufkan untuk masyarakat yang masih membutuhkan perhatian,” jelasnya.
Ia menambahkan, melalui program ini, masyarakat akan mendapat jaminan berobat, jaminan kecelakaan, hingga santunan dan beasiswa bagi putra-putri ahli waris hingga lulus kuliah. (Ci)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 12, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: