SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sidoarjo menyoroti kepastian dasar hukum, pemenuhan kewajiban modal, serta dampak investasi daerah terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Pembahasan bersama Direktur Utama PT Delta Artha dan Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo berlangsung di ruang rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (27/10/2026).
Dalam rapat tersebut, anggota dewan meminta setiap usulan penyertaan modal didukung landasan hukum yang kuat, kajian akademik, serta data yang dapat diverifikasi. Kejelasan manfaat investasi bagi keuangan daerah dan masyarakat juga menjadi perhatian sebelum pembahasan raperda dilanjutkan.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo, I Komang Ray Waryawan, menjelaskan bahwa penyusunan raperda perlu mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan pemerintah daerah. Substansi regulasi harus ditopang kajian yang memadai agar keputusan penyertaan modal memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemkab Sidoarjo juga meminta bantuan tim konsultan dari Universitas Airlangga (Unair) untuk mendukung penyusunan raperda. Kajian tersebut diharapkan memperkuat aspek hukum sekaligus analisis investasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Dalam pembahasan, muncul paparan skema alokasi modal sebesar Rp20 miliar untuk periode dua tahun. Komposisi yang disampaikan terdiri atas 65 persen atau sekitar Rp13 miliar, 25 persen atau Rp5 miliar, dan 10 persen atau Rp2 miliar. Namun, rincian peruntukan dan dasar pembagian anggaran tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi.
Ketua Baperda DPRD Sidoarjo, H. Deny Haryanto, bersama anggota Baperda menyoroti kelengkapan dokumen pendukung dalam proses pembentukan peraturan daerah. Naskah akademik dinilai perlu disertai bukti autentik dan data yang dapat diuji agar pembahasan tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.
Anggota Baperda H. Usman turut mempertanyakan kesiapan usulan yang masuk dalam agenda legislasi daerah. Kelengkapan dokumen perlu disertai kepastian pelaksanaan dan target yang hendak dicapai. Usman juga meminta penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh apabila usulan tersebut tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Persoalan pemenuhan kewajiban modal turut menjadi perhatian. Direktur Utama PT Delta Artha, Sofia Nurkrisnajati Atmaja, memaparkan bahwa dari dasar modal sekitar Rp134 miliar, pemenuhan yang tercatat baru mencapai Rp34,5 miliar.
Sofia menjelaskan, sejak 2020 tidak terdapat penambahan modal dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sebagaimana dibahas dalam rapat. Pengajuan penambahan penyertaan modal kembali mengemuka sejak 2024. Pemenuhan modal tersebut perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan perkembangan kewajiban perusahaan.
Anggota Baperda H. Dhamroni Cudhori mempertanyakan amanat pemenuhan modal yang telah ditetapkan. Dhamroni meminta kejelasan mengenai kewajiban pemerintah daerah dan posisi perusahaan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kepastian mekanisme dan dasar hukum dinilai penting agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Deny Haryanto juga meminta penjelasan mengenai besaran modal yang telah disalurkan serta perkembangan pemenuhannya. Keterbukaan informasi diperlukan agar legislatif dapat menilai kesesuaian antara pengajuan eksekutif, kondisi perusahaan, dan ketentuan yang menjadi dasar penyertaan modal.
Dhamroni mengingatkan bahwa penambahan modal harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Investasi daerah perlu dikaitkan dengan kontribusi terhadap PAD dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Setiap angka yang diajukan harus disertai dasar perhitungan, proyeksi pendapatan, dan target yang terukur.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul diminta menjabarkan dampak konkret dari rencana penyertaan modal. Penjelasan tersebut diperlukan agar anggota dewan dapat menilai hubungan antara kebutuhan modal, kinerja perusahaan, dan kepentingan publik yang menjadi dasar penggunaan anggaran daerah.
Aspek kepercayaan masyarakat juga mengemuka dalam pembahasan. Kebijakan investasi daerah perlu disertai pertanggungjawaban yang transparan. Keputusan mengenai penambahan modal harus dapat dipertanggungjawabkan sekaligus menunjukkan manfaat bagi pelayanan publik dan kondisi keuangan daerah.
Usman menambahkan bahwa target dalam peraturan daerah harus disusun secara realistis dan disertai ukuran pencapaian. Evaluasi pelaksanaan diperlukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan sasaran sesuai jadwal. Kesiapan naskah akademik dan dokumen pendukung juga harus dipastikan sebelum pembahasan memasuki tahap lanjutan.
Sementara itu, anggota Baperda Adiel Muhammad Kanantha menekankan pentingnya mekanisme pengajuan dan pembahasan penyertaan modal yang jelas. Pembahasan juga menyinggung dinamika perubahan regulasi serta perlunya memperhitungkan kewajiban dan tahapan yang masih harus diselesaikan pihak eksekutif maupun legislatif.
Pembahasan turut menyinggung sejumlah usulan regulasi yang masih memerlukan penyelesaian lintas perangkat daerah. Koordinasi dengan OPD terkait diperlukan agar substansi raperda tidak tumpang tindih dan seluruh persyaratan pembentukan regulasi dapat dipenuhi. Kejelasan status setiap usulan menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan pembahasan.
Rapat Baperda tersebut dipimpin H. Deny Haryanto dan dihadiri enam anggota, yakni H. Dhamroni Cudhori, H. Usman, HM. Abud Asyrofi, Irda Bella AF, Pratama Yudhiarto, dan Adiel Muhammad Kanantha. Mereka bersama jajaran PT Delta Artha serta Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo membahas aspek hukum, administrasi, dan kelayakan penyertaan modal daerah.
Baperda menempatkan kelengkapan dokumen, kepastian pemenuhan kewajiban modal, serta proyeksi kontribusi terhadap PAD sebagai persoalan yang perlu diperjelas. Data dan dasar perhitungan perlu diverifikasi agar keputusan penyertaan modal memiliki pijakan hukum yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Oktober 27, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: