SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Bupati Sidoarjo H. Subandi SH MKn menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Tiga Raperda tersebut mencakup Raperda tentang APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2027, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas Linmas).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo Abdillah Nasih tersebut, Bupati Subandi menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan DPRD dalam penyusunan anggaran daerah.
Menurut Subandi, sinkronisasi program dan kegiatan Pemkab Sidoarjo dengan DPRD telah disepakati bersama dan menjadi landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Subandi mengatakan, penyusunan APBD harus dilakukan secara hati-hati dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan anggaran juga perlu didukung sumber daya manusia yang profesional serta memperhatikan program prioritas pembangunan daerah.
"Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 antara Pemkab Sidoarjo dan DPRD Sidoarjo diharapkan dapat berjalan dengan baik. Kesepakatan yang dihasilkan selaras dengan arah pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat," kata Subandi.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Subandi menjelaskan bahwa perubahan anggaran tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka. Perubahan APBD menjadi instrumen pemerintah daerah untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, dan kebutuhan masyarakat.
Dia menegaskan, alokasi anggaran dalam APBD Sidoarjo diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kebijakan penganggaran, kata dia, harus dilakukan secara struktural, rasional, efektif, efisien, dan transparan.
Subandi juga mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Sidoarjo, khususnya Badan Anggaran DPRD, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah melakukan pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda tersebut akan diproses sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. Raperda juga akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rapat yang sama, Pemkab Sidoarjo turut menyampaikan nota penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Tibumtranmas Linmas. Pengajuan Raperda ini disebut sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 12 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Subandi menjelaskan, urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Karena itu, pemerintah daerah berkewajiban menjamin kondisi daerah yang tertib, tenteram, dan aman bagi masyarakat.
Menurut Subandi, Sidoarjo telah memiliki regulasi mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, perkembangan dinamika sosial, perubahan regulasi, tantangan globalisasi, serta kebutuhan hukum masyarakat membuat penyempurnaan aturan diperlukan.
Raperda Tibumtranmas Linmas tersebut antara lain mengatur kewenangan pemerintah daerah, ketertiban umum, ruang lingkup penertiban, penyelenggaraan Linmas, pemanfaatan teknologi informasi, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana. Subandi berharap pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat Sidoarjo. ( Ery )
Reviewed by KabarGress.com
on
September 17, 2026
Rating:


Tidak ada komentar: