KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

RATUSAN SANTRI MANBAUL HIKAM KERACUNAN; DPRD SIDOARJO DESAK AUDIT OPERASIONAL SPPG


SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi D dan Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada desakan audit operasional seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sidoarjo.

Hearing dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudhori bersama Ketua Komisi B Bambang Pujianto berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD ,Kamis (03/9/2026).Forum itu membedah kasus yang terjadi di Pondok Pesantren Mambaul Hikam, Tanggulangin, pada 1 September 2026.

Sorotan tajam muncul karena perwakilan BGN/BPG, pengelola SPPG, dan Asosiasi SPPG yang telah diundang tidak hadir dalam hearing. Kondisi itu disesalkan anggota dewan karena pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan MBG dinilai perlu memberikan keterangan secara terbuka.

Ketidakhadiran tiga unsur itu membuat sejumlah pertanyaan strategis DPRD belum mendapatkan jawaban langsung dari pihak pengelola program. Dewan kemudian menggali informasi dari Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo.

Dhamroni meminta data rinci mengenai SPPG Kali Tengah yang mengampu sekitar 18 sekolah dan lembaga pendidikan. Dewan ingin mengetahui jumlah penerima di setiap titik distribusi serta lembaga mana yang mengalami dampak kesehatan paling besar.

Pertanyaan itu juga diarahkan pada waktu pengiriman makanan. Makanan dari SPPG Kali Tengah mulai didistribusikan sekitar pukul 11.00 WIB pada 1 September 2026. Pondok Pesantren Mambaul Hikam menjadi salah satu tujuan terakhir dalam rangkaian distribusi.

Dinas Kesehatan Sidoarjo menyampaikan, sebagian makanan dikonsumsi sekitar pukul 13.00 WIB. Sebagian lainnya dibawa pulang dan dikonsumsi sekitar pukul 14.00 WIB.

Keluhan kesehatan di lingkungan Mambaul Hikam mulai muncul sekitar pukul 16.00 WIB dan meningkat sekitar pukul 17.00 WIB. Dinas Kesehatan bergerak melakukan pemeriksaan ke SPPG Kali Tengah sekitar pukul 18.00 WIB serta mengambil sampel untuk pemeriksaan.

Saat tim kesehatan datang, kondisi dapur SPPG disebut sudah bersih. Pemeriksaan kemudian dilakukan bersama unsur Dinas Kesehatan, Puskesmas Tanggulangin, dan tim penanganan krisis kesehatan.

Pada 2 September 2026, tim pemerintah datang ke Sidoarjo untuk melakukan pemantauan. Dinas Kesehatan mendampingi kunjungan ke Mambaul Hikam dan sejumlah sekolah, termasuk SMA Dharmawirawan.

Dinas Kesehatan juga membentuk sistem pemantauan pasien melalui grup koordinasi yang melibatkan jajaran kesehatan dan rumah sakit yang menangani korban. Kondisi pasien diperbarui secara berkala sesuai perkembangan di lapangan.

Dalam hearing disampaikan, hingga saat itu tidak terdapat korban meninggal dunia. Sejumlah pasien telah keluar dari rumah sakit, sedangkan tim kesehatan tetap disiagakan untuk memantau kondisi pasien dan melakukan penanganan apabila diperlukan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo turut menyampaikan data sementara peserta didik dan tenaga pendidik yang mengalami keluhan kesehatan. Data berasal dari sejumlah sekolah dan lembaga pendidikan yang menerima distribusi MBG dari SPPG Kali Tengah.

Persoalan kemudian bergeser pada standar fasilitas SPPG. Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Supriono menyoroti keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Supriono mempertanyakan proses pemeriksaan apabila terdapat SPPG yang belum memiliki IPAL atau fasilitas pengolahan limbah yang belum memadai. Menurut dia, persoalan sanitasi harus menjadi bagian penting dalam pengawasan SPPG.

Ia meminta pemerintah tidak menunggu munculnya kasus kesehatan baru kemudian memperketat pengawasan. Seluruh SPPG di Sidoarjo perlu diperiksa langsung untuk memastikan fasilitas dan operasionalnya memenuhi ketentuan.

Kritik juga diarahkan pada mekanisme pengawasan dan perizinan. DPRD mempertanyakan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengawasi operasional SPPG.

Supriono menegaskan, pemerintah daerah harus memiliki langkah pengawasan yang jelas karena masyarakat Sidoarjo menjadi penerima manfaat sekaligus pihak yang berpotensi terdampak ketika terjadi persoalan keamanan pangan.

Bangun Winarso memberikan pandangan berbeda dalam melihat masa depan MBG. Menurut dia, pemerintah perlu mengkaji kembali pola penyediaan makanan secara terpusat. Salah satu gagasan yang muncul ialah mengembalikan penyediaan makanan melalui dapur keluarga atau dapur ibu.

Gagasan lain datang dari anggota dewan yang meminta kapasitas pelayanan setiap SPPG dibatasi. Jumlah sekolah yang terlalu banyak dalam satu wilayah pelayanan dinilai perlu disesuaikan dengan kemampuan produksi, tenaga kerja, fasilitas penyimpanan, serta kemampuan distribusi.

Abah Usman juga meminta standar SPPG diperketat. Program MBG tetap perlu didukung karena memiliki tujuan memenuhi kebutuhan gizi anak, tetapi penerapannya harus disertai jaminan keamanan pangan dan sanitasi.

Menurut Abah Usman, apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau kelalaian, aspek pertanggungjawaban hukum perlu ditelusuri berdasarkan bukti dan hasil investigasi. Penanganan hukum harus mengikuti fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Anggota DPRD Jahlul Yusar Yahya meminta penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh. Kasus Mambaul Hikam diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola MBG, terutama pengawasan terhadap dapur produksi dan distribusi.

Anggota DPRD Kasyifa menilai forum hearing juga perlu menghadirkan pihak penyelenggara dan pengelola SPPG. Ketidakhadiran BGN/BPG, SPPG, dan Asosiasi SPPG membuat penjelasan terkait operasional, perizinan, serta standar pelayanan belum dapat dikonfirmasi secara langsung.

Dewan juga meminta pemerintah memperhatikan sikap sekolah dan orangtua setelah kejadian. Dinas Pendidikan sebelumnya telah mengundang sekolah terdampak untuk melakukan evaluasi serta membahas kesiapan menerima kembali distribusi MBG.

Dari rangkaian pembahasan itu, Komisi D dan Komisi B DPRD Sidoarjo mengarah pada satu rekomendasi penting: audit operasional seluruh SPPG di Kabupaten Sidoarjo.

Audit diminta menyentuh kondisi bangunan, dapur produksi, sanitasi, IPAL, penyimpanan bahan makanan, proses memasak, pengemasan, distribusi, kapasitas pelayanan, tenaga kerja, hingga sistem pengawasan.

Dewan juga mendorong evaluasi terhadap SPPG yang melayani banyak sekolah. Kapasitas produksi perlu dihitung secara rasional agar makanan dapat diproses, disimpan, dan dikirim dalam kondisi aman.

Hearing gabungan itu memperlihatkan bahwa persoalan MBG tidak berhenti pada dugaan keracunan di satu lokasi. DPRD mulai mempertanyakan sistem pengawasan yang berlaku pada seluruh rantai penyediaan makanan.

Kasus Mambaul Hikam menjadi alarm bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Program MBG tetap memiliki tujuan sosial yang kuat, namun keamanan pangan harus ditempatkan sebagai syarat utama dalam setiap proses pelayanan.

Dengan rekomendasi audit seluruh SPPG, DPRD Sidoarjo meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara terbuka, terukur, dan menyeluruh. Hasil audit diharapkan menjadi dasar perbaikan tata kelola sehingga program MBG dapat berjalan dengan standar kesehatan yang lebih kuat dan memberi rasa aman kepada anak-anak, orangtua, sekolah, serta masyarakat. ( Ery)

RATUSAN SANTRI MANBAUL HIKAM KERACUNAN; DPRD SIDOARJO DESAK AUDIT OPERASIONAL SPPG RATUSAN SANTRI MANBAUL HIKAM KERACUNAN; DPRD SIDOARJO DESAK AUDIT OPERASIONAL SPPG Reviewed by KabarGress.com on September 03, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.