KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

PEMBEBASAN LAHAN FO GEDANGAN DITEMPUH BERTAHAP


SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memilih skema pengadaan tanah secara bertahap untuk menuntaskan pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Flyover (FO) Gedangan. Pilihan ini ditempuh setelah Pemkab Sidoarjo mendapat arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Mekanisme pengadaan tanah itu kembali dibahas dalam pertemuan Pemkab Sidoarjo bersama BPKP Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di ruang Delta Wicaksana, Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, Jumat (25/9/2026).

Bupati Sidoarjo H Subandi mengatakan, Pemkab Sidoarjo berhati-hati dalam proses pengadaan tanah FO Gedangan. Pemerintah daerah ingin seluruh tahapan berjalan sesuai tata kelola pemerintahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses itu, Pemkab Sidoarjo telah melakukan mitigasi risiko hukum dan administrasi, termasuk aspek tata kelola aset serta keuangan daerah. Pemkab juga berkoordinasi dengan BPKP Jatim untuk memperoleh pendampingan.

Berdasarkan hasil koordinasi, BPKP Jatim mengarahkan Pemkab Sidoarjo mengutamakan mekanisme pengadaan tanah secara bertahap dengan penetapan lokasi (penlok) yang diterbitkan Bupati Sidoarjo.

Pertimbangan itu berkaitan dengan potensi penolakan masyarakat serta ketidakpastian hukum apabila pengadaan lahan dan pemberian ganti rugi ditempuh secara langsung.

“Proses pengadaan tanah Flyover Gedangan kita putuskan memakai mekanisme dengan tahapan. Tidak mekanisme langsung. Ini sesuai mitigasi risiko hukum dan administrasi yang kita peroleh dari BPKP Jatim,” kata Subandi.

Menurut Subandi, mekanisme bertahap dalam pengadaan tanah FO Gedangan mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dalam Pasal 146 regulasi itu, pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah. Pemkab Sidoarjo menggunakan ketentuan itu sebagai dasar dalam proses pengadaan lahan FO Gedangan.

“Pengadaan di bawah 5 hektar kita memakai mekanisme tahapan pengadaan tanah. Karena kebutuhan pengadaan tanah FO Gedangan hanya 2 hektar sekian,” ujar Subandi.

Sementara itu, Yohannes, perwakilan BPKP Jatim yang hadir dalam pertemuan, menjelaskan mekanisme bertahap untuk pengadaan tanah FO Gedangan telah mengacu pada Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 146 dan Pasal 148.

Pasal 146 mengatur pengadaan tanah skala kecil dapat menggunakan mekanisme tahapan pengadaan tanah. Adapun Pasal 148 mengatur penggunaan penlok dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terdapat perkiraan penolakan masyarakat dan lokasi pembangunan tidak memungkinkan untuk dipindahkan.

“BPKP juga menyarankan seperti di Pasal 148 tadi. Memenuhi syarat diadakan secara tahapan walaupun luasannya di bawah 5 hektar,” ujar Yohannes.

Menurut dia, pertimbangan utama dalam pemilihan skema itu berkaitan dengan mitigasi risiko. Proses bertahap diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang, tetapi memberikan ruang pengendalian risiko yang lebih baik dibandingkan pengadaan secara langsung.

“Pertimbangan kita, itu risiko yang paling minim walaupun secara tahapan akan lebih panjang. Tapi, itu akan lebih minim risikonya dibanding dengan pengadaan secara langsung,” tegasnya.

Dengan skema itu, Pemkab Sidoarjo berharap proses pembebasan lahan warga terdampak FO Gedangan dapat berjalan tertib, memiliki kepastian administrasi dan hukum, serta mendukung kelanjutan pembangunan infrastruktur transportasi di kawasan Gedangan. ( Ery )

PEMBEBASAN LAHAN FO GEDANGAN DITEMPUH BERTAHAP PEMBEBASAN LAHAN FO GEDANGAN DITEMPUH BERTAHAP Reviewed by KabarGress.com on September 26, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.