KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Pansus DPRD Surabaya Perluas Pembahasan Pekerja Rentan dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


SURABAYA, KABARGRESS.COM — Panitia Khusus (Pansus) Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya memperdalam pembahasan mengenai kriteria pekerja rentan yang diusulkan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu usulan yang muncul yakni memasukkan pekerja kebersihan di kampung yang digaji melalui pengurus RT sebagai kelompok pekerja rentan.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Pansus di ruang Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (15/9/2026).

Ketua Pansus sekaligus Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan pembahasan dilakukan untuk memastikan Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan.

“Jadi, dalam pembahasan Pansus Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siang hari ini, yang pertama kita memastikan bahwasanya perda ini tetap tepat sasaran terhadap masyarakat yang membutuhkan perlindungan ketenagakerjaan,” kata Malik.

Menurut Malik, kategori pekerja rentan telah diatur dalam Perwali Nomor 87 Tahun 2025. Namun, Pansus masih meminta kepastian mengenai aspek yang menjadi dasar penentuan kategori pekerja rentan.

Ia mengatakan penentuan tersebut perlu dilihat lebih lanjut, apakah berdasarkan aspek sosial ekonomi, peran terhadap pemerintah, atau terdapat kategori lainnya.

“Maka dari seluruh anggota Pansus meminta agar supaya ada suatu kepastian, tinjauan tentang kategori pekerja rentan ini dilihat dari aspek apa. Apakah dari aspek sosial ekonomi, terus kemudian terhadap peran kepada pemerintah, atau mungkin ada kategori-kategori yang lainnya,” ujarnya.

Salah satu usulan yang dibahas yakni pekerja kebersihan di kampung yang digaji oleh RT. Malik menilai kelompok tersebut juga dapat masuk dalam kategori pekerja rentan karena penghasilannya tidak besar, sementara pekerjaan yang dilakukan cukup berat.

Karena itu, Pansus mengusulkan agar pekerja kebersihan di kampung dapat dimasukkan dalam kategori pekerja rentan dan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Malik mengatakan, data pekerja tersebut perlu dipilah terlebih dahulu, termasuk memastikan mana yang merupakan warga Kota Surabaya.

“Dipilah dulu, mana saja yang sudah sebagai warga Kota Surabaya,” katanya.

Menurut Malik, pembahasan mengenai pekerja kebersihan tersebut juga berkaitan dengan penjelasan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sehingga dinilai memahami jumlah pekerja kebersihan di Kota Surabaya.

Selain pekerja rentan, Pansus juga membahas perlindungan bagi pekerja magang. Malik mengatakan pembahasan mengenai pekerja magang masih membutuhkan pendalaman karena sejumlah hal belum jelas.

Pansus, lanjutnya, berencana menghadirkan pakar pada pertemuan berikutnya untuk memberikan masukan mengenai persoalan tersebut. Salah satu nama yang muncul dalam pembahasan adalah Subhan, namun keputusan mengenai pihak yang akan diundang masih akan didiskusikan bersama pimpinan dan anggota Pansus.

“Insyaallah di pertemuan yang akan datang kita akan memanggil pakar. Tadi juga banyak masukan-masukan. Salah satunya adalah Pak Subhan,” tutur Malik.

Ia mengatakan rapat Pansus berikutnya direncanakan berlangsung pada pekan depan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menuntaskan sejumlah pembahasan yang masih belum jelas.

“Insyaallah minggu depan kita adakan rapat kembali, kita pastikan bahwasanya hal-hal yang masih belum clear pada pembahasan siang hari ini bisa tuntas dan bisa final dalam pertemuan yang akan datang,” ujarnya.

Malik menegaskan Pansus juga mendorong Pemerintah Kota Surabaya mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang menurut amanah konstitusi harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetapi masih belum terdaftar sebagai peserta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menjelaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.

Untuk pekerja penerima upah, kata Hebi, pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan pekerjanya. Sementara pekerja bukan penerima upah dapat mendaftarkan diri secara mandiri atau didaftarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan ketentuan tertentu.

“Yang bukan penerima upah ini siapa yang akan mendaftarkan sebagai yang satu, bisa secara mandiri dan juga bisa didaftarkan oleh pemerintahan kota Surabaya,” kata Hebi.

Ia menjelaskan pekerja bukan penerima upah yang dapat didaftarkan oleh pemerintah kota harus memiliki kerja sama dengan Pemerintah Kota Surabaya dan termasuk dalam kategori pekerja rentan.

Menurut Hebi, penentuan pekerja rentan masih perlu dibahas lebih lanjut. Kategorinya antara lain dapat dilihat dari kondisi sosial, seperti pendapatan rendah, maupun risiko pekerjaan.

“Pekerja rentan itu sebetulnya ada beberapa kriteria. Dari sisi sosial itu mungkin berpendapatan rendah. Dari sisi resiko pekerjaan juga bisa, karena itu kecelakaan pekerjaan sebagainya,” ujarnya.

Hebi juga menjelaskan mengenai perlindungan bagi pekerja magang. Menurutnya, perlindungan ketenagakerjaan bagi peserta magang perlu melihat pihak yang menginisiasi dan membiayai kegiatan magang tersebut.

Ia mengatakan peserta magang dapat berasal dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk SMK maupun perguruan tinggi.

Untuk kegiatan magang yang diinisiasi sekolah atau perguruan tinggi, menurut Hebi, perlindungan dapat dilakukan secara mandiri. Sementara apabila magang diinisiasi pelaku usaha sebagai bagian dari proses rekrutmen, perlindungan menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

“Magang itu harus beserta dengan BPJS ketenagakerjaan. Siapa yang membayar,” kata Hebi.

Hebi menambahkan, apabila pemerintah yang mengadakan dan membiayai program magang, maka pemerintah menjadi pihak yang membayar perlindungan tersebut.

Pembahasan mengenai kriteria pekerja rentan dan perlindungan pekerja magang selanjutnya akan diperdalam Pansus sebelum pembahasan Raperda Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dilanjutkan. (ZAK)

Pansus DPRD Surabaya Perluas Pembahasan Pekerja Rentan dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pansus DPRD Surabaya Perluas Pembahasan Pekerja Rentan dalam Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Reviewed by KabarGress.com on September 15, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.