SIDOARJO, KABARGRESS.COM – Panitia Khusus (Pansus) 2 DPRD Kabupaten Sidoarjo bersama Dinas Tenaga Kerja mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2026).
Pembahasan berlangsung di ruang utama komisi DPRD Sidoarjo. Pansus bersama Dinas Tenaga kerja ini membahas substansi Raperda secara rinci untuk menyatukan berbagai regulasi ketenagakerjaan dalam satu aturan yang terintegrasi dan komprehensif.
Wakil Ketua Pansus 2 Raperda Ketenagakerjaan DPRD Sidoarjo, H.M. Abdul Asrofi, S.Pd.I., mengatakan Raperda ini diharapkan mampu menghadirkan solusi bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sidoarjo.
"Kabupaten Sidoarjo sebagai daerah industri, pematangan Raperda menjadi perda menjadi solusi," kata Asrofi.
Menurut Asrofi, status Sidoarjo sebagai salah satu daerah industri belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja. Angka pengangguran terbuka masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
"Meski Kabupaten Sidoarjo merupakan daerah industri, namun angka pengangguran terbuka masih tergolong tinggi," ujarnya.
Karena itu, kata Asrofi, diperlukan payung hukum yang mampu memberikan arah kebijakan sekaligus membuka ruang penyelesaian terhadap persoalan rendahnya serapan tenaga kerja.
"Maka perlu payung hukum dan regulasi yang memberikan jalan keluar soal lemahnya serapan lapangan kerja," imbuh Asrofi.
Dia berharap Raperda Ketenagakerjaan dapat menjadi dasar hukum untuk mendorong penurunan angka pengangguran sekaligus membuka peluang terciptanya lapangan kerja baru di Kabupaten Sidoarjo.
"Maka Raperda ini harus menemukan jalan tengah, baik investor maupun tenaga kerja, yang menjadi solusi untuk semua elemen," harapnya. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 25, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: