KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

Meretas Akar Judol: Dari Jerat Bansos hingga Jaringan Internasional


Oleh: Ummu Choridah Ummah, S.Farm 

(Aktivis Muslimah) 

 

SEBANYAK 300 warga dari sekitar 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi mengalami kendala akibat bantuan sosialnya ditangguhkan. Warga terindikasi diketahui terlibat judi online, tetapi warga telah mengajukan verifikasi sanggahan melalui operator desa dan kelurahan. Mekanisme sanggah ini dibuka oleh Dinas Sosial PPKB Banyuwangi untuk memberikan kesempatan bagi warga yang merasa tidak pernah bermain judi online atau datanya dicatut orang lain. Hal ini dilakukan guna membuktikan kebenaran status mereka sehingga dana bantuan dapat dipulihkan kembali. (Detik.com 15/09/2026) 

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali menuntut dua warga negara India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, keduanya diberikan hukuman lima tahun penjara karena terbukti menjadi otak dari jaringan judi online internasional yang mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian dari dua lokasi di Bali. Dalam perkara yang melibatkan 35 WNA India ini, Sharma berperan sebagai koordinator operasional dan Gaur sebagai administrator serta promotor, sedangkan 33 terdakwa lainnya dituntut masing-masing empat tahun penjara, di mana seluruh terdakwa juga diusulkan untuk dideportasi dari Indonesia setelah selesai menjalani masa pidananya. (Antaranews.com 15/09/2026) 

Pemberantasan judi online (judol) di Indonesia terus bergulir, tetapi dampaknya makin nyata merusak berbagai lapisan masyarakat. Fenomena ini tercermin jelas dari dua peristiwa di atas, penangguhan bantuan sosial bagi sekitar 6.000 warga di Banyuwangi akibat terindikasi judol di mana 300 di antaranya mengajukan sanggahan. Adapun upaya yang dilakukan pemerintah memberikan hukuman tuntutan 4 sampai 5 tahun penjara bagi 35 warga negara India yang mengoperasikan situs judol jaringan internasional dari Bali. 

Tidak menafikkan adanya usaha pemerintah dalam memberantas judi online yang kian menjamur, tetapi menjadi pertanyaan besar ketika yang ditangkap dan diungkap adalah para pekerja yang mereka adalah dari kalangan bawah. 

Pemberantasan semestinya dilakukan dari akarnya, yaitu penangkapan para bandar judi atau bos besar judi online, bukan justru hanya menangkap para pekerjanya saja. Bagi negara membuat satu kebijakan untuk memblokir situs judi online seharusnya tidak sulit, atau bahkan memblokir rekening pemilik judi online. Solusi seperti ini seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah, jika pemerintah memang serius untuk melakukan pemberantasan judi online. 


Akar masalah 

Jika dipikirkan lebih mendalam realitas ini menyingkap tantangan mendasar yang tidak sekadar berada pada level teknis penegakan hukum, melainkan berakar pada sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang melingkupinya. Kegagalan sistemik dan impitan ekonomi dalam tatanan sekuler yang memisahkan nilai-nilai agama dari tata kelola kehidupan, orientasi kebahagiaan kerap diukur dari aspek materi. Sistem pendidikan yang terfokus pada keahlian pragmatis tanpa penguatan fondasi keimanan yang kokoh membuat masyarakat rentan tergiur oleh cara instan untuk memperoleh uang seperti judi online. 

Di sisi lain, penerapan ekonomi kapitalistik memicu jurang ketimpangan. Impitan ekonomi, tingginya angka pengangguran, serta utang yang menumpuk mendorong sebagian masyarakat melihat judol sebagai solusi mudah untuk keluar dari kesulitan. Ironisnya, ketika masyarakat berpenghasilan rendah dan penerima bantuan sosial terjerat dalam lingkaran ini, kemiskinan justru semakin meningkat. Kasus di Banyuwangi menjadi bukti nyata bagaimana bantuan yang diperuntukkan bagi penanganan kesejahteraan justru terancam tidak tepat sasaran akibat godaan atau pencatutan data aktivitas judi online. 

Indonesia memang menjadi target pasar internasional di tingkat global, jaringan kejahatan judol memanfaatkan kelonggaran batas digital, keterpurukan ekonomi masyarakat serta perbedaan yurisdiksi hukum. Indonesia, dengan jumlah penduduk besar dan penggunaan internet yang tinggi, menjadi sasaran empuk bagi pengembang situs judol berbasis luar negeri. Kasus penangkapan puluhan WN India di Bali memperlihatkan bahwa wilayah Indonesia kerap dijadikan tempat operasional teknis oleh sindikat internasional. 

Sayangnya, kebijakan pemblokiran domain maupun penindakan hukum terhadap operator tingkat bawah sering kali bersifat reaktif dan belum mampu menjangkau akar masalah atau bandar utama yang bersembunyi di balik skema lintas negara. Hukuman yang diberikan sangat tidak sebanding dengan kekacauan yang telah terjadi, judol bukan hanya merusak perekonomian warga, tetapi merusak keimanan, permusuhan, kebencian dan melalaikan ibadah seorang muslim. Keharaman judi juga dijelas dalam surah Al-Ma'idah ayat 90

 

یٰٓا ُّ یَھَا الَّ ذِیْنَ اٰمَنُوْٓا اِ َّ نمَا الْخَمْرُ وَالْمَیْسِرُ وَالْانَْصَابُ وَالْازَْلَامُ رِجْسٌ ِّ منْ عَمَلِ ال َّ شیْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّ كُمْ تُفْلحُِوْنَ 

 

 Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, berjudi," (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah  perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah  (perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90) 


Menuju Solusi Hakiki 

 Upaya memberantas judol hingga ke akarnya memerlukan pendekatan  mendasar dan menyeluruh. Perlu diperhatikan bahwa masalah tidak akan ada  tanpa penyebab, maka yang perlu dibenahi adalah penyebab utamanya. Dalam  sistem kapitalisme pendidikan berbasis sekularisme. Sedangkan dalam Islam  sistem pendidikan berbasis akidah, yaitu membentuk kepribadian masyarakat  yang memiliki pemahaman hukum agama secara kuat, sehingga mampu  memilah perbuatan yang halal dan haram dalam seluruh aktivitas kehidupan.

 

Dengan pendidikan berbasis akidah Islam, akan terbentuk karakter muslim yang kuat keimanan sehingga tidak tergoda dengan judol

Langkah selanjutnya setelah pembentukan karakter islami kepada para penerus  generasi, yaitu penguatan ekonomi yang adil dengan mengelola sumber daya  alam dan mendistribusikan kekayaan secara merata. Pengelolaan sumber daya  alam oleh negara untuk kepentingan rakyat dan meratakan kekayaan dilakukan  untuk menciptakan lapangan kerja yang luas serta menjamin pemenuhan  kebutuhan dasar rakyat tanpa bergantung pada spekulasi finansial. Dengan  demikian tidak ada jurang ketimpangan yang dalam dan rakyat akan merasakan kesejahteraan tanpa perbedaan status apapun

Kedaulatan digital dan hukum yang tegas menjadi pagar sekaligus penguat  negara di mata internasional. Negara harus membangun kontrol penuh atas  arus informasi digital nasional serta menerapkan sanksi hukum yang  memberikan efek jera secara adil dan tidak tebang pilih. Pembatasan digital  perlu dilakukan untuk menyaring apa saja yang dibolehkan masuk ke dalam  negeri untuk menjaga rakyat tidak terjerat dalam jeratan para pengembang situs judol dalam maupun luar negeri

Tanpa perubahan mendasar pada sistem pengaturan kehidupan, pemberantasan judol akan terus terjebak dalam lingkaran penindakan parsial,  sementara masyarakat tetap menjadi korbannya. Sistem Islam membangun  benteng besar dalam memberantas judol dengan pendidikan, pengelolaan  sumber daya alam, pemerataan kekayaan, hukum yang tegas, kedaulatan  digital serta tentunya pemblokiran masal atas situs-situs judol. Namun, semua  ini hanya bisa dilakukan apabila seluruh tata kelola negara maupun kehidupan didasarkan atas Islam dalam naungan khilafah islamiyah. 

 

Wallahualam bishawab

Meretas Akar Judol: Dari Jerat Bansos hingga Jaringan Internasional Meretas Akar Judol: Dari Jerat Bansos hingga Jaringan Internasional Reviewed by KabarGress.com on September 21, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.