SURABAYA, KABARGRESS.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat penerapan prinsip persaingan usaha dan kemitraan yang sehat dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan daerah. Dorongan tersebut disampaikan dalam sosialisasi “Peran Strategis Persaingan Usaha dan Kemitraan yang Sehat bagi Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat” yang dilaksanakan secara hybrid bersama Pemerintah Provinsi NTB, Kamis 17 September 2026.
Komisioner KPPU Dr. Eugenia Mardanugraha menekankan bahwa persaingan usaha yang sehat menjadi salah satu fondasi penting dalam menghadapi tekanan ekonomi, ketidakpastian investasi, serta dinamika harga dan rantai pasok. Persaingan yang berjalan secara sehat dapat mendorong efisiensi, inovasi, investasi produktif, sekaligus memperluas pilihan bagi konsumen. Karena itu, sinergi antara KPPU, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan UMKM diperlukan untuk memastikan kebijakan ekonomi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mendukung terciptanya pasar yang kompetitif.
Plt. Kepala KPPU Surabaya Dyah Paramita menjelaskan bahwa peran KPPU mencakup penegakan hukum terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dengan UMKM. Dalam kemitraan, hubungan usaha perlu dibangun berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan, dengan tetap mencegah terjadinya penguasaan atau hubungan yang merugikan usaha mikro dan kecil.
Sementara itu, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Surabaya Romy Pradhana Aryo menyoroti sejumlah sektor strategis di NTB yang perlu mendapat perhatian dari perspektif persaingan, antara lain pengadaan barang dan jasa pemerintah, pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta pariwisata. Dalam pengadaan, pemerintah daerah perlu mewaspadai potensi persekongkolan tender dan persyaratan yang mengarah pada pelaku usaha tertentu. Evaluasi juga diperlukan terhadap kebijakan yang dapat menciptakan hambatan masuk atau membatasi kesempatan pelaku usaha untuk bersaing.
Menurut KPPU, kebijakan daerah memiliki pengaruh terhadap struktur pasar, akses pelaku usaha, dan tingkat persaingan. Karena itu, tujuan pembangunan daerah tetap perlu berjalan seiring dengan pertimbangan terhadap dampak persaingan. Kebijakan yang memberikan perlakuan khusus atau membatasi pelaku usaha tertentu perlu dirancang secara proporsional agar tidak menciptakan hambatan persaingan yang tidak diperlukan serta mengurangi insentif bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.
Aspek kemitraan dan pengembangan UMKM juga menjadi perhatian dalam diskusi. Perluasan ritel modern, pemanfaatan produk lokal dalam pengadaan pemerintah, akses pembiayaan, serta pelaksanaan kewajiban kemitraan antara perusahaan besar dan UMKM dibahas sebagai bagian dari upaya menciptakan kesempatan usaha yang lebih setara. KPPU mendorong pemerintah daerah untuk memastikan hubungan kemitraan berlangsung transparan, memiliki hak dan kewajiban yang jelas, serta menjaga keseimbangan posisi tawar para pihak.
Selain itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pemantauan terhadap dinamika pasar, termasuk anomali berupa kelangkaan barang dan kenaikan harga yang tidak wajar. Pemantauan tersebut penting untuk membedakan perubahan harga yang terbentuk melalui mekanisme pasar dengan kondisi yang berpotensi dipengaruhi oleh perilaku antipersaingan. Dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran, informasi dan laporan masyarakat maupun pelaku usaha dapat menjadi bagian dari proses penanganan KPPU sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah lanjutan, KPPU mendorong Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota untuk berkonsultasi dengan KPPU Surabaya dalam penyusunan maupun evaluasi kebijakan daerah yang berpotensi memengaruhi persaingan. Pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan competition checklist KPPU sebagai instrumen self-assessment untuk mengidentifikasi potensi dampak persaingan sejak tahap perumusan kebijakan. Penguatan perspektif persaingan sejak awal diharapkan dapat mendukung terbentuknya ekosistem usaha NTB yang terbuka, efisien, inklusif, dan berkelanjutan. (Ro)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 18, 2026
Rating:



Tidak ada komentar: