KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL


JAKARTA, KABARGRESS.COM – Perkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi berita. Perubahan ini tidak hanya berdampak  pada  pola  distribusi  informasi,  tetapi  juga  memunculkan  pertanyaan  baru mengenai  persaingan  usaha  di  industri  media  digital. Hal  tersebut  menjadi  salah  satu pembahasan  dalam  audiensi  Asosiasi  Media  Siber  Indonesia  (AMSI)  dengan  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.  

Pertemuan tersebut membahas posisi platform digital yang semakin besar dalam menentukan  bagaimana  konten  jurnalistik  ditemukan,  didistribusikan,  dan  dikonsumsi masyarakat. Kehadiran layanan berbasis AI dinilai semakin memperkuat perubahan tersebut, terutama karena pengguna kini dapat memperoleh jawaban atau rangkuman informasi tanpa harus mengunjungi situs berita. 

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan bahwa perubahan pola pencarian informasi menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan media siber. Salah satu yang disoroti adalah fitur AI Overviews, yang memungkinkan pengguna mendapatkan rangkuman atau jawaban langsung pada halaman hasil pencarian.  

Perubahan tersebut, menurut AMSI, berpotensi mengurangi trafik ke situs berita dan pada  akhirnya  memengaruhi  model  pendapatan  perusahaan  media.  Dalam  diskusi sebelumnya  dengan  KPPU,  AMSI  juga  menyampaikan  adanya  penurunan  trafik  dan peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media sejak perkembangan layanan AI generatif. AMSI juga menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk  tidak  mengizinkan  kontennya  digunakan  dalam  layanan AI.  

Menurut AMSI,  pilihan tersebut perlu dilihat lebih lanjut karena dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.  Atas persoalan tersebut, AMSI mendorong KPPU untuk mengkaji apakah praktik-praktik  yang  berkembang  dalam  ekosistem  media  digital  memiliki  implikasi  terhadap persaingan  usaha,  termasuk  kemungkinan  penyalahgunaan  posisi  dominan.  

AMSI  juga menyampaikan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar aturan persaingan usaha dapat mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.  

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU perlu memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.  

“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera.  
 
Menurutnya, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang  tidak  dapat  dihindari.  Teknologi  dan  inovasi  hadir  untuk  menjawab  kebutuhan masyarakat, tetapi pada saat yang sama perlu dipastikan tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.  

“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi  kebutuhan  masyarakat.  Namun,  perkembangan  itu  perlu  diimbangi  dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.  

Gopprera mengatakan perubahan di industri media digital pada dasarnya memiliki pola yang serupa dengan disrupsi yang pernah terjadi pada industri taksi dan transportasi berbasis aplikasi. Teknologi melahirkan model bisnis baru sekaligus mengubah cara pelaku usaha berkompetisi. Karena itu, menurut dia, tantangannya bukan menghentikan inovasi, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk bersaing secara sehat.  

“Yang  perlu  kita  pastikan  adalah  bagaimana  menjaga  keseimbangan  antara  dorongan terhadap inovasi dengan kesempatan bagi pelaku usaha untuk tetap bersaing secara sehat. Teknologi  boleh  berkembang,  tetapi  ruang  persaingan  juga  harus  tetap  terbuka,”  ujar Gopprera lagi.  

Terkait mekanisme opt out, KPPU akan melihat lebih lanjut apakah konsekuensi dari pilihan tersebut dapat menimbulkan persoalan persaingan, misalnya berupa pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu. KPPU juga membuka ruang bagi AMSI untuk menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital. Data tersebut diperlukan untuk membantu KPPU melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang di dalam ekosistem tersebut.  

“Kalau dari data dan informasi yang disampaikan kemudian ditemukan indikasi pelanggaran, tentu  dapat  ditindaklanjuti  melalui  pendekatan  penegakan  hukum.  Namun,  apabila persoalannya berkaitan dengan kebutuhan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah,” jelas Gopprera.  

Isu AI  dan  industri  media  sendiri  telah  menjadi  perhatian  KPPU  dalam  sejumlah kegiatan sepanjang 2026. KPPU sebelumnya berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian  dan  lembaga  terkait,  serta  menggelar  policy  dialogue  untuk  membahas persoalan seperti zero-click search, ketimpangan posisi tawar antara platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi yang ada. 

KPPU juga mempelajari sejumlah pendekatan di negara lain, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Dalam bahan kajian KPPU, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan trafik. Relasi antara AI dan perusahaan media juga menyentuh isu free-riding, ketimpangan posisi tawar, ketidakjelasan batas penggunaan wajar (fair use), serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.  

Sejumlah  kementerian/lembaga  yang  terlibat  dalam  policy  dialogue  KPPU  juga melihat masih adanya ruang untuk memperkuat kebijakan. Kementerian Komunikasi dan Digital,  misalnya,  membahas  opsi  seperti  value  sharing,  transparansi,  dan  penyesuaian regulasi ekonomi digital. Sementara itu, Kementerian Hukum tengah mendorong pembaruan kerangka hak cipta yang antara lain membahas penggunaan karya jurnalistik dan mekanisme kompensasi.  

Pertemuan KPPU dan AMSI kali ini menjadi bagian dari proses tersebut. Kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi agar perubahan yang terjadi di industri media digital dapat dipahami secara lebih utuh. Bagi KPPU, pendalaman berbasis data akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kewenangan yang dimiliki, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha. (Ro) 

KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL KPPU DAN AMSI BAHAS DAMPAK AI TERHADAP PERSAINGAN USAHA DI INDUSTRI MEDIA DIGITAL Reviewed by KabarGress.com on September 18, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.