SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Dugaan pemberian uang sekitar Rp700 juta dalam proses penerbitan izin pemanfaatan jalan di Kabupaten Sidoarjo mulai masuk ke ranah hukum. Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan tengah menelaah pengaduan masyarakat terkait dugaan gratifikasi atau suap di lingkungan Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Sidoarjo.
Pengaduan itu berkaitan dengan penerbitan izin pemanfaatan sejumlah ruas jalan sebagai akses pengurukan lahan pertanian di Desa Telasih, Kecamatan Tulangan. Pemohon izin dalam perkara ini disebut PT Jalan Lancar Mandiri (JLM).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo, SH, M.Hum., membenarkan adanya pengaduan masyarakat tersebut.
“Perkaranya sedang kami telaah,” kata Sigit kepada awak media , Rabu (02/9/2026)
Menurut Sigit, kejaksaan akan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) untuk melihat apakah laporan itu memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti. Keterangan dari pihak-pihak terkait juga dapat dimintai, termasuk pelapor dan pejabat yang berkaitan dengan proses penerbitan izin.
“Begitu hasil telaah menunjukkan bukti mengarah adanya unsur tindak pidana gratifikasi atau suap, kami pastikan memproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Sigit.
IZIN SEMPAT TERBIT
Rangkaian peristiwa bermula dari rencana PT JLM melakukan pengurukan lahan pertanian seluas sekitar 1,3 hektare di Desa Telasih. Lahan itu disebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan pergudangan.
Untuk mendukung aktivitas tersebut, Direktur Utama PT JLM Ardiansyah mengajukan permohonan pemanfaatan jalan kepada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Ruas jalan yang dimohonkan akan digunakan sebagai akses menuju lokasi pengurukan.
Permohonan itu kemudian mendapat persetujuan melalui surat Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo Makhmud SH, MM, nomor 600.1.7.3/1256/438.5.3/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Surat itu memuat pemberian izin pemanfaatan beberapa ruas jalan di sebagian wilayah Kecamatan Krembung dan Tulangan kepada Direktur Utama PT JLM.
Setelah izin terbit, aktivitas pengurukan lahan pertanian mulai berjalan. Di tengah kegiatan itu muncul dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp700 juta dalam proses pengajuan izin kepada Dinas PU BMSDA.
Informasi tersebut kemudian berkembang di tengah masyarakat dan memicu perhatian publik.
Yang menambah sorotan, hanya berselang satu hari setelah surat izin diterbitkan, Dinas PU BMSDA kembali mengeluarkan surat pembatalan izin tertanggal 15 Juli 2026.
Rentang waktu satu hari antara penerbitan dan pembatalan izin itu kini menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang perlu dijelaskan.
Kejaksaan akan memiliki ruang untuk menelusuri proses penerbitan izin, alasan pembatalan, pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi, serta kebenaran dugaan aliran uang yang dilaporkan masyarakat.
Persoalan ini tidak berhenti pada administrasi perizinan. Aktivitas pengurukan lahan sekitar 1,3 hektare di Desa Telasih juga memunculkan keberatan masyarakat karena lahan yang digunakan merupakan area pertanian produktif.
Pengurukan sawah tersebut berlangsung ketika pemerintah sedang mendorong penguatan ketahanan pangan. Karena itu, perubahan pemanfaatan lahan pertanian produktif menjadi perhatian warga.
Masyarakat juga mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah surat izin pemanfaatan jalan dibatalkan sehari setelah diterbitkan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat pembatalan izin belum disampaikan kepada pihak perusahaan. Akibatnya, aktivitas pengurukan disebut masih berlanjut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan baru mengenai status kegiatan perusahaan setelah pembatalan izin dan langkah pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo Makhmud belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai penerbitan izin, pembatalan izin, maupun dugaan pemberian uang sekitar Rp700 juta.
Pihak PT JLM juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses permohonan izin dan dugaan pemberian uang yang kini menjadi materi pengaduan kepada kejaksaan.
Bagi Kejari Sidoarjo, rangkaian peristiwa itu kini harus diuji melalui pengumpulan bahan dan keterangan. Fakta mengenai ada atau tidaknya pemberian maupun penerimaan uang, pihak yang terlibat, serta kaitannya dengan penerbitan izin akan menentukan arah penanganan perkara.
Untuk sementara, dugaan suap Rp700 juta masih berada pada tahap pengaduan dan telaah. Belum ada kesimpulan hukum bahwa tindak pidana telah terjadi maupun bahwa pihak tertentu telah menerima atau memberikan uang.
Namun, satu rangkaian waktu telah tercatat: izin pemanfaatan jalan diterbitkan pada 14 Juli 2026, sehari kemudian dibatalkan, lalu muncul dugaan transaksi Rp700 juta yang kini ditelaah Kejari Sidoarjo. Rangkaian itulah yang kini menunggu pembuktian. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 03, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: