Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Kamis (17/9/2026), mengagendakan pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD) serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam sidang itu, Bupati Sidoarjo Subandi menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, disusul laporan Badan Anggaran mengenai hasil pembahasan perubahan struktur anggaran daerah.
SIDOARJO, KABARGRESS.COM — DPRD Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Sidoarjo, Kamis (17/9/2026).
Rapat dibuka Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Abdillah Nasih dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Suyarno. Wakil Ketua DPRD Kayan dan Warih Andono turut mendampingi jalannya sidang.
Bupati Sidoarjo Subandi hadir bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), unsur TNI dan Polri, instansi vertikal, partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta undangan lainnya.
Saat membuka sidang, Suyarno menyampaikan rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dinyatakan terbuka untuk umum.
Agenda utama rapat mencakup penyampaian jawaban Bupati Sidoarjo atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Subandi dalam sambutannya menyampaikan penghargaan atas pandangan, masukan, dan catatan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurut Subandi, penyusunan perubahan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
Landasan hukum antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengacu pada ketentuan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan APBD.
Subandi menjelaskan perubahan APBD 2026 disusun untuk merespons dinamika pembangunan, perubahan kebijakan, serta kebutuhan masyarakat.
Karena itu, setiap kebijakan anggaran diarahkan agar tersusun secara terstruktur, rasional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Alokasi anggaran juga diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Dalam perubahan APBD 2026, pemerintah daerah menempatkan penguatan pelayanan dasar, peningkatan tata kelola pemerintahan, dan pemenuhan infrastruktur dasar sebagai perhatian utama.
Arah kebijakan perubahan APBD 2026 mencakup lima prioritas pembangunan. Prioritas pertama berupa pembangunan sumber daya manusia dengan penguatan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan daya beli masyarakat.
Prioritas kedua berkaitan dengan penanganan kemiskinan serta peningkatan pelayanan kesehatan dan sosial agar pemberian bantuan pemerintah semakin tepat sasaran.
Prioritas ketiga berupa penguatan pertumbuhan ekonomi inklusif dengan mengembangkan potensi lokal, termasuk pertanian dan perikanan, serta mengintegrasikannya dengan perdagangan dan industri.
Prioritas keempat menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan adaptif, sekaligus memberikan kepastian pelayanan dan regulasi bagi masyarakat.
Prioritas kelima diarahkan pada pembangunan yang mampu menghadapi risiko bencana serta tantangan lingkungan di Kabupaten Sidoarjo.
Pada sektor pendapatan, Subandi menyampaikan pemerintah daerah akan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah itu mencakup peningkatan kepatuhan, digitalisasi, perbaikan administrasi, dan optimalisasi sumber pendapatan.
Kebijakan peningkatan pendapatan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Pemerintah daerah juga berupaya menjaga ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
Pada sisi belanja, pemerintah daerah berkomitmen memastikan penggunaan anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penguatan pelaksanaan program prioritas dan pengawasan anggaran menjadi bagian dari perhatian pemerintah.
Subandi juga menegaskan sektor pendidikan dan kesehatan tetap mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Jawaban pemerintah daerah kemudian menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo. Masukan dari Fraksi PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PKS, PPP, Nasdem, dan Demokrat menjadi bahan pembahasan lanjutan.
Setelah jawaban Bupati disampaikan, rapat dilanjutkan dengan agenda laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
LAPORAN BANGGAR
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo Muhammad Rozik menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pembahasan dilakukan dengan mencermati kondisi riil daerah, evaluasi, koreksi, dan masukan Badan Anggaran.
Dalam laporan Banggar, struktur pendapatan daerah pada APBD 2026 sebelum perubahan tercatat sebesar Rp4.956.875.635.741. Hasil pembahasan menyepakati penyesuaian menjadi Rp4.925.463.674.972.
Pada sisi belanja daerah, anggaran sebelum perubahan tercatat sekitar Rp5.613.244.134.023. Setelah pembahasan Banggar bersama TAPD, jumlah belanja disepakati menjadi Rp5.581.832.173.254.
Dengan perubahan itu, pendapatan daerah mengalami penurunan sebesar Rp31.411.960.769. Penyesuaian belanja dilakukan dalam jumlah yang sama sehingga struktur pembiayaan daerah tetap terjaga.
Untuk pembiayaan daerah, hasil kesepakatan Banggar dan TAPD tercatat sebesar Rp656.368.498.282. Angka itu menjadi bagian dari struktur perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.
Rozik mengatakan pembahasan anggaran tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Pertimbangan kondisi riil di lapangan juga menjadi bagian dalam penyempurnaan Raperda Perubahan APBD 2026 beserta lampirannya.
Banggar memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah, antara lain peningkatan pencapaian target PAD dengan langkah intensifikasi dan ekstensifikasi yang terukur.
Sumber-sumber pendapatan yang belum mencapai target diminta segera dievaluasi. Pemerintah daerah juga diminta menyusun langkah percepatan pencapaian target pendapatan.
Pada sisi belanja, setiap perubahan alokasi diminta disesuaikan dengan kebutuhan riil, prioritas pembangunan, serta kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program.
Banggar juga meminta kualitas perencanaan dan penganggaran diperkuat untuk mencegah kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan secara optimal.
Program dan kegiatan yang sudah memperoleh alokasi anggaran diminta segera dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Monitoring dan pengendalian juga perlu diperkuat, terutama terhadap kegiatan yang berpotensi mengalami keterlambatan pelaksanaan.
Banggar meminta pemerintah daerah menjaga pelaksanaan pendapatan dan belanja agar tidak menimbulkan potensi kehilangan penerimaan maupun ketidakefisienan belanja.
Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD diminta ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Rapat paripurna kemudian berlanjut sesuai agenda DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya mengikuti tahapan yang berlaku hingga proses penetapan peraturan daerah. ( Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
September 17, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: