Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan seolah telah menjadi agenda tahunan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan mencatat luas karhutla mencapai 1.345,79 hektar sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Kabut asap kebakaran ini menyebabkan meningkatnya gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19–25 Juli 2026. Jumlah tersebut naik sekitar 20,1 persen dibandingkan pekan sebelumnya. Asap tebal juga membuat jarak pandang di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah kurang dari satu kilometer. Kabut asap ini meningkatkan resiko infeksi saluran pernapasan atau Ispa, terutama pada kelompok rentan, seperti balita, anak-anak, serta ibu hamil dan menyusui, lansia, dan mereka yang memiliki penyakit jantung dan paru-paru.
Di wilayah terdampak seperti Kalimantan Selatan, perempuan menghadapi beban yang berlapis paparan particulate matter yakni campuran partikel padat dan tetesan cairan sangat kecil yang melayang di udara, serta gas beracun dari asap karhutla yang beresiko meningkatkan gangguan pernapasan dan gangguan reproduksi. Termasuk komplikasi kehamilan dan gangguan tumbuh kembang janin. Di saat yang sama perempuan juga harus merawat anggota keluarga yang sakit mengurus pekerjaan rumah tangga yang bertambah dan menjaga anak ketika aktivitas di luar rumah terganggu. Beban ini semakin berat di tengah kelangkaan air bersih, meningkatnya kebutuhan obat dan masker serta rusaknya sumber penghidupan keluarga. (mongabay.co.id, 18/8/2026)
Di tengah kepungan asap karhutla dan kualitas udara yang buruk, anak-anak harus tetap berangkat sekolah karena pembelajaran daring yang harus tetap dilakukan. Dinas terkait beralasan bahwa pembelajaran online dinilai tidak efektif dan akan berdampak pada operasional MBG. Sementara bagi perempuan, mereka dituntut untuk kuat, dan sehat. Sebagai istri, ibu, sekaligus anggota masyarakat beban perempuan semakin berat ketika karhutla terus terjadi. Bukan hanya memastikan anak-anak tidak terpapar asap, merawat dan mengobati anggota keluarga yang sakit, memastikan makanan dan air bersih selalu tersedia, ibu juga harus tetap mengerjakan rumah tangga lainnya.
Bagi ibu hamil kondisi ini akan semakin terasa berat. Selain memastikan keluarga aman, mereka juga harus memperhatikan kondisi kesehatan dirinya juga bayi yang ada dalam kandungannya. Demikian juga dengan ibu menyusui, mereka harus benar-benar menjaga agar balitanya yang masih rentan tidak sakit karena terpapar asap. Persoalan menjadi semakin sulit lagi manakala sumber penghasilan keluarga ikut tersendat. Pendapatan petani, pedagang, pekerja harian dan yang lainnya terancam hilang karena asap kebakaran tidak memungkinkan mereka untuk bekerja secara normal. Sementara kebutuhan pokok cenderung naik, dan biaya tambahan seperti obat-obatan, membeli masker, air bersih, dan transportasi harus tetap terpenuhi.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan daerah lainnya bukanlah bencana yang datang tanpa sebab. Karhutla selalu terulang pada musim kemarau setiap tahun seiring pembukaan lahan secara masif. Sementara penanganan pemerintah lebih berfokus pada pemadaman ketika kebakaran telah terjadi tanpa menghentikan pemicu utama di hulu. Padahal kebijakan tersebut hanya menyelesaikan permasalahan sesaat, dan akan terulang lagi di tahun berikutnya.
Terjadinya kebakaran hutan dan lahan tidak bisa dipisahkan dari lemahnya aturan terkait tata kelola lahan. Di balik kerusakan hutan dan pembakaran lahan ada sistem yang memungkinkan eksploitasi lahan secara masif demi mengejar keuntungan, yakni kapitalisme sekularisme. Dalam sistem ini, kebebasan kepemilikan menjadi salah satu pilar penopang ekonominya. Prinsip ini menjadikan sumber daya alam dan lahan dipandang sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi selama menghasilkan keuntungan bagi individu dan korporasi. Akibatnya keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem dapat dikorbankan demi kepentingan ekonomi.
Penderitaan rakyat semakin bertambah karena sistem kapitalisme memposisikan negara sebagai regulator bukan ra'in atau pengurus. Akibatnya, rakyat tidak diurus dengan benar dan tepat. Karhutla telah mengakibatkan krisis kesehatan dan sosial yang justru banyak ditanggung keluarga. Ironisnya, perempuan justru menjadi pihak yang menanggung beban domestik lebih berat, sementara jaminan perlindungan kesehatan dari negara sangat minim.
Sayangnya, paradigma kapitalisme yang mengutamakan kepentingan ekonomi membuat negara cenderung menangani bencana bukan dari akar masalahnya. Pemerintah sibuk memadamkan api dan menghimbau masyarakat agar memakai masker atau tetap ada di dalam rumah. Sementara pembukaan lahan secara masif yang memicu karhutla terus berlangsung tanpa peduli sedikitpun dengan penderitaan masyarakat. Kebijakan penguasa yang memberikan hak pada korporasi untuk mengubah lahan menjadi perkebunan maupun pertambangan sama saja dengan membiarkan masa depan generasi negeri ini terus terancam setiap tahunnya.
Bencana kebakaran hutan dan lahan sesungguhnya dapat dicegah agar tidak meluas dan berlarut-larut jika negara hadir sebagai ra'in dan junnah (pengurus dan pelindung). Sebagai raa'in negara bertanggung jawab untuk mengurus kebutuhan rakyat dengan benar. Dan sebagai junnah, negara harus melindungi rakyat dari berbagai mara bahayanya. Dua fungsi tersebut hanya dapat dijalankan secara sempurna oleh negara yang berdiri di atas sistem politik yang menerapkan Islam secara kafah.
Sejak awal, negara yang menerapkan sistem Islam telah menetapkan bahwa hutan merupakan sumber daya yang dibutuhkan masyarakat luas termasuk dalam harta kepemilikan umum (al-millkiyyah al-ammah). Rasulullah saw. bersabda:
“Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal, yakni, Padang gembalaan, dan api.” (HR Ahmad)
Hadis tersebut tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, tetapi syariat tidak membatasi pada tida aspek tersebut. Hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Islam mewajibkan negara untuk mengelolanya dan hasilnya dipergunakan untuk mengurus rakyat. Negara juga tidak boleh memberikan hak pemanfaatannya kepada swasta, tetapi negara boleh mempekerjakan korporasi untuk mengelola hutan dengan akad kerja bukan kontrak karya.
Dahulu, Rasulullah saw. mempertahankan kawasan Naqi’ yang berjarak sekitar 20 farsakh (100,8 km) dari Madinah, karena di tempat itu terdapat air yang melimpah, pohon kurma berbuah lebat, dan rumput untuk ternak. Beliau melarang siapapun untuk menghidupkan tanah tersebut, sebab di tanah itu diperuntukkan bagi kuda-kuda perang yang digunakan di jalan Allah. (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam, hlm.521)
Ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan atau el nino, penguasa Islam akan mengerahkan segala upaya untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran mulai dari memantau titik panas melalui satelit, deteksi dini, pembasahan lahan gambut, hingga pemadaman melalui jalur darat dan udara. Dengan demikian api segera terdeteksi, dialokasikan dan dipadamkan sebelum meluas.
Namun ketika karhutla diakibatkan faktor kesengajaan, maka negara akan memberlakukan penanganan yang berbeda. pihak-pihak yang dengan sengaja membakar hutan untuk dialih fungsikan akan mendapatkan sanksi tegas dari negara, berupa sanksi takzir yang kadarnya ditentukan oleh khalifah atau kadi (hakim).
Seandainya terjadi bencana asap, penguasa Islam tidak hanya berhenti pada pemadaman dan imbauan kesehatan, namun memastikan tersedianya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat diakses secara gratis. Termasuk fasilitas medis seperti klinik-klinik, rumah sakit, tenaga medis obat-obatan yang dibutuhkan, dan ketersediaan air bersih.
Islam tidak akan membiarkan masyarakat terutama anak-anak dan perempuan menanggung beban psikis yang berat akibat karhutla. Negara hadir untuk melindungi masyarakat, memudahkan dan mengakomodir seluruh keperluannya hingga bencana dapat teratasi. Demikianlah ketika Islam diterapkan secara praktis oleh negara, hutan terlindungi, masyarakat aman dari dampak asap dan generasi mendatang pun tetap memiliki lingkungan yang sehat dan layak untuk tumbuh.
Wallahualam bissawab.
Reviewed by KabarGress.com
on
September 12, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: