JAKARTA, KABARGRESS.COM — Panen raya tembakau 2026 menjadi ujian bagi keberpihakan negara kepada petani. Setelah berbulan-bulan menanam, mengeluarkan modal, membayar tenaga kerja, menghadapi risiko cuaca, serta menanggung biaya produksi, petani kini berhadapan dengan persoalan lain: apakah hasil panennya terserap dan memperoleh harga yang layak.
Kekhawatiran itu mendorong Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) mengirimkan surat kepada Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia. Surat Nomor 089/DPN-APTI/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 itu berisi permohonan koordinasi dan pengawalan perlindungan petani selama panen raya.
APTI meminta pemerintah tidak hanya melihat tembakau dari sisi industri dan perdagangan. Di balik setiap kilogram daun tembakau terdapat biaya produksi, tenaga petani, kebutuhan keluarga, serta modal yang harus diputar kembali untuk musim tanam berikutnya.
Bagi petani, persoalan mulai terasa ketika hasil panen memasuki rantai perdagangan. Ketidakjelasan grading, potongan berat, ketidakpastian jadwal dan volume pembelian, lemahnya posisi tawar, hingga ketidakpastian penyerapan menjadi persoalan yang mereka hadapi.
Situasi semakin kompleks karena kebijakan tembakau berkaitan dengan banyak sektor. Pertanian, perdagangan, perindustrian, impor, fiskal, hingga penyerapan bahan baku industri berada dalam satu mata rantai yang saling memengaruhi.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Perlindungan Petani DPN APTI, Adv. Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., CPM., CPCLE., CPArb., CPL, yang akrab dipanggil Puguh, mengatakan perlindungan terhadap petani perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pertembakauan.
“Petani tidak meminta belas kasihan. Petani meminta keadilan, kepastian pasar, harga yang wajar, serta perlindungan ketika hasil panennya sudah berada di tangan pasar,” ujar Puguh lewat WhatsApp, Sabtu malam ( 29/8/2026).
Menurut Puguh, negara perlu memastikan produksi petani dalam negeri memperoleh ruang pasar ketika stok nasional tersedia. Kebijakan impor, karena itu, perlu memperhitungkan kondisi riil produksi petani.
“Kalau tembakau petani Indonesia tersedia dan mampu memenuhi kebutuhan industri, jangan sampai pasar petani justru diambil oleh produk impor. Kekurangan yang benar-benar tidak dapat dipenuhi dari dalam negeri baru menjadi alasan yang rasional untuk impor,” katanya.
Pandangan itu sejalan dengan permohonan DPN APTI kepada pemerintah agar pengendalian impor diperketat selama masa panen raya. APTI tidak meminta impor ditutup tanpa dasar, tetapi meminta mekanisme yang dapat memastikan impor tidak menggeser pasar tembakau produksi nasional.
APTI mengusulkan agar sebelum persetujuan impor diberikan, industri menyampaikan data yang terbuka dan dapat diverifikasi. Data itu antara lain kebutuhan riil bahan baku dan stok, rencana serta realisasi pembelian tembakau dalam negeri, jenis dan mutu tembakau yang sudah diserap, serta kebutuhan yang benar-benar belum dapat dipenuhi dari produksi nasional.
Dengan mekanisme itu, pemerintah memiliki dasar untuk menghitung kebutuhan industri secara lebih objektif. Berapa kebutuhan bahan baku, berapa stok yang tersedia, berapa yang telah dibeli dari petani, dan berapa kekurangan yang memang membutuhkan impor dapat diketahui secara lebih terang.
Puguh menilai transparansi menjadi kunci agar kebijakan pertembakauan tidak menempatkan petani pada posisi paling lemah.
“Jangan sampai keputusan dibuat hanya berdasarkan kebutuhan industri, sementara petani yang sudah menanam berbulan-bulan tidak mempunyai kepastian siapa yang membeli hasil panennya. Data harus dibuka, mekanisme harus jelas, dan petani harus memiliki ruang untuk didengar,” tegasnya.
Persoalan lain yang disoroti APTI ialah tata niaga. Organisasi petani itu meminta Kementerian Perdagangan memperkuat pengawasan terhadap transaksi, penimbangan, tera dan tera ulang, potongan berat, serta mekanisme perdagangan tembakau.
Di tingkat petani, selisih kecil dalam penimbangan maupun grading dapat berdampak pada pendapatan. Karena itu, proses penilaian mutu dan penimbangan perlu dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan antara petani dan pembeli.
APTI juga meminta Kementerian Perindustrian memfasilitasi keterbukaan industri mengenai kebutuhan bahan baku, jadwal pembelian, volume pembelian, mekanisme grading, serta berbagai hambatan yang menyebabkan penyerapan tembakau dalam negeri tidak optimal.
“Petani perlu mengetahui kapan hasil panennya dibeli, berapa kebutuhan industri, bagaimana mutu dinilai, dan bagaimana harga terbentuk. Kepastian seperti itu penting agar petani tidak bekerja dalam ketidakpastian,” kata Puguh.
Menurut dia, hubungan antara petani dan industri perlu ditempatkan dalam kerangka kemitraan yang sehat. Industri membutuhkan bahan baku, sementara petani membutuhkan pasar. Keduanya berada dalam satu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.
Karena itu, APTI meminta pemerintah mempertemukan kementerian terkait, organisasi petani, dan industri pengguna tembakau. Pertemuan diharapkan menghasilkan data bersama, pembagian tanggung jawab, langkah tindak lanjut, serta mekanisme pemantauan yang dapat diuji di lapangan.
APTI juga mengangkat persoalan kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2027. DPN APTI meminta pemerintah mempertimbangkan agar tidak menaikkan tarif CHT dengan memperhitungkan kemampuan industri menyerap tembakau, keberlangsungan usaha tani, tenaga kerja, serta kehidupan keluarga petani.
Puguh mengatakan kebijakan fiskal di sektor hasil tembakau memiliki mata rantai yang panjang. Ketika kebijakan memengaruhi industri, dampaknya dapat berlanjut pada pembelian bahan baku dan akhirnya sampai kepada petani.
“Petani berada di ujung yang sering menerima dampak dari kebijakan yang dibuat jauh dari sawah. Karena itu, setiap kebijakan perlu melihat dampaknya sampai ke tingkat petani,” ujarnya.
DPN APTI meminta Kepala Staf Kepresidenan ikut mengawal perkembangan panen raya, termasuk harga, volume dan realisasi penyerapan, jadwal pembelian, grading, penimbangan, potongan berat, impor, serta berbagai hambatan yang muncul di sentra produksi.
Ukuran keberhasilan kebijakan, menurut APTI, tidak sulit dirumuskan. Mutu dinilai transparan, timbangan benar, pembelian memiliki kepastian, harga terbentuk secara wajar, dan tembakau dalam negeri memperoleh ruang penyerapan yang layak.
Bagi Puguh, persoalan ini pada akhirnya menyangkut kehadiran negara. Negara tidak cukup hadir ketika masalah sudah menjadi krisis. Perlindungan perlu bekerja ketika petani masih mempunyai kesempatan memperoleh nilai yang layak dari hasil panennya.
“Jangan tunggu petani kehilangan nilai hasil panennya baru negara datang. Negara harus hadir ketika petani masih bisa dilindungi. Di situlah makna perlindungan petani diuji,” kata Puguh.
Surat DPN APTI ditandatangani Ketua Umum Agus Parmuji dan Sekretaris Jenderal Mudi. Surat itu juga ditembuskan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Keuangan.
Panen raya tembakau 2026 dengan demikian tidak hanya menjadi persoalan hasil pertanian. Di balik daun tembakau yang dipanen terdapat pertarungan kepentingan antara petani, industri, perdagangan, fiskal, dan kebijakan impor. Pada titik inilah pemerintah dituntut memastikan bahwa produksi rakyat tidak kehilangan tempat di negerinya sendiri.
Ditulis oleh: Mas Hery
Reviewed by KabarGress.com
on
Agustus 30, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: