KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

DEMOKRASI ANGGARAN DAN MASA DEPAN ASPIRASI WARGA


Oleh: Mas Hery

Demokrasi tidak berakhir ketika pemilu selesai. Setelah suara rakyat dihitung, muncul harapan agar janji pembangunan diwujudkan melalui kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik. Pada tingkat daerah, komitmen itu tercermin dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dokumen yang menentukan arah pembangunan sekaligus menjadi ukuran keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

Belakangan, ruang publik di Kabupaten Sidoarjo diwarnai pertanyaan mengenai posisi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam proses penyusunan APBD. Terlepas dari ada atau berubahnya mekanisme yang digunakan, diskusi ini mengandung isu yang jauh lebih penting, yaitu bagaimana aspirasi masyarakat tetap memperoleh tempat dalam perencanaan pembangunan daerah.

Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memegang fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut berakar pada mandat representasi. Kegiatan reses menjadi ruang konstitusional bagi anggota DPRD untuk mendengar persoalan masyarakat secara langsung, kemudian menyampaikannya ke dalam proses perencanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pandangan Prof. Dr. Bintoro Tjokroamidjojo tentang pembangunan partisipatif masih sangat relevan. Ia menegaskan bahwa kualitas pembangunan sangat dipengaruhi oleh keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Aspirasi warga memberi informasi yang tidak selalu tertangkap oleh pendekatan administratif, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih dekat dengan kebutuhan di lapangan.

Dari sudut pandang tersebut, pembahasan mengenai Pokir tidak seharusnya dipahami sebagai persoalan siapa yang memiliki kewenangan lebih besar dalam menentukan program pembangunan. Isu utamanya adalah bagaimana kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi melalui proses yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

APBD pada hakikatnya merupakan kontrak kebijakan antara pemerintah daerah dan masyarakat. Setiap alokasi anggaran mencerminkan pilihan mengenai prioritas pembangunan, pemerataan pelayanan publik, dan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, setiap perubahan mekanisme penganggaran membutuhkan penjelasan yang memadai agar tidak menimbulkan ruang bagi spekulasi.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, demokrasi konstitusional menghendaki penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan menghormati kedaulatan rakyat. Prinsip tersebut tidak hanya berlaku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dalam proses penyusunan kebijakan anggaran yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Pemikiran Prof. Dr. M. Ryaas Rasyid mengenai otonomi daerah juga memberikan perspektif penting. Esensi desentralisasi adalah mendekatkan proses pengambilan keputusan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat apabila lahir melalui komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah, DPRD, dan warga.

Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa kemampuan fiskal daerah memiliki batas. Tidak seluruh usulan dapat direalisasikan dalam satu tahun anggaran. Pemerintah daerah harus mempertimbangkan keseimbangan keuangan, kewajiban pelayanan dasar, dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menuntut proses penentuan prioritas yang transparan dan mudah dipahami publik.

Dalam konteks Kabupaten Sidoarjo yang terus berkembang, kebutuhan masyarakat semakin kompleks. Infrastruktur lingkungan, pengendalian banjir, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pelayanan publik memerlukan kebijakan yang adaptif. Proses penyusunan APBD menjadi semakin penting karena menentukan arah pembangunan di tengah keterbatasan sumber daya.

Apabila terdapat perubahan dalam mekanisme penyampaian aspirasi, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai jalur yang tersedia. Keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus mengurangi kesalahpahaman. Pada saat yang sama, DPRD tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi representasi berjalan secara efektif dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.

Diskursus mengenai Pokok Pikiran DPRD seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi anggaran di daerah. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kepentingan yang sama, yaitu menghadirkan pembangunan yang menjawab kebutuhan masyarakat. Sinergi tersebut akan semakin kokoh apabila didukung komunikasi publik yang terbuka dan akuntabel.

Pada akhirnya, pertanyaan yang layak diajukan bukanlah apakah Pokir masih ada atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah sistem perencanaan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tetap memberikan ruang yang memadai bagi aspirasi masyarakat untuk memengaruhi arah kebijakan publik. Di situlah kualitas demokrasi lokal akan diuji, sekaligus menjadi ukuran keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan yang berpihak kepada kepentingan rakyat.


Penulis wartawan KabarGress.com

DEMOKRASI ANGGARAN DAN MASA DEPAN ASPIRASI WARGA DEMOKRASI ANGGARAN DAN MASA DEPAN ASPIRASI WARGA Reviewed by KabarGress.com on Agustus 04, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.