Temuan kelebihan pembayaran Rp667 juta pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon senilai Rp6,2 miliar terus bergulir. Selain menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, kasus ini juga memunculkan dugaan praktik pinjam bendera yang disebut melibatkan kontraktor lain dan tengah menjadi sorotan aparat pengawas.
Sidoarjo, KabarGress.com — Kasus temuan kelebihan pembayaran sebesar Rp667 juta dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon senilai Rp6,2 miliar tidak lagi berhenti pada persoalan administrasi. Penelusuran menunjukkan adanya dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian Inspektorat Kabupaten Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Skema yang diduga terjadi adalah penggunaan perusahaan pemenang tender sebagai kendaraan administratif, sementara pekerjaan di lapangan disebut dikerjakan pihak lain. CV Karya Mandiri Konstruksi (KMK), perusahaan asal Pasuruan yang memenangkan tender, diduga tidak melaksanakan proyek secara langsung.
Sejumlah sumber menyebut perusahaan tersebut hanya meminjamkan legalitas usahanya kepada kontraktor asal Sidoarjo yang disebut berinisial Db. Sebagai kompensasi, disebut ada imbalan sekitar dua persen dari nilai proyek. Informasi ini masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Tidak berhenti di situ, sejumlah sumber juga menyebut dugaan adanya keterlibatan seorang fungsionaris partai politik berinisial Sjd yang disebut ikut memfasilitasi proses pinjam bendera agar berjalan tanpa hambatan. Dugaan tersebut belum disertai alat bukti yang dapat dipublikasikan.
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muh Lutfi, juga ikut disebut dalam informasi yang berkembang. Ia diduga mengetahui praktik tersebut, namun membiarkannya berlangsung. Selain itu, lemahnya fungsi pengawasan konsultan pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan munculnya kelebihan pembayaran sebagaimana ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Media ini bersama beberapa media online lain meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Sjd membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
"Itu informasi tidak benar. Saya tidak tahu apa-apa soal proyek pembangunan SMPN 2 Prambon," Jawabnya , kepada awak media.
Dia meminta bantahannya dimuat sebagai bagian dari pemberitaan.
"Nggak apa-apa, tulis saja. Itu fitnah. Saya tidak tahu dan tidak pernah mengatur proyek-proyek di Sidoarjo," pintanya.
Sementara itu, auditor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Ibnusina Wirakusuma, mengatakan pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap temuan kelebihan pembayaran proyek tersebut.
"Kami terus memonitor proses pengembalian kelebihan bayar itu. Sampai sekarang memang belum ada pengembalian, tetapi rekanan sudah menyampaikan surat kesanggupan," kata Ibnusina, Rabu (22/7/2026).
Menurut dia, komitmen pengembalian kerugian negara dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang telah ditandatangani pihak rekanan.
Inspektorat, kata Ibnusina, mengacu pada rekomendasi BPK yang memberikan waktu maksimal 60 hari kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
"Saat ini kurang lebih sudah berjalan sekitar 30 hari. Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi," ujarnya.
Ia menegaskan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian atau pihak rekanan tidak memenuhi kewajibannya, hasil pemantauan akan dilaporkan kepada BPK.
"Selanjutnya menjadi kewenangan BPK. Sangat mungkin persoalan itu berlanjut melalui proses hukum apabila rekomendasi tidak dilaksanakan," katanya.
Temuan kelebihan pembayaran Rp667 juta merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek pembangunan USB SMPN 2 Prambon tahun anggaran 2025. Nilai koreksi tersebut mengindikasikan adanya pekerjaan yang dibayar melebihi volume atau spesifikasi yang seharusnya diterima pemerintah.
Hingga laporan ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi mengenai realisasi pengembalian dana kelebihan pembayaran oleh rekanan. Dugaan praktik pinjam bendera maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses audit dan penyelidikan aparat penegak hukum. (Ery)
Reviewed by KabarGress.com
on
Juli 22, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: