Surabaya, kabargress.com - Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, yang telah dilaksanakan pada hari ini, 26 Maret 2026, di Jakarta.
KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Jusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota. Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.
Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:
1. Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
2. Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.
Tanggal Putusan: Kamis, 26 Maret 2026
Lokasi Sidang: Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta
(Ro)
Reviewed by KabarGress.com
on
Maret 26, 2026
Rating:

Tidak ada komentar: