KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

KPPU MULAI SIDANGKAN KASUS TENDER GEOMEMBRANE DI PERTAMINA HULU ROKAN


Jakarta, kabargress.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai persidangan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan pada Senin, 9 Maret 2026. Sidang perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa dokumen pendukung. Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril, Gedung KPPU Jakarta, dan dipimpin oleh Majelis Komisi yang terdiri atas Ketua Majelis Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana. Anggota Majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.  

Dalam perkara ini, tiga pihak ditetapkan sebagai Terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan (Terlapor I), PT Total Safety Energy (Terlapor II), dan PT Mutiaracahaya Plastindo (Terlapor III). Dalam LDP yang dibacakan di persidangan, Investigator menduga adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya terkait persekongkolan dalam proses tender. Perkara ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung di Terlapor I untuk pengadaan geomembrane, yaitu lembaran berbahan plastik tebal dan kedap air (HDPE) yang digunakan sebagai lapisan kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, proses tender diawali dengan pembukaan tahap request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan, namun hanya dua perusahaan yang hadir (salah satunya Terlapor II). Sehingga pada tahap undangan penawaran, hanya dua peserta yang diundang untuk mengikuti tender. Tahap rapat penjelasan dilaksanakan pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian dan pembukaan penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan. Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari Terlapor II mengalami penurunan sehingga Terlapor II kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender. Dalam proses penyelidikan, Investigator juga menemukan berbagai fakta, seperti adanya penggunaan sertifikat produk yang diduga tidak valid oleh para terlapor, tidak lengkapnya syarat terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) barang Terlapor II, dan belum terverifikasinya surat kemampuan usaha penunjang migas Terlapor III. 

Lebih lanjut, Investigator memaparkan dugaan adanya skema persekongkolan dalam proses pengadaan tersebut, baik secara vertikal maupun horizontal. Dugaan persekongkolan vertikal terjadi ketika Terlapor I memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik Terlapor III. Sementara itu, persekongkolan horizontal diduga terjadi antara Terlapor II dan Terlapor III melalui koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga proses kompetisi menjadi tidak wajar atau dikondisikan.  

Berdasarkan hasil penyelidikan, Investigator menyimpulkan unsur-unsur pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi. Dengan demikian, Investigator menilai terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran sehingga perkara ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan Majelis Komisi KPPU. 

Sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para Terlapor atas LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak Terlapor. Informasi mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. (Ro) 

 

KPPU MULAI SIDANGKAN KASUS TENDER GEOMEMBRANE DI PERTAMINA HULU ROKAN KPPU MULAI SIDANGKAN KASUS TENDER GEOMEMBRANE DI PERTAMINA HULU ROKAN Reviewed by KabarGress.com on Maret 09, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.