KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Bupati Jawab Fraksi dan Empat Pansus Dibentuk


BLITAR, KABARGRESS.COM — Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar di Ruang Graha Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (29/9/2026) malam. Rapat tersebut membahas jawaban Bupati Blitar atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD 2027 dan sejumlah Raperda usulan Bupati.

Rapat dimulai sekitar pukul 19.00 WIB dan dihadiri 40 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar. Rinciannya, Fraksi PDI Perjuangan hadir 17 dari 19 anggota, PKB 9 dari 11, GPD 6 dari 10, PAN 4 dari 5, serta Golkar 4 dari 5 anggota.

Didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar III, Hj. Susi Nurulita Kumala Dewi, S.IP., M.AP., Supriadi memastikan ketentuan kuorum terpenuhi sebelum rapat dimulai.

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 104 ayat 1 huruf C, forum telah terpenuhi,” kata Supriadi.


Supriadi menjelaskan, paripurna malam itu merupakan kelanjutan dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan sehari sebelumnya. Pada Senin (28/9/2026), Bupati menyampaikan penjelasan mengenai Raperda APBD 2027 dan Raperda usulan Bupati.

Selanjutnya pada Selasa siang, fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umum mereka. Jawaban eksekutif kemudian disampaikan Bupati pada rapat paripurna malam hari.

“Ada dua hal yang menjadi dasar penyelenggaraan rapat paripurna DPRD pada hari ini,” ujar Supriadi.

Ia menyebut, jawaban Bupati terhadap Raperda APBD 2027 dilakukan sesuai Pasal 204 ayat 1 huruf A angka 4 Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar. Sementara tanggapan Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda usulan Bupati mengacu pada Pasal 193 ayat 2 huruf A butir 3.

“Maka sesuai pasal 204 ayat 1 huruf A angka 4 peraturan tata tertib DPRD, tahapan berikutnya adalah jawaban eksekutif oleh Bupati,” katanya.

Supriadi menegaskan, rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan resmi pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Rapat paripurna pada malam hari ini merupakan forum resmi DPRD Kabupaten Blitar dalam melaksanakan fungsi legislasi dan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Dalam jawabannya, Bupatiujarnya, Drs. H. Rijanto, MM, menyampaikan sejumlah tanggapan atas pandangan umum lima fraksi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah kondisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rancangan APBD 2027.

Rijanto menjelaskan, terdapat komponen PAD yang mengalami kenaikan maupun penurunan. Pajak daerah meningkat 2,95 persen atau sekitar Rp7,5 miliar. Sementara retribusi daerah turun 2,65 persen atau Rp8 miliar.


“Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan sebesar 1,43% atau sebesar 37,4 juta. Sedangkan lain-lain PAD yang sah mengalami penurunan sebesar 52,12% atau turun sebesar 5,9 miliar,” kata Rijanto.

Menurut dia, pemerintah daerah akan mengoptimalkan PAD melalui perbaikan administrasi dan pemutakhiran data, bukan semata-mata dengan menaikkan tarif.

“Optimalisasi pendapatan asli daerah juga tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif atau penambahan beban masyarakat tetapi melalui perbaikan administrasi, pemutakhiran data, peningkatan kepatuhan, digitalisasi pelayanan dan pembayaran serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.

Sorotan lain berkaitan dengan belanja pegawai. Rijanto menyebut alokasi belanja pegawai di luar belanja tambahan profesi guru dan tambahan penghasilan guru mencapai 36,42 persen dari total APBD.

“Terhadap pengalokasian belanja pegawai di luar belanja tambahan profesi guru dan belanja tambahan penghasilan guru sebesar 36,42% dari total APBD dan terhadap penyesuaian porsi belanja pegawai 30% saran diperhatikan,” kata Rijanto.

Rijanto juga menjawab sorotan mengenai pedoman penyusunan APBD 2027. Ia mengakui ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 belum sepenuhnya digunakan pada tahap awal penyusunan.

“Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2026 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2027, pada tahap penyusunan awal, ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut belum sepenuhnya dipedomani,” ujarnya.

Namun, kata Rijanto, seluruh ketentuan tersebut akan diselaraskan dalam pembahasan bersama DPRD.

“Seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 akan dipedomani dan ditindaklanjuti melalui penyusunan serta penyelarasan pada saat proses pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2027 bersama DPRD sehingga hasil akhir pembahasan APBD tahun anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Persoalan layanan dasar juga mendapat perhatian dalam jawaban Bupati. Salah satunya terkait krisis air bersih di wilayah Blitar Selatan.

“Terhadap krisis air bersih di Blitar Selatan, pemerintah daerah menyiapkan solusi jangka panjang berupa identifikasi sumber air baku dan pengembangan sistem penyedia air minum jaringan perpipaan,” kata Rijanto.

Di sektor pendidikan, pemerintah daerah merespons usulan pendirian SMA dan SMK di Kanigoro. Menurut Rijanto, keberadaan sekolah tersebut diharapkan mendukung peningkatan rata-rata lama sekolah sekaligus indeks pembangunan manusia Kabupaten Blitar.

“Sehubungan dengan usulan pendirian SMA, SMK di Kanigoro sangat baik karena dapat mendukung peningkatan capaian rata-rata sekolah dan indeks pembangunan manusia Kabupaten Blitar,” ujarnya.

Rijanto juga menyinggung pemutakhiran data sosial dan ekonomi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah daerah, kata dia, membuka sejumlah mekanisme agar masyarakat dapat memperbaiki data.

“Pemutakhiran dan perbaikan data tidak hanya dilakukan melalui satu kanal, tetapi dapat ditempuh melalui beberapa mekanisme, antara lain melalui operator desa/kelurahan, melalui SIKS-NG, pendamping Program Keluarga Harapan atau PKH, petugas BPS, serta pemerintah daerah melalui proses verifikasi atau ground check,” katanya.

Masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran secara mandiri.

“Selain itu, masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran atau sanggahan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos dan portal Cek DTSEN,” lanjut Rijanto.

Di bidang kesehatan, pemerintah daerah menyatakan target Universal Health Coverage (UHC) akan ditingkatkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Capaian UHC ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan kapasitas fiskal daerah,” katanya.

Rijanto turut menjelaskan mengenai dana cadangan untuk kebutuhan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana tersebut telah ditetapkan melalui Perda Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2026.

“Perda tersebut menetapkan total dana cadangan sebesar 45 miliar selama 3 tahun anggaran dialokasikan setiap tahun sebesar 15 miliar,” ujar Rijanto.

Terkait pembangunan wilayah, pemerintah daerah juga menyatakan akan memperhatikan sektor pertanian, penerangan jalan, hingga fasilitas olahraga. Untuk Kanigoro, pembenahan penerangan jalan akan dilakukan lebih merata berdasarkan kebutuhan.

“Sebagai ibu kota Kabupaten Blitar, Kanigoro masih memerlukan pembenahan penerangan jalan dan ke depannya pembenahan PJU akan diarahkan secara lebih merata dan terencana sesuai basis data dan kebutuhan,” katanya.

Sementara untuk pertanian, pemerintah daerah menyatakan ketersediaan listrik menjadi salah satu faktor pendukung produktivitas.

“Kami sependapat bahwa ketersediaan listrik di area pertanian merupakan salah satu faktor pendukung dalam upaya peningkatan produktivitas dan efisiensi usaha tani,” ujar Rijanto.

Pemkab Blitar juga menyatakan rencana alih fungsi Stadion Srengat menjadi gelanggang olahraga (GOR) terus diproses.

“Kami sependapat terkait dengan revitalisasi Stadion Srengat berupa rencana alih fungsi Stadion Srengat menjadi bangunan gelanggang olahraga atau GOR. Kami telah mengirimkan proposal usulan pembangunan GOR kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga serta sedang melakukan studi kelayakan tahun ini (2026),” kata Rijanto.

Untuk persoalan stunting, Rijanto menyebut pemerintah daerah memandang masalah tersebut membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“Pemerintah daerah sependapat bahwa stunting merupakan salah satu permasalahan pembangunan yang memerlukan perhatian serius dan berkelanjutan khususnya dalam rangka menyongsong Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Rijanto juga menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah masih dipengaruhi pendapatan transfer.

“Kondisi fiskal pemerintah kabupaten/kota masih tergantung pada pendapatan transfer sehingga pengalokasian belanja disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah,” katanya.

Setelah jawaban Bupati, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan keputusan DPRD Kabupaten Blitar mengenai pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas lima Raperda usulan Bupati.

Melalui Keputusan DPRD Kabupaten Blitar Nomor 16 Tahun 2026, DPRD membentuk empat Pansus.

Pansus 1 membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blitar 2026–2046.

Pansus ini dipimpin Mujib, S.M. dari GPD sebagai ketua, Anugerah Surya dari PKB sebagai wakil ketua, dan Aryo Nugroho, S.H. dari PDI Perjuangan sebagai sekretaris.

Pansus 2 membahas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta perubahan kedua Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketua Pansus 2 adalah Suwito dari PDI Perjuangan, wakil ketua Ismail Namsa, S.H. dari Golkar, dan sekretaris Mahfut dari PAN.

Pansus 3 membahas Raperda penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar.

Ketua Pansus 3 adalah Nasa Barcelona Marhaenis dari PKB, wakil ketua Sugeng Suroso, S.Kom. dari PDI Perjuangan, dan sekretaris dr. Hj. Ani Wahyuni, S.T., M.Si. dari Golkar.

Sedangkan Pansus 4 membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Pansus 4 adalah Iftakul Huda, S.T., M.Si. dari PAN, wakil ketua Hajah Sri Indah Setia, S.E. dari GPD, dan sekretaris Sugiyo dari PKB.

Keempat Pansus tersebut memiliki masa kerja sampai 29 Desember 2026.

Pembentukan Pansus tersebut mencakup lima Raperda karena Pansus 2 mendapat tugas membahas dua Raperda sekaligus.

Adapun lima Raperda yang masuk pembahasan meliputi RTRW Kabupaten Blitar 2026–2046, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyertaan modal daerah pada BPR Penataran Artha Sejahtera, Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta perubahan kedua Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. (ZAK)

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Bupati Jawab Fraksi dan Empat Pansus Dibentuk DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna, Bupati Jawab Fraksi dan Empat Pansus Dibentuk Reviewed by KabarGress.com on September 30, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.