KabarGRESS.com | Jadikan yang Terdepan

test

DPRD SOROTI KELEBIHAN BAYAR RP667 JUTA PROYEK USB SMPN 2 PRAMBON, M. NIZAR: TIGA BULAN TAK DIKEMBALIKAN, APH BISA TURUN TANGAN


SIDOARJO, KABARGRESS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menyoroti belum dikembalikannya kelebihan pembayaran senilai Rp667 juta pada proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMPN 2 Prambon, Jawa Timur. Rekanan pelaksana, PT Karya Mandiri Konstruksi (KMK), telah menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), tetapi sampai kini belum memenuhi kewajiban pengembalian dana.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, M. Nizar, meminta kewajiban pengembalian segera diselesaikan. Menurut Nizar, proyek pembangunan sekolah menggunakan APBD sehingga setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Yang dipakai untuk membangun sekolah itu adalah uang negara yang bersumber dari rakyat. Kasus ini harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan uang negara,” kata Nizar melalui WhatsApp, Senin (10/8/2026).

Nizar mengatakan persoalan kelebihan pembayaran perlu dilihat secara menyeluruh. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut proses pengembalian dana, tetapi juga kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, proses pembayaran, pengawasan proyek, serta tanggung jawab para pihak yang terlibat.

“Kalau memang ada indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum bisa turun tangan,” ujar Nizar.

Menurut Nizar, penandatanganan SKTJM menunjukkan adanya kewajiban yang harus dipenuhi kontraktor. Karena itu, batas waktu pengembalian menjadi penting untuk memastikan uang daerah kembali ke kas daerah.

“Kalau dalam tempo tiga bulan kontraktor belum juga mengembalikan dananya, APH bisa turun tangan,” tegas Nizar.

Proyek pembangunan USB SMPN 2 Prambon dibiayai APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025 dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar. Pada saat pelaksanaan proyek, Tirto Adi menjabat Kepala Dinas Pendidikan Sidoarjo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana dijabat Indar Hidayanti, sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen dijabat Muh. Lutfi.

Saat ini Tirto Adi dan Indar Hidayanti telah memasuki masa pensiun. Muh. Lutfi telah berpindah tugas ke Kecamatan Buduran.

Dari sisi administrasi, PT KMK sudah menandatangani SKTJM sebagai bentuk kesanggupan mengembalikan kelebihan pembayaran Rp667 juta. Namun, kewajiban pembayaran belum direalisasikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo, Netti Lastiningsih, membenarkan belum adanya pembayaran dari kontraktor.

“Setelah penandatanganan SKTJM, dari pihak kontraktor belum membayar sama sekali atas kewajibannya mengembalikan dana lebih bayar,” kata Netti.

Dinas Pendidikan, menurut Netti, telah menyerahkan proses penyelesaian kepada Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Dinas juga mengirimkan surat kepada kontraktor agar kewajiban pengembalian dana segera dipenuhi.

Langkah itu menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan serta kewajiban yang sudah dituangkan dalam SKTJM. Pemerintah daerah memiliki kepentingan memastikan rekomendasi pemeriksaan ditindaklanjuti sampai dana masuk kembali ke kas daerah.

Di tengah proses penyelesaian administrasi, muncul informasi mengenai atensi aparat penegak hukum. Polda Jawa Timur disebut mulai melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sidoarjo. Informasi mengenai langkah kepolisian ini masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada Polda Jawa Timur.

Apabila proses hukum berjalan, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek dapat dimintai klarifikasi sesuai kewenangan dan peran masing-masing. Pihak yang dapat diperiksa antara lain pejabat teknis, konsultan pengawas, serta kontraktor.

Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan praktik “pinjam bendera” dalam pelaksanaan proyek. PT KMK yang tercatat sebagai pemenang tender diduga tidak mengerjakan proyek secara langsung. Pekerjaan disebut dialihkan kepada pengusaha konstruksi berinisial DB dengan imbalan sekitar 2 persen dari nilai proyek.

Informasi mengenai dugaan “pinjam bendera” itu masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan sebagai fakta. Pembuktian membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen tender, kontrak, pelaksanaan pekerjaan, aliran pembayaran, serta keterangan para pihak.

Persoalan kelebihan pembayaran juga disebut muncul pada sejumlah proyek lain dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo tahun anggaran 2025. Informasi itu dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pekerjaan.

Bagi DPRD, setiap temuan kelebihan pembayaran harus segera ditindaklanjuti. Pengembalian dana menjadi langkah penting untuk memulihkan keuangan daerah, sekaligus memastikan pengelolaan APBD berjalan transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Nizar mendorong seluruh pihak yang memiliki kewajiban segera menyelesaikan pengembalian dana. Jika batas waktu tiga bulan tidak dipenuhi, menurut Nizar, langkah penegakan hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. (Ery)

DPRD SOROTI KELEBIHAN BAYAR RP667 JUTA PROYEK USB SMPN 2 PRAMBON, M. NIZAR: TIGA BULAN TAK DIKEMBALIKAN, APH BISA TURUN TANGAN DPRD SOROTI KELEBIHAN BAYAR RP667 JUTA PROYEK USB SMPN 2 PRAMBON, M. NIZAR: TIGA BULAN TAK DIKEMBALIKAN, APH BISA TURUN TANGAN Reviewed by KabarGress.com on Agustus 10, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Sidebar Ads

Diberdayakan oleh Blogger.